| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
EDI HERDIANA alias ODOT Bin ABDUL JAELANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1148/M.2.32.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-09 /BJR/06/2026
------ Bahwa Terdakwa EDI HERDIANA Als ODOT Bin ABDUL JAELANI pada bulan Desember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 06.56 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Toko Endang yang terletak di Pasar Banjar Lingk. Jadimulya, RT.001/RW.005, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------ Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2024 saat itu Terdakwa EDI yang bekerja di toko Endang milik saksi MASTUR Bin TOBRI sedang bekerja melayani pembeli di Pasar Banjar Lingk. Jadimulya, RT.001/RW.005, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada saat itu datang pembeli yaitu Saksi DADI TARYADI Bin EMAN (Alm) membawa nota belanjaan, kemudian diberikan kepada Terdakwa EDI saat melayani Saksi DADI, Saksi DADI mengatakan “Leuwihan lah rokona sa pak dua pak mah ke ku urang dibayar (lebihin lah rokoknya satu slop dua slop mah nanti sama saya dibayar)” kemudian Terdakwa EDI menolaknya, beberapa hari kemudian Saksi DADI menawarkan kembali kepada Terdakwa EDI “Arek moal di eusian roko teh lumayan jang meuli udud (mau ga diisi rokok lumayan buat kamu beli rokok)” kemudian Terdakwa EDI menjawab “Ke sugan bisa (iya nanti barangkali bisa)” setelah itu Terdakwa EDI mencoba mengambil rokok melebihi belanjaan Saksi DADI, Terdakwa EDI mengambil barang berupa rokok yang berada di dalam toko persisnya di dekat meja kasir seolah-olah barang tersebut pesanan dari Saksi DADI kemudian Terdakwa EDI memasukkan rokok tersebut ke dalam kardus bekas mie instan serta membawakan kardus tersebut hingga keluar dari toko hingga ke lorong pasar tidak jauh dari Toko Endang dan langsung menyerahkan rokok tersebut kepada Saksi DADI, kemudian Saksi DADI membayarkan total biaya belanjaan sesuai dengan pesanan serta memberikan uang imbalan sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa EDI. Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa EDI hampir setiap hari menjual rokok kepada Saksi DADI dan istri dari Saksi DADI yaitu Saksi ROSIE TRI UTAMI PAMUNGKAS Binti YOYO (Alm) diluar dari nota belanjaan. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar jam 06.56 WIB Terdakwa EDI mengambil rokok sejumlah 12 (Dua Belas) Slop dari dalam Toko Endang lalu memasukannya ke dalam kardus bekas mie instan dan menyerahkannya kepada Saksi ROSIE di lorong pasar tidak jauh dari Toko Endang, selanjutnya Terdakwa EDI mendapatkan uang dari Saksi ROSIE sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) adalah uang pembelian rokok yang seharusnya dibayarkan dan uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) merupakan uang imbalan yang diberikan kepada Terdakwa EDI, sampai akhirnya perbuatan Terdakwa EDI diketahui oleh Saksi MASTUR melalui rekaman CCTV yang ada di dalam Toko Endang. Bahwa Terdakwa EDI melakukan perbuatan mengambil barang berupa rokok dengan berbagai jenis merk tanpa seizin Saksi MASTUR dari dalam Toko Endang selama kurang lebih 1 (Satu) tahun sejak bulan Desember 2024 sampai dengan awal bulan Januari 2026, Terdakwa EDI selalu mengambil rokok tersebut pada pagi hari dan kurang lebih sebanyak 2 (Dua) sampai dengan 5 (Lima) kali per minggu. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa EDI, Saksi MASTUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.926.000,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 05 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
HAMMAMTIO, S.H. Ajun Jaksa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

