Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.PRAGESTA SUDARSO, S.H
4.Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-218/M.2.32.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2PRAGESTA SUDARSO, S.H
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/BJR/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur / tanggal lahir

:

27 Tahun / 23 November 1997

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Randegan II Rt. 01 Rw. 01 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d tanggal 05 November 2024

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 November 2024 s/d tanggal 15 Desember 2024

3.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024

4.

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d tanggal 30 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Randegan II Rt 01 Rw 01 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dan di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Sukahurip Rt 02 Rw 03 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Berawal sejak tahun 2019 Terdakwa mulai membuat dan menawarkan arisan melalui media sosial. Bahwa kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Randegan II Rt 01 Rw 01 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dan di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Sukahurip Rt 02 Rw 03 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Terdakwa KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN menawarkan arisan melalui status whatsapp dengan nomor 085703163390 yang isinya pembelian arisan dengan tanggal menang yang sudah ditentukan dan nominal perolehan keuntungan yang diiming-imingi oleh Terdakwa agar banyak orang tertarik untuk mengikuti arisan tersebut. Terdakwa menawarkan arisan tersebut melalui status whatsappnya setiap hari dalam satu minggu dan hanya libur satu hari. Adapun jenis arisan yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut yaitu :
  1. Arisan barang contohnya apabila ada yang membutuhkan handphone, maka harga handphone berapa lalu dibagi oleh 10 orang.
  2. Arisan kocokan yaitu arisan yang nominal angsurannya sama menangnya berdasarkan hasil kocokan dan semua member atau yang ikut arisan menyetorkan nominal yang sama.
  3. Arisan Get menurun yaitu arisan yang nominalnya berbeda angsuran dan menangnya sesuai nomor yang dipilih, bahwa member memilih tanggal menang dan nominal setor sendiri.
  4. Arisan 3 kali atau arisan menurun adalah waktunya singkat hanya 3 bulan yang diikuti oleh 3 orang.
  • Bahwa Terdakwa sendiri yang menentukan sistem dalam arisan-arisan tersebut dan Terdakwa tidak memberitahukannya kepada para peserta arisan. Dalam arisan barang Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari pihak konter atau toko dari selisih potongan harga asli barang. Untuk arisan kocokan Terdakwa menarik keuntungan di akhir pada saat member menang, contohnya arisan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) terdakwa mendapat keuntungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari setiap member yang menang.
  • Bahwa untuk arisan get menurun, Terdakwa ikut menjadi peserta namun Terdakwa akan memenangkan diri Terdakwa sendiri sebagai pemenang pertama dan Terdakwa tidak ikut membayar arisan tersebut.
  • Bahwa untuk arisan 3 kali atau arisan menurun, Terdakwa yang menentukan pemenangnya dan Terdakwa menjanjikan bunga dalam arisan menurun tersebut, sedangkan sistemnya untuk member nomor 1 dibuat mengalami kerugian, lalu member nomor 2 dan nomor 3 mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian untuk menutupi keuntungan berupa bunga tersebut, Terdakwa akan membuat lagi arisan 3 kali dengan member yang baru dan uang pembayaran arisan dari member baru akan digunakan Terdakwa untuk membayar keuntungan kepada peserta dalam grup arisan 3 kali sebelumnya tanpa sepengetahuan member arisan 3 kali yang baru sehingga sistemnya menjadi gali lubang tutup lubang.
  • Bahwa untuk pembayaran atau penyerahan uang arisan dari peserta ke Terdakwa melalui transfer ke rekening bank BCA, BRI, BNI, Mandiri atas nama Terdakwa sendiri maupun melalui dompet digital seperti dana, oppo, gopay, shopeepay atas nama Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi DEDE MARYAM TASHA Binti ROSID melihat status whatsapp Terdakwa mengenai arisan menurun dengan nominal setor Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) maka akan menang arisan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 18 September 2024, kemudian saksi DEDE MARYAM TASHA yang tergiur dengan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diiming-imingi oleh Terdakwa tersebut menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perihal arisan yang ditawarkan Terdakwa dan akhirnya saksi DEDE MARYAM TASHA bergabung ikut arisan tersebut lalu sekira pukul 18.34 WIB saksi DEDE MARYAM TASHA mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 2030603306 atas nama KAMILA NOVIANTI.
  • Bahwa dalam rentang waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 tersebut, atas tawaran arisan yang dibuat dan diiming-imingi oleh Terdakwa tersebut, terdapat 109 (seratus sembilan puluh) orang yang percaya dan tertarik akan keuntungan arisan yang diming-imingi oleh Terdakwa dan mengikuti arisan-arisan yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut diantaranya saksi DEDE MARYAM TASHA, Saksi YANI AGUSTIANI Binti (Alm) NANA, Saksi IRMA HERMAWATI Bin HERI AHMAD SAPUTRA, Saksi ULFA NOPEBRI Binti AGUS SUGIARTO, Saksi TATI SULASTRI Binti UJANG, Saksi RATNA APRIANI Binti ACOY KASRO, Saksi AI NENDEN Binti ALAM, Saksi ELIN HERLINA Binti KOSIM, Saksi DEDE RESTU PANGESTUTI Binti WAGINO, Saksi SABILAH NURUL AMALIA Binti ANWAR ISMAIL SIREGAR, Saksi YATI JUMYATI  Binti NGADIMUN (Alm), Saksi SAGITA WULANSARI Binti JUHDI, Saksi SITI YULIANTI, S.E Binti H.RASIDI, Saksi DENI RAHMAN Bin SUTARMAN, Saksi DESI LINA HERLINA Binti HARIS, Saksi ADE TUTI MULYATI Binti SOLIH, Saksi DESI RAHAYU Binti DEDE SANUSI, Saksi MUTIARA APRILIANIKA Binti HUSNI ASHARI, Saksi NENI HERLINA Binti ECEP HERDIANA, Saksi ANI NURYANI Binti TUGIMAN, Saksi FITRI APRIANI Binti (Alm) ADMAN, Saksi ROSMIYATI Binti SULE, Saksi SITI JULAEHA Binti KARNA, Saksi WAFA DZAKIYYAH ROYYANI Binti RIAN R MUSTOPA, Saksi DEDE MIMI Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi HANI GUSTINI binti ATIK DIMYATI, Saksi ELIS SAFITRI binti Alm. EBO A.S, Saksi SHEILA SAHNI Binti SAHRUL SUDRAJAT, Saksi SUSI SUSILAWATI Binti AYO, Saksi RISMAYANTI Binti SUHERLI, Saksi ANNE LUSIANA Binti EFENDI, Saksi YUYUN YULIANA Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi AJENG APRIYANTI Binti DIDIN MUHIDIN, dan Saksi RANITA RIZKIANI Binti JUJU MALI. Adapun jumlah seluruh uang yang diterima oleh Terdakwa dari 109 (seratus sembilan puluh) orang tersebut adalah sebesar Rp.566.225.500,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa setelah 109 (seratus sembilan puluh) orang tersebut menyerahkan uangnya kepada Terdakwa untuk mengikuti arisan, sampai melewati tanggal pembayaran atau tanggal menang arisan yang dijanjikan, Terdakwa tidak menyerahkan uang arisan yang dijanjikannya kepada para peserta diantaranya saksi DEDE MARYAM TASHA, Saksi YANI AGUSTIANI Binti (Alm) NANA, Saksi IRMA HERMAWATI Bin HERI AHMAD SAPUTRA, Saksi ULFA NOPEBRI Binti AGUS SUGIARTO, Saksi TATI SULASTRI Binti UJANG, Saksi RATNA APRIANI Binti ACOY KASRO, Saksi AI NENDEN Binti ALAM, Saksi ELIN HERLINA Binti KOSIM, Saksi DEDE RESTU PANGESTUTI Binti WAGINO, Saksi SABILAH NURUL AMALIA Binti ANWAR ISMAIL SIREGAR, Saksi YATI JUMYATI  Binti NGADIMUN (Alm), Saksi SAGITA WULANSARI Binti JUHDI, Saksi SITI YULIANTI, S.E Binti H.RASIDI, Saksi DENI RAHMAN Bin SUTARMAN, Saksi DESI LINA HERLINA Binti HARIS, Saksi ADE TUTI MULYATI Binti SOLIH, Saksi DESI RAHAYU Binti DEDE SANUSI, Saksi MUTIARA APRILIANIKA Binti HUSNI ASHARI, Saksi NENI HERLINA Binti ECEP HERDIANA, Saksi ANI NURYANI Binti TUGIMAN, Saksi FITRI APRIANI Binti (Alm) ADMAN, Saksi ROSMIYATI Binti SULE, Saksi SITI JULAEHA Binti KARNA, Saksi WAFA DZAKIYYAH ROYYANI Binti RIAN R MUSTOPA, Saksi DEDE MIMI Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi HANI GUSTINI binti ATIK DIMYATI, Saksi ELIS SAFITRI binti Alm. EBO A.S, Saksi SHEILA SAHNI Binti SAHRUL SUDRAJAT, Saksi SUSI SUSILAWATI Binti AYO, Saksi RISMAYANTI Binti SUHERLI, Saksi ANNE LUSIANA Binti EFENDI, Saksi YUYUN YULIANA Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi AJENG APRIYANTI Binti DIDIN MUHIDIN, dan Saksi RANITA RIZKIANI Binti JUJU MALI, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang sebesar Rp.566.225.500,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk kepentingannya pribadi tanpa sepengetahuan dan seijin para peserta arisan hingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan 109 (seratus sembilan puluh) orang diantaranya saksi DEDE MARYAM TASHA, Saksi YANI AGUSTIANI Binti (Alm) NANA, Saksi IRMA HERMAWATI Bin HERI AHMAD SAPUTRA, Saksi ULFA NOPEBRI Binti AGUS SUGIARTO, Saksi TATI SULASTRI Binti UJANG, Saksi RATNA APRIANI Binti ACOY KASRO, Saksi AI NENDEN Binti ALAM, Saksi ELIN HERLINA Binti KOSIM, Saksi DEDE RESTU PANGESTUTI Binti WAGINO, Saksi SABILAH NURUL AMALIA Binti ANWAR ISMAIL SIREGAR, Saksi YATI JUMYATI  Binti NGADIMUN (Alm), Saksi SAGITA WULANSARI Binti JUHDI, Saksi SITI YULIANTI, S.E Binti H.RASIDI, Saksi DENI RAHMAN Bin SUTARMAN, Saksi DESI LINA HERLINA Binti HARIS, Saksi ADE TUTI MULYATI Binti SOLIH, Saksi DESI RAHAYU Binti DEDE SANUSI, Saksi MUTIARA APRILIANIKA Binti HUSNI ASHARI, Saksi NENI HERLINA Binti ECEP HERDIANA, Saksi ANI NURYANI Binti TUGIMAN, Saksi FITRI APRIANI Binti (Alm) ADMAN, Saksi ROSMIYATI Binti SULE, Saksi SITI JULAEHA Binti KARNA, Saksi WAFA DZAKIYYAH ROYYANI Binti RIAN R MUSTOPA, Saksi DEDE MIMI Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi HANI GUSTINI binti ATIK DIMYATI, Saksi ELIS SAFITRI binti Alm. EBO A.S, Saksi SHEILA SAHNI Binti SAHRUL SUDRAJAT, Saksi SUSI SUSILAWATI Binti AYO, Saksi RISMAYANTI Binti SUHERLI, Saksi ANNE LUSIANA Binti EFENDI, Saksi YUYUN YULIANA Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi AJENG APRIYANTI Binti DIDIN MUHIDIN, dan Saksi RANITA RIZKIANI Binti JUJU MALI mengalami kerugian sebesar Rp.566.225.500,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Randegan II Rt 01 Rw 01 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dan di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Sukahurip Rt 02 Rw 03 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sejak tahun 2019 Terdakwa mulai membuat dan menawarkan arisan melalui media sosial. Bahwa kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Randegan II Rt 01 Rw 01 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dan di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Sukahurip Rt 02 Rw 03 Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Terdakwa KAMILA NOVIANTI Binti SOPIAN menawarkan arisan melalui status whatsapp dengan nomor 085703163390 yang isinya pembelian arisan dengan tanggal menang yang sudah ditentukan dan nominal perolehan keuntungan yang disampaikan oleh Terdakwa.. Terdakwa menawarkan arisan tersebut melalui status whatsappnya setiap hari dalam satu minggu dan hanya libur satu hari. Adapun jenis arisan yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut yaitu :
  1. Arisan barang contohnya apabila ada yang membutuhkan handphone, maka harga handphone berapa lalu dibagi oleh 10 orang.
  2. Arisan kocokan yaitu arisan yang nominal angsurannya sama menangnya berdasarkan hasil kocokan dan semua member atau yang ikut arisan menyetorkan nominal yang sama.
  3. Arisan Get menurun yaitu arisan yang nominalnya berbeda angsuran dan menangnya sesuai nomor yang dipilih, bahwa member memilih tanggal menang dan nominal setor sendiri.
  4. Arisan 3 kali atau arisan menurun adalah waktunya singkat hanya 3 bulan yang diikuti oleh 3 orang.
  • Bahwa Terdakwa sendiri yang menentukan sistem dalam arisan-arisan tersebut dan Terdakwa tidak memberitahukannya kepada para peserta arisan. Dalam arisan barang Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari pihak konter atau toko dari selisih potongan harga asli barang. Untuk arisan kocokan Terdakwa menarik keuntungan di akhir pada saat member menang, contohnya arisan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) terdakwa mendapat keuntungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari setiap member yang menang.
  • Bahwa untuk arisan get menurun, Terdakwa ikut menjadi peserta namun Terdakwa akan memenangkan diri Terdakwa sendiri sebagai pemenang pertama dan Terdakwa tidak ikut membayar arisan tersebut.
  • Bahwa untuk arisan 3 kali atau arisan menurun, Terdakwa yang menentukan pemenangnya dan Terdakwa menjanjikan bunga dalam arisan menurun tersebut, sedangkan sistemnya untuk member nomor 1 dibuat mengalami kerugian, lalu member nomor 2 dan nomor 3 mendapatkan keuntungan berupa bunga. Kemudian untuk menutupi keuntungan berupa bunga tersebut, Terdakwa akan membuat lagi arisan 3 kali dengan member yang baru dan uang pembayaran arisan dari member baru akan digunakan Terdakwa untuk membayar keuntungan kepada peserta dalam grup arisan 3 kali sebelumnya tanpa sepengetahuan member arisan 3 kali yang baru sehingga sistemnya menjadi gali lubang tutup lubang.
  • Bahwa untuk pembayaran atau penyerahan uang arisan dari peserta ke Terdakwa melalui transfer ke rekening bank BCA, BRI, BNI, Mandiri atas nama Terdakwa sendiri maupun melalui dompet digital seperti dana, oppo, gopay, shopeepay atas nama Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi DEDE MARYAM TASHA Binti ROSID melihat status whatsapp Terdakwa mengenai arisan menurun dengan nominal setor Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) maka akan menang arisan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 18 September 2024, kemudian saksi DEDE MARYAM TASHA yang tergiur dengan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diiming-imingi oleh Terdakwa tersebut menghubungi Terdakwa untuk menanyakan perihal arisan yang ditawarkan Terdakwa dan akhirnya saksi DEDE MARYAM TASHA bergabung ikut arisan tersebut lalu sekira pukul 18.34 WIB saksi DEDE MARYAM TASHA mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor 2030603306 atas nama KAMILA NOVIANTI.
  • Bahwa dalam rentang waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 tersebut, atas tawaran arisan yang dibuat dan diiming-imingi oleh Terdakwa tersebut, terdapat 109 (seratus sembilan puluh) orang yang percaya dan tertarik akan keuntungan arisan yang diming-imingi oleh Terdakwa dan mengikuti arisan-arisan yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut diantaranya saksi DEDE MARYAM TASHA, Saksi YANI AGUSTIANI Binti (Alm) NANA, Saksi IRMA HERMAWATI Bin HERI AHMAD SAPUTRA, Saksi ULFA NOPEBRI Binti AGUS SUGIARTO, Saksi TATI SULASTRI Binti UJANG, Saksi RATNA APRIANI Binti ACOY KASRO, Saksi AI NENDEN Binti ALAM, Saksi ELIN HERLINA Binti KOSIM, Saksi DEDE RESTU PANGESTUTI Binti WAGINO, Saksi SABILAH NURUL AMALIA Binti ANWAR ISMAIL SIREGAR, Saksi YATI JUMYATI  Binti NGADIMUN (Alm), Saksi SAGITA WULANSARI Binti JUHDI, Saksi SITI YULIANTI, S.E Binti H.RASIDI, Saksi DENI RAHMAN Bin SUTARMAN, Saksi DESI LINA HERLINA Binti HARIS, Saksi ADE TUTI MULYATI Binti SOLIH, Saksi DESI RAHAYU Binti DEDE SANUSI, Saksi MUTIARA APRILIANIKA Binti HUSNI ASHARI, Saksi NENI HERLINA Binti ECEP HERDIANA, Saksi ANI NURYANI Binti TUGIMAN, Saksi FITRI APRIANI Binti (Alm) ADMAN, Saksi ROSMIYATI Binti SULE, Saksi SITI JULAEHA Binti KARNA, Saksi WAFA DZAKIYYAH ROYYANI Binti RIAN R MUSTOPA, Saksi DEDE MIMI Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi HANI GUSTINI binti ATIK DIMYATI, Saksi ELIS SAFITRI binti Alm. EBO A.S, Saksi SHEILA SAHNI Binti SAHRUL SUDRAJAT, Saksi SUSI SUSILAWATI Binti AYO, Saksi RISMAYANTI Binti SUHERLI, Saksi ANNE LUSIANA Binti EFENDI, Saksi YUYUN YULIANA Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi AJENG APRIYANTI Binti DIDIN MUHIDIN, dan Saksi RANITA RIZKIANI Binti JUJU MALI. Adapun jumlah seluruh uang yang diterima oleh Terdakwa dari 109 (seratus sembilan puluh) orang tersebut adalah sebesar Rp.566.225.500,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa setelah 109 (seratus sembilan puluh) orang tersebut menyerahkan uangnya kepada Terdakwa untuk mengikuti arisan, sampai melewati tanggal pembayaran atau tanggal menang arisan yang dijanjikan, Terdakwa tidak menyerahkan uang arisan yang dijanjikannya kepada para peserta diantaranya saksi DEDE MARYAM TASHA, Saksi YANI AGUSTIANI Binti (Alm) NANA, Saksi IRMA HERMAWATI Bin HERI AHMAD SAPUTRA, Saksi ULFA NOPEBRI Binti AGUS SUGIARTO, Saksi TATI SULASTRI Binti UJANG, Saksi RATNA APRIANI Binti ACOY KASRO, Saksi AI NENDEN Binti ALAM, Saksi ELIN HERLINA Binti KOSIM, Saksi DEDE RESTU PANGESTUTI Binti WAGINO, Saksi SABILAH NURUL AMALIA Binti ANWAR ISMAIL SIREGAR, Saksi YATI JUMYATI  Binti NGADIMUN (Alm), Saksi SAGITA WULANSARI Binti JUHDI, Saksi SITI YULIANTI, S.E Binti H.RASIDI, Saksi DENI RAHMAN Bin SUTARMAN, Saksi DESI LINA HERLINA Binti HARIS, Saksi ADE TUTI MULYATI Binti SOLIH, Saksi DESI RAHAYU Binti DEDE SANUSI, Saksi MUTIARA APRILIANIKA Binti HUSNI ASHARI, Saksi NENI HERLINA Binti ECEP HERDIANA, Saksi ANI NURYANI Binti TUGIMAN, Saksi FITRI APRIANI Binti (Alm) ADMAN, Saksi ROSMIYATI Binti SULE, Saksi SITI JULAEHA Binti KARNA, Saksi WAFA DZAKIYYAH ROYYANI Binti RIAN R MUSTOPA, Saksi DEDE MIMI Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi HANI GUSTINI binti ATIK DIMYATI, Saksi ELIS SAFITRI binti Alm. EBO A.S, Saksi SHEILA SAHNI Binti SAHRUL SUDRAJAT, Saksi SUSI SUSILAWATI Binti AYO, Saksi RISMAYANTI Binti SUHERLI, Saksi ANNE LUSIANA Binti EFENDI, Saksi YUYUN YULIANA Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi AJENG APRIYANTI Binti DIDIN MUHIDIN, dan Saksi RANITA RIZKIANI Binti JUJU MALI, melainkan Terdakwa justru menggunakan uang sebesar Rp.566.225.500,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk kepentingannya pribadi tanpa sepengetahuan dan seijin para peserta arisan hingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan 109 (seratus sembilan puluh) orang diantaranya saksi DEDE MARYAM TASHA, Saksi YANI AGUSTIANI Binti (Alm) NANA, Saksi IRMA HERMAWATI Bin HERI AHMAD SAPUTRA, Saksi ULFA NOPEBRI Binti AGUS SUGIARTO, Saksi TATI SULASTRI Binti UJANG, Saksi RATNA APRIANI Binti ACOY KASRO, Saksi AI NENDEN Binti ALAM, Saksi ELIN HERLINA Binti KOSIM, Saksi DEDE RESTU PANGESTUTI Binti WAGINO, Saksi SABILAH NURUL AMALIA Binti ANWAR ISMAIL SIREGAR, Saksi YATI JUMYATI  Binti NGADIMUN (Alm), Saksi SAGITA WULANSARI Binti JUHDI, Saksi SITI YULIANTI, S.E Binti H.RASIDI, Saksi DENI RAHMAN Bin SUTARMAN, Saksi DESI LINA HERLINA Binti HARIS, Saksi ADE TUTI MULYATI Binti SOLIH, Saksi DESI RAHAYU Binti DEDE SANUSI, Saksi MUTIARA APRILIANIKA Binti HUSNI ASHARI, Saksi NENI HERLINA Binti ECEP HERDIANA, Saksi ANI NURYANI Binti TUGIMAN, Saksi FITRI APRIANI Binti (Alm) ADMAN, Saksi ROSMIYATI Binti SULE, Saksi SITI JULAEHA Binti KARNA, Saksi WAFA DZAKIYYAH ROYYANI Binti RIAN R MUSTOPA, Saksi DEDE MIMI Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi HANI GUSTINI binti ATIK DIMYATI, Saksi ELIS SAFITRI binti Alm. EBO A.S, Saksi SHEILA SAHNI Binti SAHRUL SUDRAJAT, Saksi SUSI SUSILAWATI Binti AYO, Saksi RISMAYANTI Binti SUHERLI, Saksi ANNE LUSIANA Binti EFENDI, Saksi YUYUN YULIANA Binti MAMAN SUDARMAN, Saksi AJENG APRIYANTI Binti DIDIN MUHIDIN, dan Saksi RANITA RIZKIANI Binti JUJU MALI mengalami kerugian sebesar Rp.566.225.500,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Banjar, 24 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MIA ANDINA, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19930610 201502 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya