Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/BJR/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDRI SISWANTO alias JEDOR Bin KARYADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
29 Tahun / 04 Februari 1995
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sampih RT.002 RW.008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
|
Perpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 November 2024 s/d 09 Desember 2024.
|
Perpanjangan Ke 2 Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 Desember 2024 S/d 08 Januari 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 7 Januari 2025 S/d 26 Januari 2025
|
|
|
|
- DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa terdakwa ANDRI SISWANTO alias JEDOR Bin KARYADI selanjutnya disebut terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sampih RT.002 RW.008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar sedang melaksanakan giat Kring Serse Res Narkoba Polres Banjar di sekitar wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar. Saat melintasi jalan perairan terlihat ada seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dan diduga membawa minuman beralkhohol sehingga pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda tersebut yang setelah ditanyakan mengaku Bernama saksi ADE HERMAWAN Bin MARSONO.
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar segera melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, dalam penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) buah tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah obat tanpa merk yang diduga obat jenis trihexypenidyl, dan 5 (lima) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis double Y. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan perihal kepemilikan barang-barang tersebut dan diakui barang tersebut merupakan milik saksi ADE HERMAWAN Bin MARSONO yang didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Sampih RT.002 RW.008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang tanpa merk warna loreng coklat yang berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) strip/lembar obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dan 4 (empat) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dengan total 24 (dua puluh empat) tablet, 8 (delapan) paket obat tanpa merk yang diduga jenis Double Y yang berjumlah total 61 (enam puluh satu) butir serta uang tunai sebesar Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang tersimpan di saku celana terdakwa sebelah kanan serta 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy J5 tipe SM-J510FN warna putih dengan nomor Whatsapp 085793623011 Nomor IMEI I : 353552083156003 dan nomor IMEI II : 353552083156001.
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan interogasi terhadap terdakwa perihal kepemilikan barang-barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari saksi SUMINTO alias TEKEK Bin SUNARSO.
- Bahwa kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0407 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Tramadol
|
Nomor kode sampel
|
:
|
24.093.11.17.05.0406.K
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
Tanggal kadaluarsa
|
:
|
-
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Strip
|
Jumlah sampel
|
:
|
5 (lima) tablet
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
5 (lima) tablet warna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028
|
Identifikasi
|
:
|
Tramadol positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI hal 1136
Tramadol positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0422 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Trihexyphenidyl
|
Nomor kode sampel
|
:
|
24.093.11.17.05.0407.K
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
Tanggal kadaluarsa
|
:
|
2024-09-13
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Nama Produsen
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Plastik klip bening
|
Jumlah sampel
|
:
|
10 (sepuluh) tablet
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
10 (sepuluh) tablet warna putih, pada kedua sisi polos dalam 1 (satu strip bertuliskan bertuliskan BN 130928, ED 07-2028, Reg. GKL 9817104710A1
|
Identifikasi
|
:
|
Trihexyphenidyl positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI hal 1148
Trihexyphenidyl positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0421 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Trihexyphenidyl
|
Nomor kode sampel
|
:
|
24.093.11.17.05.0408.K
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
Tanggal kadaluarsa
|
:
|
-
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Nama Produsen
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Plastik klip bening
|
Jumlah sampel
|
:
|
10 (sepuluh) tablet
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
10 (sepuluh) tablet warna putih, pada satu sisi berlogo double Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu plastik klip bening
|
Identifikasi
|
:
|
Trihexyphenidyl positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI hal 1148
Trihexyphenidyl positif
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
-------Perbuatan terdakwa ANDRI SISWANTO alias JEDOR Bin KARYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ANDRI SISWANTO alias JEDOR Bin KARYADI selanjutnya disebut terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sampih RT.002 RW.008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar sedang melaksanakan giat Kring Serse Res Narkoba Polres Banjar di sekitar wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar. Saat melintasi jalan perairan terlihat ada seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dan diduga membawa minuman beralkhohol sehingga pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda tersebut yang setelah ditanyakan mengaku Bernama saksi ADE HERMAWAN Bin MARSONO.
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar segera melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, dalam penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) buah tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah obat tanpa merk yang diduga obat jenis trihexypenidyl, dan 5 (lima) butir obat tanpa merk yang diduga obat jenis double Y. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar menanyakan perihal kepemilikan barang-barang tersebut dan diakui barang tersebut merupakan milik saksi ADE HERMAWAN Bin MARSONO yang didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Sampih RT.002 RW.008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang tanpa merk warna loreng coklat yang berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) strip/lembar obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dan 4 (empat) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dengan total 24 (dua puluh empat) tablet, 8 (delapan) paket obat tanpa merk yang diduga jenis Double Y yang berjumlah total 61 (enam puluh satu) butir serta uang tunai sebesar Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang tersimpan di saku celana terdakwa sebelah kanan serta 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy J5 tipe SM-J510FN warna putih dengan nomor Whatsapp 085793623011 Nomor IMEI I : 353552083156003 dan nomor IMEI II : 353552083156001.
- Bahwa pihak Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan interogasi terhadap terdakwa perihal kepemilikan barang-barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari saksi SUMINTO alias TEKEK Bin SUNARSO.
- Bahwa kemudian pihak Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0407 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Tramadol
|
Nomor kode sampel
|
:
|
24.093.11.17.05.0406.K
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
Tanggal kadaluarsa
|
:
|
-
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Strip
|
Jumlah sampel
|
:
|
5 (lima) tablet
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
5 (lima) tablet warna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028
|
Identifikasi
|
:
|
Tramadol positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI hal 1136
Tramadol positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0422 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Trihexyphenidyl
|
Nomor kode sampel
|
:
|
24.093.11.17.05.0407.K
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
Tanggal kadaluarsa
|
:
|
2024-09-13
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Nama Produsen
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Plastik klip bening
|
Jumlah sampel
|
:
|
10 (sepuluh) tablet
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
10 (sepuluh) tablet warna putih, pada kedua sisi polos dalam 1 (satu strip bertuliskan bertuliskan BN 130928, ED 07-2028, Reg. GKL 9817104710A1
|
Identifikasi
|
:
|
Trihexyphenidyl positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI hal 1148
Trihexyphenidyl positif
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0421 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak ketiga dan kasus Dra. RERA RACHMAWATI, Apt diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :
Nama sediaan contoh
|
:
|
Diduga Trihexyphenidyl
|
Nomor kode sampel
|
:
|
24.093.11.17.05.0408.K
|
No. Bets/Lot/Exp. Date
|
:
|
-
|
Tanggal kadaluarsa
|
:
|
-
|
No. Registrasi
|
:
|
-
|
Nama Produsen
|
:
|
-
|
Kemasan
|
:
|
Plastik klip bening
|
Jumlah sampel
|
:
|
10 (sepuluh) tablet
|
Hasil Pengujian :
Pemerian
|
:
|
10 (sepuluh) tablet warna putih, pada satu sisi berlogo double Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu plastik klip bening
|
Identifikasi
|
:
|
Trihexyphenidyl positif
|
Pustaka
Kesimpulan
|
:
:
|
FI ed. VI hal 1148
Trihexyphenidyl positif
|
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin atau keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-------Perbuatan terdakwa ANDRI SISWANTO alias JEDOR Bin KARYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. ----------------------------
Banjar, 20 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Pragesta Sudarso, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198706302015021001
|