Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/BJR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
PAINO Als. MENDUNG Bin Alm. MAT DARJO
|
Tempat lahir
|
:
|
Cilacap
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 03 November 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Muaradua RT.003/RW.003 Ds. Panikel Kec. Kampung Laut Kabupaten Cilacap
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
03 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 4 April 2025 s/d tanggal 23 April 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d. tanggal 02 Juli 2025
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025
|
|
- Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d tanggal 20 Agustus 2025
|
|
- Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 19 September 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa PAINO Als. MENDUNG Bin Alm. MAT DARJO pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Toko yang beralamat di Dsn Gandrungmangu RT.004/RW.005 Desa Gandrungmangu, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap Sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili Sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar, yaitu saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA, AGUS GUMELAR dan ILHAM SATRYADI, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Taman Kota Banjar (Lapang Bhakti) sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Ketiga saksi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang diketahui bernama FARHAN ROHIMANSAH. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket obat jenis Hexymer, masing-masing berisi 4 (empat) butir, serta 2 (dua) butir obat jenis Tramadol yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi FARHAN ROHIMANSAH menerangkan bahwa obat-obatan tersebut dibelinya dari sebuah warung yang bernama Bara Bere Cell, yang beralamat di Dusun Gandrungmangu RT.004/RW.005 Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada pukul 16.15 WIB di hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 23.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba bersama saksi FARHAN ROHIMANSAH mendatangi warung tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Setelah dilakukan penggeledahan terhadap warung tersebut yang disaksikan oleh saksi Ari Febriyanto dan istri Terdakwa, ditemukan barang-barang yang diakui oleh Terdakwa , yaitu:
- 26 (dua puluh enam) paket obat Hexymer berisi 4 (empat) butir per paket dengan total 104 (seratus empat) butir;
- 60 (enam puluh) paket obat Hexymer berisi 3 (tiga) butir per paket dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 92 (sembilan puluh dua) paket obat Double Y berisi 4 (empat) butir per paket dengan total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir;
- 61 (enam puluh satu) paket obat DMP berisi 7 (tujuh) butir per paket dengan total 427 (empat ratus dua puluh tujuh) butir;
- 20 (dua puluh) paket obat DMP berisi 9 (sembilan) butir per paket dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 203 (dua ratus tiga) butir obat Trihexyphenidyl,
- 141 (seratus empat puluh satu) butir obat Tramadol,
- Uang tunai Rp.2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Vivo T1 Warna Biru No IMEI I : 864733067812512, IMEI II : 864733067812504, No Hp : 085868147484.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket obat Hexymer dan 2 (dua) butir Tramadol kepada saksi FARHAN ROHIMANSAH dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk Hexymer dan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk Tramadol.
- Bahwa Terdakwa telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut diatas sejak tahun 2022.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0073 tanggal 15 April 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0103.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat 2 (dua) garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0074 tanggal 15 April 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0104.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 12 (dua belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet dan 1 (satu) potongan strip berisi 2 (dua) tablet, strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa PAINO Als. MENDUNG Bin Alm. MAT DARJO pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Toko yang beralamat di Dsn Gandrungmangu RT.004/RW.005 Desa Gandrungmangu, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap Sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili Sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar, yaitu saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA, AGUS GUMELAR dan ILHAM SATRYADI, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Taman Kota Banjar (Lapang Bhakti) sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Ketiga saksi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang diketahui bernama FARHAN ROHIMANSAH. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket obat jenis Hexymer, masing-masing berisi 4 (empat) butir, serta 2 (dua) butir obat jenis Tramadol yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi FARHAN ROHIMANSAH menerangkan bahwa obat-obatan tersebut dibelinya dari sebuah warung yang bernama Bara Bere Cell, yang beralamat di Dusun Gandrungmangu RT.004/RW.005 Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada pukul 16.15 WIB di hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 23.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba bersama saksi FARHAN ROHIMANSAH mendatangi warung tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Setelah dilakukan penggeledahan terhadap warung tersebut yang disaksikan oleh saksi Ari Febriyanto dan istri Terdakwa, ditemukan barang-barang yang merupakan milik Terdakwa yaitu:
- 26 (dua puluh enam) paket obat Hexymer berisi 4 (empat) butir per paket dengan total 104 (seratus empat) butir;
- 60 (enam puluh) paket obat Hexymer berisi 3 (tiga) butir per paket dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 92 (sembilan puluh dua) paket obat Double Y berisi 4 (empat) butir per paket dengan total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir;
- 61 (enam puluh satu) paket obat DMP berisi 7 (tujuh) butir per paket dengan total 427 (empat ratus dua puluh tujuh) butir;
- 20 (dua puluh) paket obat DMP berisi 9 (sembilan) butir per paket dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 203 (dua ratus tiga) butir obat Trihexyphenidyl,
- 141 (seratus empat puluh satu) butir obat Tramadol,
- Uang tunai Rp.2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Vivo T1 Warna Biru No IMEI I : 864733067812512, IMEI II : 864733067812504, No Hp : 085868147484.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket obat Hexymer dan 2 (dua) butir Tramadol kepada saksi FARHAN ROHIMANSAH dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk Hexymer dan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk Tramadol.
- Bahwa Terdakwa telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut diatas sejak tahun 2022.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ataupun mengedarkan sediaan farmasi. Perbuatan mengedarkan obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, dan DMP tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0073 tanggal 15 April 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0103.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat 2 (dua) garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0074 tanggal 15 April 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0104.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 12 (dua belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet dan 1 (satu) potongan strip berisi 2 (dua) tablet, strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa Trihexypenidyl dan Tramadol merupakan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396 / A / SK / VIII / 86 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat – Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. trihexyphenidyl; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan.
- bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa PAINO Als. MENDUNG Bin Alm. MAT DARJO pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Toko yang beralamat di Dsn Gandrungmangu RT.004/RW.005 Desa Gandrungmangu, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap Sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili Sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar, yaitu saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA, AGUS GUMELAR dan ILHAM SATRYADI, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Taman Kota Banjar (Lapang Bhakti) sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Ketiga saksi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang diketahui bernama FARHAN ROHIMANSAH. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket obat jenis Hexymer, masing-masing berisi 4 (empat) butir, serta 2 (dua) butir obat jenis Tramadol yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi FARHAN ROHIMANSAH menerangkan bahwa obat-obatan tersebut dibelinya dari sebuah warung yang bernama Bara Bere Cell, yang beralamat di Dusun Gandrungmangu RT.004/RW.005 Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, pada pukul 16.15 WIB di hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 23.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba bersama saksi FARHAN ROHIMANSAH mendatangi warung tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Setelah dilakukan penggeledahan terhadap warung tersebut yang disaksikan oleh saksi Ari Febriyanto dan istri Terdakwa, ditemukan barang-barang yang merupakan milik Terdakwa yaitu:
- 26 (dua puluh enam) paket obat Hexymer berisi 4 (empat) butir per paket dengan total 104 (seratus empat) butir;
- 60 (enam puluh) paket obat Hexymer berisi 3 (tiga) butir per paket dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 92 (sembilan puluh dua) paket obat Double Y berisi 4 (empat) butir per paket dengan total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir;
- 61 (enam puluh satu) paket obat DMP berisi 7 (tujuh) butir per paket dengan total 427 (empat ratus dua puluh tujuh) butir;
- 20 (dua puluh) paket obat DMP berisi 9 (sembilan) butir per paket dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir;
- 203 (dua ratus tiga) butir obat Trihexyphenidyl,
- 141 (seratus empat puluh satu) butir obat Tramadol,
- Uang tunai Rp.2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Vivo T1 Warna Biru No IMEI I : 864733067812512, IMEI II : 864733067812504, No Hp : 085868147484.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 3 (tiga) paket obat Hexymer dan 2 (dua) butir Tramadol kepada saksi FARHAN ROHIMANSAH dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk Hexymer dan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk Tramadol.
- Bahwa Terdakwa telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut diatas sejak tahun 2022.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ataupun mengedarkan sediaan farmasi. Perbuatan mengedarkan obat-obatan seperti Hexymer, Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, dan DMP tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0073 tanggal 15 April 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0103.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat 2 (dua) garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0074 tanggal 15 April 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0104.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 12 (dua belas) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet dan 1 (satu) potongan strip berisi 2 (dua) tablet, strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 merupakan positif Tramadol.
- Bahwa Trihexypenidyl dan Tramadol merupakan obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02396 / A / SK / VIII / 86 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat – Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. trihexyphenidyl; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan.
- bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----
Banjar, 12 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALIF DARMAWAN MARUSZAMA, S.H.,M.H.
Jaksa Muda NIP. 198906062014031003
|