INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Bjr | Dadan Rohandi | 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Polres Banjar Sat Res Narkoba 2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Kota Banjar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian dan rehabilitasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Bjr | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 0020/LBH-HIMNI/P/II/2024 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Primar: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti kerugian yang diderita dan dialami pemohon berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dan kerugian inmaterial sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), melalui Turut Termohon 3. Menyatakan Turut termohon untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini 4. Menyatakan harkat dan martabat atas nama Pemohon dikembalikan seperti sediakala 5. membebankan semua biaya yag timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |