Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/BJR/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO
|
Tempat lahir
|
:
|
Langensari
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 12 Februari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn. Sinargalih RT. 001 RW. 004 Desa Langensari Kec. Langensari Kota Banjar
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- STATUS PENAHANAN:
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 09 November 2024
|
Perpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 November 2024 s/d 09 Desember 2024.
|
Perpanjangan Ke 2 Oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 Desember 2024 S/d 08 Januari 2025
|
Penuntut
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 7 Januari 2025 S/d 26 Januari 2025
|
- ISI DAKWAAN:
Pertama
Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO pada waktu yang Terdakwa tidak ingat waktunya, namun pada bulan Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dalam perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO sering membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl ke toko obat di daerah Padaherang, kemudian ada orang yang menghubungi Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO melalui WhatsApp dengan nomor telepon 087762136439 yang mengaku pemilik toko obat tersebut lalu mengaku bernama Sdr. MANYEU dan menawarkan obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y dengan harga murah kepada Terdakwa.
- Bahwa awalnya Terdakwa melakukan pembelian obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Sdr. MANYEU sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain :
- Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol dari Sdr. MANYEU sebanyak 40 (empat puluh) strip/lembar yang mana setiap 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 400 (empat ratus) tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip/lembar;
- Pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang lagi ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. MANYEU sebanyak 30 (tiga puluh) strip/lembar yang mana setiap 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip/lembar. Lalu pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y dari Sdr. MANYEU sebanyak 1 (satu) pot yang mana setiap 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Double Y dengan harga Rp. 2.100,- (dua ribu seratus rupiah) per 1 (satu) butir;
- Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol dari Sdr. MANYEU sebanyak 20 (dua puluh) strip/lembar yang mana setiap 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 200 (dua ratus) tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip/lembar. Bahwa pengiriman obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y dari Sdr. Manyeu kepada Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO menggunakan travel sedangkan untuk cara pembayarannya yaitu 1 (satu) minggu sekali secara transfer kepada Sdr. MANYEU ke nomor rekening Bank BRI atas nama M. Faisal.
- Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO kemudian mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI, Sdr. Ogut, Sdr. Sireng, Sdr. Bagong, Sdr. Umar, Sdr. Doeng.
- Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
- Pertama, pada hari dan tanggal lupa dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 200 (dua ratus) tablet dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana harga 1 (satu) strip/lembar obat adalah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 150 (seratus lima puluh) tablet dengan harga Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana harga 1 (satu) strip/lembar obat adalah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan obat jenis Double Y sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
- Kedua, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 50 (lima puluh) tablet dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana harga 1 (satu) strip/lembar obat adalah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan obat jenis Double Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Ketiga, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan Kring Serse Res Narkoba di sekitaran daerah Langensari Kota Banjar melihat seorang pemuda yang mengendarai motor yang diduga membawa minuman beralkohol dan menghentikan pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di tempat dan dilakukan penggeledahan yang selanjutnya diketahui pemuda tersebut bernama Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar menemukan 7 (tujuh) tablet obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, 1 (satu) tablet obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl, dan 5 (lima) butir obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y. Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat kepada Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO dan Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO menerangkan bahwa mendapatkan obat-obatan dari Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR yang beralamat di Langensari
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 17.30 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sampih RT 002/RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tinggal terhadap Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI dan ditemukan 1 (satu) buah Tas slempang tanpa merek warna loreng coklat yang berisi 1 (satu) Buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) tablet obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) strip/lembar obat yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dan 4 (empat) tablet yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 24 (dua puluh empat) tablet, 8 (delapan) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y yang mana setiap 1 (satu) paket berisikan 5 (lima) butir, 2 (dua) paket tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y yang mana setiap 1 (satu) paket berisikan 3 (tiga) butir dan 1 (satu) paket tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 6 (enam) butir dan 1 (satu) paket tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y yang berisikan 9 (sembilan) butir dengan total 61 (enam puluh satu) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan RP. 1.000,- (seribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan 1 (Satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy J 5, type SM-J510FN, warna putih dengan Nomor WhatsApp : 085793623011, Nomor IMEI I : 353552083156003, dan Nomor IMEI II : 3535552083156001 di tangan sebelah kanan Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI dengan disaksikan oleh sekitar dan Saksi SUTARWAN Bin (Alm) DARYO. Kemudian terhadap Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO di rumahnya yang beralamat di Dusun Sinargalih RT 001 RW 004 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pkaian, dan tempat tinggal Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO dan ditemukan 1 (satu) buah tas merek SUSHI TEI warna coklat yang berisikan 12 (dua belas) strip/lembar obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 120 (seratus dua puluh) tablet, 7 (tujuh) strip/lembar yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dan 4 (empat) tablet yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 74 (tujuh puluh empat) tablet, 1 (satu) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 54 (lima puluh empat) butir, 1 (satu) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 50 (lima puluh) butir dan 1 (satu) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 46 (empat puluh enam) butir dengan total 61 (enam puluh satu) butir, serta 1 (satu) bungkus Plastik Klip Merek Ajaib ukuran 4X6 isi 100 Lembar yang disimpan di saung belakang rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Sinargalih RT 001 RW 004 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar yang diakui milik Terdakwa SUMINTO Als TEKEN Bin SUNARSO, dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y 20 S warna hitam dengan Nomor WhatsApp : 087794448720, Nomor IMEI I : 869745058881574, dan Nomor IMEI II : 869745058881566 di tangan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUTARWAN Bin (Alm) DARYO. Setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah mengedarkan atu menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obatt jenis Double Y kepada Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI, Sdr. OGUT, Sdr. SIRENG, Sdr. BAGONG, Sdr. UMAR, dan Sdr. DOENG, dan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. MANYEU. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0406 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan nomor kode sampel 24.093.11.17.05.0409.K yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 45110237, ED September 2028 adalah benar Tramadol Positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0420 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan nomor kode sampel 24.093.11.17.05.0410.K yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos dalam 1(satu) strip bertuliskan BN 1309028, ED 07-2028, Reg. GKL 9817104710A1 adalah benar Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0409 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan nomor kode sampel 24.093.11.17.05.0411.K yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening adalah Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang termasuk kategori obat keras sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, dan ditandai juga dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl yang diedarkan Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dan Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO pada waktu yang Terdakwa tidak ingat waktunya, namun pada bulan Juli 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dalam perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO sering membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl ke toko obat di daerah Padaherang, kemudian ada orang yang menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor telepon 087762136439 yang mengaku pemilik toko obat tersebut lalu mengaku bernama Sdr. MANYEU dan menawarkan obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y dengan harga murah kepada Terdakwa.
- Bahwa awalnya Terdakwa melakukan pembelian obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Sdr. MANYEU sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain :
- Pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol dari Sdr. MANYEU sebanyak 40 (empat puluh) strip/lembar yang mana setiap 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 400 (empat ratus) tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip/lembar;
- Pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang lagi ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. MANYEU sebanyak 30 (tiga puluh) strip/lembar yang mana setiap 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip/lembar. Lalu pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y dari Sdr. MANYEU sebanyak 1 (satu) pot yang mana setiap 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Double Y dengan harga Rp. 2.100,- (dua ribu seratus rupiah) per 1 (satu) butir;
- Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO datang ke sekitar Stasiun Langensari Kota Banjar dengan maksud membeli obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol dari Sdr. MANYEU sebanyak 20 (dua puluh) strip/lembar yang mana setiap 1 (satu) lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 200 (dua ratus) tablet obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) strip/lembar. Bahwa pengiriman obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y dari Sdr. Manyeu kepada Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO menggunakan travel sedangkan untuk cara pembayarannya yaitu 1 (satu) minggu sekali secara transfer kepada Sdr. MANYEU ke nomor rekening Bank BRI atas nama M. Faisal.
- Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO kemudian mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR, Sdr. Ogut, Sdr. Sireng, Sdr. Bagong, Sdr. Umar, Sdr. Doeng.
- Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
- Pertama, pada hari dan tanggal lupa dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 200 (dua ratus) tablet dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana harga 1 (satu) strip/lembar obat adalah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 150 (seratus lima puluh) tablet dengan harga Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana harga 1 (satu) strip/lembar obat adalah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan obat jenis Double Y sebanyak 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
- Kedua, pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 50 (lima puluh) tablet dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana harga 1 (satu) strip/lembar obat adalah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan obat jenis Double Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Ketiga, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di rumah Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di Dusun Sampih RT 002 RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan atau menjual obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) strip/lembar dan setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar melaksanakan Kring Serse Res Narkoba di sekitaran daerah Langensari Kota Banjar melihat seorang pemuda yang mengendarai motor yang diduga membawa minuman beralkohol dan menghentikan pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di tempat dan dilakukan penggeledahan yang selanjutnya diketahui pemuda tersebut bernama Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar menemukan 7 (tujuh) tablet obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, 1 (satu) tablet obat tanpa merek yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl, dan 5 (lima) butir obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y. Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat kepada Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO dan Sdr. ADE HERMAWAN Bin MARSONO menerangkan bahwa mendapatkan obat-obatan dari Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR yang beralamat di Langensari
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 17.30 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sampih RT 002/RW 008 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tinggal terhadap Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI dan ditemukan 1 (satu) buah Tas slempang tanpa merek warna loreng coklat yang berisi 1 (satu) Buah kantong plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) tablet obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol, 2 (dua) strip/lembar obat yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (Satu) strip/lembar berisikan 10 (Sepuluh) tablet dan 4 (empat) tablet yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 24 (dua puluh empat) tablet, 8 (delapan) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y yang mana setiap 1 (satu) paket berisikan 5 (lima) butir, 2 (dua) paket tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y yang mana setiap 1 (satu) paket berisikan 3 (tiga) butir dan 1 (satu) paket tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 6 (enam) butir dan 1 (satu) paket tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y yang berisikan 9 (Sembilan) butir dengan total 61 (enam puluh satu) butir, serta uang tunai sebesar Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) lembar pecahan RP. 1.000,- (seribu rupiah) di saku celana sebelah kanan dan 1 (Satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy J 5, type SM-J510FN, warna putih dengan Nomor WhatsApp : 085793623011, Nomor IMEI I : 353552083156003, dan Nomor IMEI II : 3535552083156001 di tangan sebelah kanan Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI dengan disaksikan oleh sekitar dan Saksi SUTARWAN Bin (Alm) DARYO. Kemudian terhadap Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI mendapat obat-obatan tersebut dari Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB, Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO di rumahnya yang beralamat di Dusun Sinargalih RT 001 RW 004 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pkaian, dan tempat tinggal Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO dan ditemukan 1 (satu) buah tas merek SUSHI TEI warna coklat yang berisikan 12 (dua belas) strip/lembar obat tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 120 (seratus dua puluh) tablet, 7 (tujuh) strip/lembar yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl yang mana setiap 1 (Satu) strip/lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dan 4 (empat) tablet yang diduga obat jenis Trihexyphenidyl dengan total 74 (tujuh puluh empat) tablet, 1 (satu) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 54 (lima puluh empat) butir, 1 (satu) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 50 (lima puluh) butir dan 1 (satu) paket obat tanpa merek yang diduga obat jenis Double Y berisikan 46 (empat puluh enam) butir dengan total 61 (enam puluh satu) butir, serta 1 (satu) bungkus Plastik Klip Merek Ajaib ukuran 4X6 isi 100 Lembar yang disimpan di saung belakang rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Dusun Sinargalih RT 001 RW 004 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar yang diakui milik Terdakwa SUMINTO Als TEKEN Bin SUNARSO, dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y 20 S warna hitam dengan Nomor WhatsApp : 087794448720, Nomor IMEI I : 869745058881574, dan Nomor IMEI II : 869745058881566 di tangan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUTARWAN Bin (Alm) DARYO. Setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah mengedarkan atau menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Trihexyphenidyl, dan obat jenis Double Y kepada Saksi ANDRI SISWANTO Als JEDOR Bin KARYADI, Sdr. OGUT, Sdr. SIRENG, Sdr. BAGONG, Sdr. UMAR, dan Sdr. DOENG, dan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. MANYEU. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0406 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan nomor kode sampel 24.093.11.17.05.0409.K yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 45110237, ED September 2028 adalah benar Tramadol Positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0420 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan nomor kode sampel 24.093.11.17.05.0410.K yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO atas hasil pemeriksaan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 1309028, ED 07-2028, Reg. GKL 9817104710A1 adalah benar Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0409 tanggal 24 September 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan nomor kode sampel 24.093.11.17.05.0411.K yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO atas hasil pemeriksaan 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening adalah benar Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO mengedarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki izin atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta bukan merupakan Tenaga Kefarmasian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa SUMINTO Als TEKEK Bin SUNARSO tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Banjar, 20 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
Pragesta Sudarso, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198706302015021001 |