Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Bjr 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2.Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
3.SUKARNI WINARTI, SH
BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/M.2.32.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
3SUKARNI WINARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/BJR/08/2025

  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO

Tempat Lahir

:

Belitang

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 24 November 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Pitara RT 001/RW 006 Kel Rangkapan Jaya Kec Pancoran Mas Kota Depok (sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

      

B.  PENAHANAN

 

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di rutan, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d 20 Juni 2025

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di rutan, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d 30 Juli 2025

 

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di rutan, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari  Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

 

==================================ATAU=============================

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa BAMBANG SETIO NUGROHO Bin Alm. BIONO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari  Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saksi ADE SETIAWAN Bin Alm. EDI sedang mengojek di Pool Prima Jasa, tepatnya di jalan RE. Martadinata Kota Tasikmalaya. Setibanya ditempat tersebut, Saksi ADE SETIAWAN dipanggil oleh Terdakwa  untuk menggunakan jasa ojeknya menuju Langensari Kota Banjar dengan kesepakatan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ADE SETIAWAN dan Terdakwa menuju  ke Langensari Kota Banjar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha/SE 88 Warna Hitam. No. Pol : Z 2951 MK, No Rangka : MH3SE8890GJ053960, No Mesin E3R2E0959704, Tahun 2016 yang dikendarai oleh Saksi ADE SETIAWAN dan tiba pada pukul 21.00 WIB di Parkiran Puskesmas Langensari II tepatnya di Dusun Sukahurip RT 02/RW 01 Desa Langensari  Kecamatan Langensari Kota Banjar. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk makan dulu di samping Puskesmas Langensari II untuk beristirahat yang mana Terdakwa akan membesuk keluarganya terlebih dahulu, kemudian setelah itu Terdakwa meminjam motor milik Saksi ADE SETIAWAN dengan alasan untuk mengambil barang dirumah, atas ucapan Terdakwa tersebut kemudian Saksi ADE SETIAWAN memberikan kunci motor miliknya kepada Terdakwa dan meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut tanpa rasa curiga lalu Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ADE SETIAWAN. Kemudian setelah menunggu kurang lebih 3 (tiga) jam Terdakwa tak kunjung kembali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ADE SETIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                           Banjar, 07 Agustus 2025

                                                                   PENUNTUT UMUM

 

                                       WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H.

                                    Ajun Jaksa NIP.19980227 202012 1005

 

Pihak Dipublikasikan Ya