Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor. 541/2014 tertanggal 23 Oktober 2014 dihadapan Notaris Ny. AGUSTIANA HERADI, S.H PPAT Kota Banjar;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 292 M2 (dua ratus sembilan puluh dua) meter persegi yang berdiri diatasnya bangunan yang terletak di Lingkungan Siluman RT 028 RW 013 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Provinsi Jawa Barat setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
- Menyatakan biaya menurut Hukum
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |