Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Muhammad Dheda Alifall
SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2509/M.2.32.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-24 /BJR/10/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                       :     SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN

Tempat lahir                          :     Banjar

Umur / Tgl. Lahir                   :     22 tahun / 01 Maret 2004

Jenis Kelamin                        :     Laki-Laki

Kebangsaan /                             

Kewarganegaraan                 :     Indonesia

Tempat tinggal                      :     Lingkungan Cikadu RT/RW 24/11 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar

A g a m a                               :     Islam

Pekerjaan                              :     Buruh Harian Lepas

Pendidikan                            :     SD

 

  1. STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN:

1.

Penangkapan

:

24 Agustus 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Agustus 2026 s/d 13 September 2026.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 September 2026 s/d 23 Oktober 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 Oktober 2026 s/d 03 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------------ Bahwa ia Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 11.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi AYU SINTA APRILLIANI tepatnya di Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, berupa perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian senilai Rp. 7.046.900,- (tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total senilai Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.45 WIB ketika Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN (selanjutnya ditulis Terdakwa) sedang berada di sekitar Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar melihat AYU SINTA APRILLIANI Binti NURSALIM (selanjutnya ditulis Ayu) pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Mengetahui rumah tersebut sedang kosong, Terdakwa berusaha untuk masuk ke pekarangan rumah AYU melalui pagar depan rumah. Setelah mengamati situasi rumah AYU dan mendapati sebuah jendela dapur dalam keadaan sedikit terbuka Terdakwa menaiki sebuah bangku putih kecil yang berada didepan jendela agar dapat masuk dari jendela tersebut ke dalam rumah AYU. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa memeriksa lemari piring di dapur namun tidak menemukan apa pun. Terdakwa kemudian menuju ruang tamu dan membuka lemari kayu, namun tetap tidak menemukan apapun. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari plastik yang berada di sebelah lemari kayu dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna krem yang bertuliskan Toko Emas Bermuda. Didalam dompet tersebut berisikan perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai tersebut lalu pergi meninggalkan rumah AYU.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan Handphone miliknya untuk membuka aplikasi Facebook untuk mencari grup jual beli perhiasan emas. Terdakwa kemudian menemukan nomor WhatAapp atas nama BAROKATUL MUNGAWANAH Binti FAHIR (selanjutnya disebut BAROKATUL) dan langsung menghubunginya dengan maksud untuk menjual perhiasan tersebut, setelah melakukan percakapan kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin AYU, Terdakwa menjual 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) pasang anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian milik AYU kepada BAROKATUL sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut dan uang dari dalam dompet AYU seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan AYU mengalami kerugian sebesar Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 11.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi AYU SINTA APRILLIANI tepatnya di Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian senilai Rp. 7.046.900,- (tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total senilai Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.45 WIB ketika Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN (selanjutnya ditulis Terdakwa) sedang berada di sekitar Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar melihat AYU SINTA APRILLIANI Binti NURSALIM (selanjutnya ditulis Ayu) pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Mengetahui rumah tersebut sedang kosong, Terdakwa berusaha untuk masuk ke pekarangan rumah AYU melalui pagar depan rumah. Setelah mengamati situasi rumah AYU dan mendapati sebuah jendela dapur dalam keadaan sedikit terbuka. Terdakwa menaiki sebuah bangku putih kecil yang berada didepan jendela agar dapat masuk dari jendela tersebut ke dalam rumah AYU. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa memeriksa lemari piring di dapur namun tidak menemukan apa pun. Terdakwa kemudian menuju ruang tamu dan membuka lemari kayu, namun tetap tidak menemukan apapun. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari plastik yang berada di sebelah lemari kayu dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna krem yang bertuliskan Toko Emas Bermuda. Didalam dompet tersebut berisikan perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai tersebut lalu pergi meninggalkan rumah AYU.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan Handphone miliknya untuk membuka aplikasi Facebook untuk mencari grup jual beli perhiasan emas. Terdakwa kemudian menemukan nomor WhatAapp atas nama BAROKATUL MUNGAWANAH Binti FAHIR (selanjutnya disebut BAROKATUL) dan langsung menghubunginya dengan maksud untuk menjual perhiasan tersebut, setelah melakukan percakapan kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin AYU, Terdakwa menjual 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) pasang anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian milik AYU kepada BAROKATUL sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut dan uang dari dalam dompet AYU seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan AYU mengalami kerugian sebesar Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------

 

Banjar, 28 Oktober 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.

       Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya