| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-24 /BJR/10/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN
Tempat lahir : Banjar
Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / 01 Maret 2004
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Cikadu RT/RW 24/11 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD
- STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
24 Agustus 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 Agustus 2026 s/d 13 September 2026.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 September 2026 s/d 23 Oktober 2026.
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 Oktober 2026 s/d 03 Oktober 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
------------ Bahwa ia Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 11.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi AYU SINTA APRILLIANI tepatnya di Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, berupa perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian senilai Rp. 7.046.900,- (tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total senilai Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.45 WIB ketika Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN (selanjutnya ditulis Terdakwa) sedang berada di sekitar Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar melihat AYU SINTA APRILLIANI Binti NURSALIM (selanjutnya ditulis Ayu) pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Mengetahui rumah tersebut sedang kosong, Terdakwa berusaha untuk masuk ke pekarangan rumah AYU melalui pagar depan rumah. Setelah mengamati situasi rumah AYU dan mendapati sebuah jendela dapur dalam keadaan sedikit terbuka Terdakwa menaiki sebuah bangku putih kecil yang berada didepan jendela agar dapat masuk dari jendela tersebut ke dalam rumah AYU. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa memeriksa lemari piring di dapur namun tidak menemukan apa pun. Terdakwa kemudian menuju ruang tamu dan membuka lemari kayu, namun tetap tidak menemukan apapun. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari plastik yang berada di sebelah lemari kayu dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna krem yang bertuliskan Toko Emas Bermuda. Didalam dompet tersebut berisikan perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai tersebut lalu pergi meninggalkan rumah AYU.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan Handphone miliknya untuk membuka aplikasi Facebook untuk mencari grup jual beli perhiasan emas. Terdakwa kemudian menemukan nomor WhatAapp atas nama BAROKATUL MUNGAWANAH Binti FAHIR (selanjutnya disebut BAROKATUL) dan langsung menghubunginya dengan maksud untuk menjual perhiasan tersebut, setelah melakukan percakapan kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin AYU, Terdakwa menjual 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) pasang anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian milik AYU kepada BAROKATUL sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut dan uang dari dalam dompet AYU seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan AYU mengalami kerugian sebesar Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira pukul 11.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi AYU SINTA APRILLIANI tepatnya di Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian senilai Rp. 7.046.900,- (tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total senilai Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.45 WIB ketika Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN (selanjutnya ditulis Terdakwa) sedang berada di sekitar Lingkungan Cikadu RT/RW 023/010 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar melihat AYU SINTA APRILLIANI Binti NURSALIM (selanjutnya ditulis Ayu) pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Mengetahui rumah tersebut sedang kosong, Terdakwa berusaha untuk masuk ke pekarangan rumah AYU melalui pagar depan rumah. Setelah mengamati situasi rumah AYU dan mendapati sebuah jendela dapur dalam keadaan sedikit terbuka. Terdakwa menaiki sebuah bangku putih kecil yang berada didepan jendela agar dapat masuk dari jendela tersebut ke dalam rumah AYU. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa memeriksa lemari piring di dapur namun tidak menemukan apa pun. Terdakwa kemudian menuju ruang tamu dan membuka lemari kayu, namun tetap tidak menemukan apapun. Selanjutnya Terdakwa membuka lemari plastik yang berada di sebelah lemari kayu dan menemukan 1 (satu) buah dompet berwarna krem yang bertuliskan Toko Emas Bermuda. Didalam dompet tersebut berisikan perhiasan emas berupa 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil perhiasan emas dan uang tunai tersebut lalu pergi meninggalkan rumah AYU.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa menggunakan Handphone miliknya untuk membuka aplikasi Facebook untuk mencari grup jual beli perhiasan emas. Terdakwa kemudian menemukan nomor WhatAapp atas nama BAROKATUL MUNGAWANAH Binti FAHIR (selanjutnya disebut BAROKATUL) dan langsung menghubunginya dengan maksud untuk menjual perhiasan tersebut, setelah melakukan percakapan kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin AYU, Terdakwa menjual 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) pasang anting, 2 (dua) buah gelang beserta nota pembelian milik AYU kepada BAROKATUL sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut dan uang dari dalam dompet AYU seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan AYU mengalami kerugian sebesar Rp. 7.346.900,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa SAEFUL RAHMAN Bin TUNISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------
Banjar, 28 Oktober 2026
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|