| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.DINA SRI NURAENI, S.H. |
UNTUNG Bin RISNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1635/M.2.32.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA : PDM-11/BJR/07/2026
Bahwa Terdakwa UNTUNG Bin RISNO bersama dengan Saksi ALEX PRIATNA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Anak Saksi FAJAR SIDIQ (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026, sekitar Pukul 17.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Mei Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan umum yang beralamat di Dusun Cibentang, RT. 023/RW. 009, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili perkara ini, dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, yaitu kepada korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menerima telepon dari Saksi ALEX PRIATNA, yang mana saat itu Saksi ALEX PRIATNA mengajak korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI untuk bertemu di daerah Langensari, akan tetapi korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menolak dengan alasan sedang ada acara keluarga, namun selang beberapa menit kemudian Saksi ALEX PRIATNA kembali menghubungi korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dan memaksa untuk bertemu di daerah Mergosari, akan tetapi korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI kembali menolak ajakan tersebut, lalu pada pukul 16.47 WIB Saksi ALEX PRIATNA kembali menghubungi korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dengan mengatakan bahwa Saksi ALEX PRIATNA sudah berada di lokasi di dekat perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah tepatnya di pinggir jalan umum yang beralamat di Dusun Cibentang, RT. 023/RW. 009, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Bahwa sesampainya di lokasi tersebut diatas, Saksi ALEX PRIATNA datang bersama Terdakwa, Anak Saksi FAJAR SIDIQ, dan Saksi ANDI HIDAYAT. Kemudian korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI jongkok di hadapan Saksi ALEX PRIATNA, setelah itu Saksi ANDI HIDAYAT bertanya kepada korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dengan mengatakan “2 (dua) hari yang lalu kamu main sama Dewi?” lalu korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menjawab dengan mengatakan “iya mas, kemarin saya main sama Dewi”, kemudian Saksi ANDI HIDAYAT bertanya kembali “Mas Anggi main kemana aja sama Dewi?”, lalu korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menjawab “membeli minuman dan nongkrong di Langensari”, selanjutnya Saksi ALEX PRIATNA memperlihatkan video di handphone miliknya kepada korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI, namun tiba-tiba Saksi ALEX PRIATNA menendang dengan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah wajah korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI, sehingga korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI pun berdiri dan mundur sejauh kurang lebih 1 (satu) meter, setelah itu Saksi ALEX PRIATNA kembali menarik baju korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menggunakan tangan kirinya dan memerintahkan korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI untuk jongkok kembali, lalu setelah itu Saksi ALEX PRIATNA menendang lagi wajah korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menggunakan kaki kanannya sebanyak 3 (tiga) kali, korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI pun kembali berdiri dan mundur untuk menghindar, namun Saksi ALEX PRIATNA lagi-lagi menarik baju korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dan memerintahkan korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI untuk jongkok kembali dan setelah itu Saksi ALEX PRIATNA kembali menendang sebanyak 1 (satu) kali, kemudian teman Saksi ALEX PRIATNA yakni Saksi ANDI HIDAYAT memegang baju kerah belakang korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dengan tangan kanannya tidak dilepas, lalu Saksi ALEX PRIATNA kembali menendang wajah korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI sebanyak 7 (tujuh) kali, tidak berhenti disitu Saksi ALEX PRIATNA lanjut memukul korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dengan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah, 1 (satu) kali ke arah kepala bagian belakang, dan 1 (satu) kali ke arah kepala bagian depan, selanjutnya Saksi ANDI HIDAYAT menarik korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI sejauh kurang lebih 2 (dua) meter, dan dari belakang Terdakwa yang ikut terbawa emosi dengan sengaja memukul kepala bagian belakang korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali, lalu disusul oleh Anak Saksi FAJAR SIDIQ yang memukul kepala korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI menggunakan tangan kanannya, lalu korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI kembali didorong mundur oleh Saksi ANDI HIDAYAT dan Saksi ALEX PRIATNA sehingga bergeser kebelakang sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter, lalu Saksi ALEX PRIATNA kembali memukul ke arah wajah korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI dengan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi ALEX PRIATNA memukul kembali dengan tangan kiri ke arah kepala korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI sebanyak 1 (satu) kali dan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Saksi ANDI HIDAYAT menendang dengan kaki kirinya dan lututnya ke arah wajah korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu datang warga menghampiri dan Saksi ALEX PRIATNA pun menjauh, akan tetapi Saksi ANDI HIDAYAT masih menarik baju korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI, kemudian warga semakin banyak dan Saksi ANDI HIDAYAT pun melepaskan pegangan nya dari kerah baju bagian belakang korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ALEX PRIATNA, Anak Saksi FAJAR SIDIQ, dan Saksi ANDI HIDAYAT, korban ANGGI PEBRIANA Bin KUSNADI merasa sakit di bagian kepala sebelah kanan, kiri dan belakang, kemudian bibir sebelah kiri robek dan mengeluarkan darah. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi ALEX PRIATNA, Anak Saksi FAJAR SIDIQ, dan Saksi ANDI HIDAYAT terhadap korban dilakukan di jalan umum yang biasa dilalui oleh masyarakat umum. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22/1646/RSU/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Sebastian Regita Kesnawarni selaku Dokter Pemeriksa dengan mengetahui dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku Dokter Forensik RSUD Kota Banjar dengan kesimpulan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada bibir. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencarian. Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHPidana.
Banjar, 29 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
DINA SRI NURAENI, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199806202022032005
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||

