INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Bjr | Tatang Sumanjaya | KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANJAR Cq KASAT RESKRIM POLRES BANJAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Bjr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Banjar, 15 Juni 2026
Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Banjar
di –
Jalan Gerilya, Pamongkoran, Kota Banjar
Perihal : Permohonan Pra Peradilan
Terhadap:
1. Penetapan Tersangka
2. Penangkapan dan Penahanan
3. SPDP
dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 372-378 KUHP dan atau Pasal 492 dan atau Pasal 482 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang diduga dilakukan oleh Terlapor: TATANG SUMANJAYA bin DAYAT, Nomor identitas 3201271608600002, WNI, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Kp. Tenggek RT 003 RW 001 Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/39/VI/2024/SPKT/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT tanggal 28 Juni 2024.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon:
Mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap KEPALA KEPOLISIAN RESOR BANJAR Cq KASAT RESKRIM POLRES BANJAR sebagai Termohon.
Mempermaklumkan dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, kami: -------------------------------------------------
-------- WINDI HARISHANDI, SH.
-------- SAHID JAYADI HAMZAH, SH.
Kesemuanya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat WINDI HARISHANDI, SH DAN REKAN, di Jalan RSU Blk Muhammadiyah No. 20, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2026 (surat kuasa terlampir dalam berkas) karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan:
----- TATANG SUMANJAYA Bin DAYAT, WNI, NIK: 3271271608600002, Tempat/Tanggal Lahir: Bogor, 16 Februari 1959, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, bertempat tinggal di Kp. Tenggek RT 003 RW 001 Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Adapun yang menjadi alasan permohonan Pra Peradilan aquo diajukan adalah:
1. Bahwa setiap tindakan atau upaya yang berupa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan juga penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan atau pelanggaran hak asasi manusia, karenanya pula upaya hukum Pra Peradilan ini pun merupakan instrument control terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang dari penyidik dan atau penuntut umum guna perlindungan hak asasi manusia, sehingga prinsip kehati-hatian tidak terlanggar dan ini sangat dijunjung tinggi oleh KUHAP sebagai hasil karya terbaik anak bangsa;
2. Bahwa dalam pasal 158 KUHAP menentukan Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
- Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
- Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
- Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
- Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan;
- Penangguhan pembantaran penahanan;
3. Bahwa dari pasal pengaturan pengajuan permohonan Pra Peradilan dalam KUHAP sebagaimana diuraikan diatas masih dirasakan kurang dapat melindungi rasa keadilan bagi hak asasi manusia dan menuntut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berekembang dalam masyarakat”
Fungsi dan Peran Hukum diatas telah diikuti oleh:
a. Putusan Pengadilan Negeri Bangkayang No. 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011;
b. Putusan Mahkamah Agung No. 88/PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012;
c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
d. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
e. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Mei 2015;
f. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
dari keenam putusan tersebut, intinya masuk wilayah Pra Peradilan tidak hanya sah atau tidaknya penangkapan dan atau penanhanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akan tetapi termasuk pula tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
sehingga berdasarkan kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 masuk menjadi obyek Pra Peradilan adalah Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan serta semua yang diatur dalam pasal 158 KUHAP;
4. Bahwa Pemohon sebelum ditetapkan sebagai Tersangka tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu;
5. Bahwa berdasarkan SPDP, Surat Penangkapan dan Penahanan Tersangka ditandatangani oleh KBO Reskrim (Bukti Terlampir dalam berkas), menurut sepengetahuan kami pada saat ditandatangani nya surat tersebut tidak sedang adanya Plt dan atau Plh melainkan Kasat Reskrim Polres Banjar bersifat Definitif, oleh karenanya penandatanganan SPDP, Surat Penangkapan dan Penahanan Tersangka oleh KBO Reskrim merupakan bukan kapasitasnya;
6. Bahwa 1 Unit mobil Toyota Fortuner diserahkan dan diantarkan langsung oleh Pelapor di wilayah hukum Polres Bogor, dengan diantarkannnya 1 Unit mobil fortuner tersebut menunjukan tidak adanya inisiatif dan atau bujuk rayu dari Pemohon;
7. Bahwa sekalipun ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan bahwasanya locus delicti dan tempus delicti terjadinya dugaan tindak pidana adalah di wilayah hukum Polres Bogor, oleh karenanya Kepolisian Resor Banjar tidak berwenang dalam menerima dan memproses laporan pelapor apalagi dalam perkara a quo sampai menetapkan pemohon praperadilan sebagai Tersangka;
8. Bahwa berdasarkan pasal 95 (3) KUHAP tembusan surat penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka paling lama 1 hari setelah dilakukan penangkapan dan hal itu tidak dilakukan oleh termohon, sehingga termohon telah melanggar pasal 95 (3) KUHAP;
9. Bahwa berdasarkan pasal 100 (4) tembusan surat perintah penahanan dan atau penahanan lanjutan dan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 harus diberikan kepada keluarga tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak dilakukan penahanan, hal itu juga tidak dilakukan oleh termohon sehingga termohon telah melanggar pasal 100 (4) KUHAP;
10. Bahwa berdasarkan PERKAP Nomor 6 tahun 2019 pasal 14 (1) SPDP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban, dan Terlapor paling lambat 7 diterbitkannya SPDP, Hal tersebut tidak dilakukan oleh termohon karena keluarga pemohon dan pemohon tidak pernah mendapatkan surat tersebut, sehingga termohon telah melanggar PERKAP nomor 6 tahun 2019 tersebut;
11. Bahwa pemohon telah ditahan selam 60 hari, dan hal itu menyebabkan Pemohon tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya sehingga pemohon tidak dapat menafkahi keluarganya dan atas dasar hal itu sangat wajar apabila pemohon menuntut kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Ruiah);
12. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi dengan nomor katalog 4/Yur/Pid/2018 ternyata menjelaskan sikap pengadilan dalam membedakan antara penipuan dan wanprestasi, tertulis dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018 sebagaimana bunyi kaidah hukum Yurisprudensi tersebut adalah sebagai berikut “ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian bukan penipuan namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk atau tidak baik”. Seperti azas dalam hukum yang mengatakan, “Nemo Commodum Capere Potest Do Injuria Sua Properia”.
Berdasarkan uraian-uraian diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjar melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili agar menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
3. Menyatakan tindakan Termohon menangkap dan menetapkan Pemohon dengan status Tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372-378 KUHP dan atau Pasal 492 dan atau Pasal 482 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP oleh Kasat Reskrim Polres Kota Banjar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termoho;.
5. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Termohon sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
6. Menyatakan bahwa perkara ini merupakan perkara Perdata.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Banjar berpendapat lain,maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Pemohon,
WINDI HARISHANDI, S.H
SAHID JAYADI HAMZAH, S.H |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
