Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Bjr Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera) Desi Hadianti, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H.Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera)
Tergugat
NoNama
1Desi Hadianti, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.625.460,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2021/05/0033 tanggal 20 Mei 2021 ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 15.625.460,00 (lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah)  secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
  7. Menyatakan biaya menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak