| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/BJR/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
ONI RIANTO Bin ATANG KOSWARA
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 22 April 1998
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sukaharja Rt. 03 / Rw. 05 Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman Kota Banjar
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Mts
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d tanggal 05 Maret 2026
|
|
2.
|
Perpanjangan JPU
|
:
|
Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d tanggal 14 April 2026
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Banjar, sejak tanggal 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026
|
|
4.
|
Perpanjang Ketua PN
|
:
|
Rutan Lapas Banjar, sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d 02 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ONI RIANTO Bin ATANG KOSWARA Bersama-sama dengan Saksi APRIYADI Bin (Alm) UDI pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 Sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Sidamulya RT 05 RW 09 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang, yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 27 April 2021 sekira jam 12.00 wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Dusun Sukamaju Rt 12 Rw 06 Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Pada saat itu dirumah terdakwa ada saksi AGUS SALIM, Saksi APRIYADI dan Sdr. ANDRI, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah putih milik Saksi AGUS SALIM dengan tujuan untuk menonton kuda lumping bersama dengan Sdr. ONI (DPO) yang berlokasi di sebelah selatan kolam renang Ganesa Kecamatan Langensari Kota Banjar.
- Bahwa kemudian sesampainya di lokasi kuda lumping, terdakwa dan Saksi APRIYADI memarkirkan kendaraannya di dekat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver yang tidak dikunci setang, lalu terdakwa dan Saksi APRIYADI berjalan kaki mendekati kuda lumping, Setelah beberapa waktu terdakwa dan Saksi APRIYADI menonton kuda lumping, Saksi APRIYADI mengatakan kepada terdakwa “NI ada motor tidak dikunci setang, siap ga menyetepnya?“ lalu terdakwa mengatakan “siap“, kemudian terdakwa pergi ke depan ke jalan Desa untuk menunggu Saksi APRIYADI selanjutnya Setelah terdakwa berada di depan jalan Desa, lalu Saksi APRIYADI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver dan mendorong ke depan tepatnya ke jalan Desa untuk menghampiri terdakwa
- Bahwa kemudian terdakwa langsung menginjak step belakang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver dan mendorongnya sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah putih, sedangkan Saksi APRIYADI duduk di atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver yang di dorong oleh tedakwa dan menuju ke arah selatan tepatnya ke daerah Sasagaran Kecamatan Langensari Kota Banjar. Setelahnya berada di daerah Sasagaran Kecamatan Langensari Kota Banjar dan sudah jauh dari lokasi kuda lumping, kemudian Saksi APRIYADI menyalakan 1 (satu) unit Yamaha Jupiter Z warna hitam silver dengan cara mengonsletkan kabel sepeda motor yang ada di bagian rangka tengah. Setelah sepeda motor menyala, kemudian 1 (satu) unit Yamaha Jupiter Z warna hitam silver tersebut langsung dibawa kerumah Sdr. ANDRI.
- Bahwa setelah terdakwa dan Saksi APRIYADI berada dirumah Sdr. ANDRI, pada saat itu ada saksi AGUS SALIM dan langsung melihat 1 (satu) unit Yamaha Jupiter Z warna hitam silver tersebut, lalu saksi AGUS SALIM yang menginginkan sepeda motor tersebut dan menanyakan apakah akan dijual atau tidak, kemudian Saksi APRIYADI menjawab mau dijual. Setelah mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver akan dijual, maka saksi AGUS SALIM menyuruh Saksi APRIYADI untuk menjual 1 (satu) unit Yamaha Vega ZR warna merah putih milik saksi AGUS SALIM berikut kunci kontak dan surat-suratnya berupa STNK dan BPKB.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2024 sekira jam 07.00 wib terdakwa dan Saksi APRIYADI menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah putih milik Saksi AGUS SALIM berikut kunci kontak dan surat-suratnya secara COD di daerah Dusun Cijurey Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menjual sepeda motor milik Saksi AGUS SALIM, lalu terdakwa dan Saksi APRIYADI kembali kerumah Sdr. ANDRI. Pada saat dirumah Sdr. ANDRI, Saksi APRIYADI membagikan uang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yaitu oleh terdakwa sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), terdakwa sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).dan ada sisa sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) disimpan oleh Saksi APRIYADI
- Bahwa kemudian saat jam 12.00 wib saksi AGUS SALIM datang kerumah Sdr. ANDRI dan mengatakan jika sepeda motor milik Saksi AGUS SALIM sudah laku. Lalu Saksi APRIYADI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver kepada saksi AGUS SALIM dan terdakwa juga menyerahkan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS SALIM untuk membeli body sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Selanjutnya sisa uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras dan diminum bersama dengan terdakwa, saksi AGUS SALIM dan Sdr. ANDRI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DAYAT Bin (Alm) UBA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 25 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, SH
Ajun Jaksa Madya NIP. 199312262020121012
|