Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama ibu kandung Anak Pemohon (Isabela Khoerunisa) yang semula bernama Cucu Nurpatmawati menjadi Desy Fatmawati pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 720/2006;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki pada bagian Ibu Kandung dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 720/2006 yang semula tercantum CUCU NURPATMAWATI menjadi DESY FATMAWATI berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Ibu Kandung Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar di Banjar untuk mencatat tentang Perubahan Nama Ibu Kandung Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 720/2006 yang mengacu pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Ibu Kandung Anak Pemohon dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebaskan Biaya Perkara, karena Pemohon dalam keadaan Tidak Mampu berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu 400.10/39/Kesmas yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bojongkantong tertanggal 28 Februari 2025.
|