INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Bjr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk | 1.YAYAT 2.ENOK KOMARIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 78.075.969,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :
Sisa pokok Rp. 58,139,127,-
Bunga belum dibayar Rp. 19,936,842,-
Jumlah Rp. 78,075,969,-
(Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)
Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 659 atas nama Yayat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |