Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2025/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.SUKARNI WINARTI, SH |
UJANG YADI SURYADI Als UJO Bin KUSNADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1890/M.2.32.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/BJR/08/2025
--------- Bahwa Terdakwa UJANG YADI SURYADI Als UJO Bin KUSNADI bersama-sama dengan Saksi RUDIYANA Als KUDIL Bin EDO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Banjar yang beralamat di Jl. Kehutanan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 03.15 WIB Terdakwa UJANG YADI SURYADI Als UJO Bin KUSNADI berboncengan dengan Saksi RUDIYANA Als KUDIL Bin EDO menggunakan sepeda motor Honda CS1 berwarna biru dengan nomor polisi Z 4856 LF milik Terdakwa UJANG pergi menuju ke Pasar Banjar yang beralamat di Jl. Kehutanan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sesampainya di sana tidak berselang lama Saksi RUDIYANA menghampiri dan menduduki 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 milik Saksi INA LATIFAH NURIS Binti TATANG TOYIB (Alm) yang tidak dikunci stang terparkir di parkiran Pasar Banjar, kemudian Saksi RUDIYANA mengutak-atik sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa UJANG mondar mandir menghadap ke arah Saksi RUDIYANA untuk memantau situasi sekitar dari jarak 3 (tiga) meter dari Saksi RUDIYANA. Setelah itu Saksi RUDIYANA mendorong 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 tersebut dengan cara memegang stangnya, lalu Terdakwa UJANG menghampiri Saksi RUDIYANA dan Terdakwa UJANG ikut mendorong 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 dengan berjalan memegang behel sepeda motor tersebut dari belakang. Setelah mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter, Terdakwa UJANG dan Saksi RUDIYANA diteriaki "maling" oleh warga sekitar Pasar Banjar, kemudian Terdakwa UJANG dan Saksi RUDIYANA diamankan oleh warga sekitar dan akhirnya dibawa pihak kepolisian ke Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------- --------- Bahwa tujuan Terdakwa UJANG dan Saksi RUDIYANA mengambil 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 milik Saksi INA LATIFAH NURIS tersebut adalah untuk dimiliki.---------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa UJANG bersama-sama dengan Saksi RUDIYANA dalam mengambil 1 (Satu) Unit Kendaraan Merk Honda Beat, Tipe : D1B02N12L2 A/T, Warna Hitam, Tahun 2018 dengan nomor polisi : Z 6485 YP, nomor kendaraan : MH1JM2111JK867743, dan nomor mesin : JM21E1847637 milik Saksi INA LATIFAH NURIS adalah tanpa sepengetahuan dan tidak seijin pemiliknya yaitu Saksi INA LATIFAH NURIS.----------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 14 Agustus 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, S.H Jaksa Pratama NIP. 19930610 201502 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |