Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Bjr ZAENAF ERNAVIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAENAF ERNAVIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Anak Pemohon semula Gabriello V. Subiandono menjadi Gabriello Venansius Subiandono dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-09092014-0022  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, tertanggal 9 September 2014;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak