Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
FATMAWATI Binti (Alm) ASMALIK KASMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-941/M.2.32.3/Enz.2/05/2026B-941/M.2.32.3/Enz.2/0
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATMAWATI Binti (Alm) ASMALIK KASMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/BJR/04/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

FATMAWATI Binti (Alm) ASMALIK KASMA

Tempat lahir

:

Tangerang

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 06 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Tembungkerta RT 001 RW 009 Desa Sukamukti Kec. Pataruman Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d tanggal 08 Januari 2026

Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d tanggal 17 Februari 2026

Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 19 Maret 2026

Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 20 Maret 2026 s/d 18 April 2026

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026

Perpanjang Oleh PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 22 April 2026 s/d 21 Mei 2026

 

  1. Isi Dakwaan

 

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa FATMAWATI Binti (Alm) ASMALIK KASMA bersama-sama dengan Saksi NATALYA SIANTURI Als UTET Anak Dari HENDRIK SIANTURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi NATALYA SIANTURI yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2025 Terdakwa FATMAWATI bekerja mengurus anak Saksi NATALYA di rumah Saksi NATALYA yang beralamat di Dusun  Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar, kemudian dikarenakan anak dari Saksi NATALYA sudah besar Saksi NATALYA meminta Terdakwa untuk menjual obat-obatan jenis Double Y dan Hexymer di sebuah warung milik Saksi NATALYA yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan akan memberikan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) hari yang akan diberikan kepada Terdakwa setelah 1 (satu) bulan, lalu pada saat itu Terdakwa setuju untuk menjual obat-obatan jenis Double Y dan Hexymer tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menjual obat-obatan kepada Saksi RIPA FEBRIANSYAH dan Saksi PINDI sebanyak 2 (dua) paket obat jenis Double Y seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menjual obat-obatan kepada Saksi TAOPIK NUR ROHMAN dan Saksi PINDI sebanyak 4 (empat) paket obat jenis Double Y seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual Double Y dan Hexymer dengan harga :

 

  • Double Y

:

Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi 4 (empat) butir;

  • Hexymer

:

Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi 4 (empat) butir;

 

  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan obat-obatan jenis Double Y dan Hexymer tersebut, Terdakwa serahkan kepada Saksi NATALYA.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 05.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat seorang laki-laki yang mengamuk dikarenakan oleh pengaruh alkohol dan obat-obatan jenis Double Y yang dibeli di sebuah warung yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatana Pataruman Kota Banjar, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah warung yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatana Pataruman Kota Banjar.
  • Bahwa pada saat Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar menemukan barang bukti :
  • 136 (seratus tiga puluh enam) paket obat tanpa merk warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer yang mana dari setiap 1 (satu) paket berisikan 4 (empat) butir dengan jumlah sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) butir;
  • 68 (enam puluh delapan) paket obat tanpa merk warna putih bertuliskan YY yang diduga obat jenis Double Y yang mana dari setiap 1 (satu) paket berisikan 4 (empat) butir dengan jumlah sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir;
  • 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.26.0006 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0004.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening, merupakan positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.26.0007 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0005.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening, merupakan positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa FATMAWATI Binti (Alm) ASMALIK KASMA bersama-sama dengan Saksi NATALYA SIANTURI Als UTET Anak Dari HENDRIK SIANTURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi NATALYA SIANTURI yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2025 Terdakwa FATMAWATI bekerja mengurus anak Saksi NATALYA di rumah Saksi NATALYA yang beralamat di Dusun  Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar, kemudian dikarenakan anak dari Saksi NATALYA sudah besar Saksi NATALYA meminta Terdakwa untuk menjual obat-obatan jenis Double Y dan Hexymer di sebuah warung milik Saksi NATALYA yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) hari yang akan diberikan kepada Terdakwa setelah 1 (satu) bulan, lalu pada saat itu Terdakwa setuju untuk menjual obat-obatan jenis Double Y dan Hexymer tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menjual obat-obatan kepada Saksi RIPA FEBRIANSYAH dan Saksi PINDI sebanyak 2 (dua) paket obat jenis Double Y seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menjual obat-obatan kepada Saksi TAOPIK NUR ROHMAN dan Saksi PINDI sebanyak 4 (empat) paket obat jenis Double Y seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual Double Y dan Hexymer dengan harga :

 

  • Double Y

:

Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi 4 (empat) butir;

  • Hexymer

:

Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket dengan isi 4 (empat) butir;

  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan obat-obatan jenis Double Y dan Hexymer tersebut, Terdakwa serahkan kepada Saksi NATALYA.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 05.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat seorang laki-laki yang mengamuk dikarenakan oleh pengaruh alkohol dan obat-obatan jenis Double Y yang dibeli di sebuah warung yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatana Pataruman Kota Banjar, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah warung yang beralamat di Dusun Tembungkerta Desa Sukamukti Kecamatana Pataruman Kota Banjar.
  • Bahwa pada saat Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar menangkap dan menggeledah Terdakwa di tempat, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar menemukan barang bukti :
  • 136 (seratus tiga puluh enam) paket obat tanpa merk warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat jenis Hexymer yang mana dari setiap 1 (satu) paket berisikan 4 (empat) butir dengan jumlah sebanyak 544 (lima ratus empat puluh empat) butir;
  • 68 (enam puluh delapan) paket obat tanpa merk warna putih bertuliskan YY yang diduga obat jenis Double Y yang mana dari setiap 1 (satu) paket berisikan 4 (empat) butir dengan jumlah sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) butir;
  • 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.26.0006 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0004.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening, merupakan positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa pada sampel barang bukti milik Terdakwa, yang mana berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.26.0007 tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor kode sampel 26.093.11.17.05.0005.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening, merupakan positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP.-----------------------------------------------------

 

 

Banjar, 06 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012

 

Pihak Dipublikasikan Ya