Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/BJR/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMANA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ciamis
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun / 14 Juli 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Lulus)
|
|
|
|
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Di tahan Rutan sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2024 s/d 12 Oktober 2024.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak 13 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak 12 November 2024 s/d 11 Desember 2024
|
|
:
|
Di tahan Rutan sejak tanggal 25 November 2024 s/d 14 Desember 2024.
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Kelurahan Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib Saksi DEDI Bin TAHIR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan maksud untuk membeli obat jenis Hexymer, kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR menanyakan kepada Terdakwa berapa harganya, lalu Terdakwa menjawab harganya Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Strip/lembar yang setiap strip/lembar berisi 10 (sepuluh) tablet. Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR menawarkan obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi DEDI Bin TAHIR dan Terdakwa saling bertukar nomor Handphone, kemudian tidak berselang lama Terdakwa menghubungi Saksi DEDI Bin TAHIR menggunakan WhatsApp dengan maksud meminta di kirim obat jenis Tramadol lalu Saksi DEDI Bin TAHIR menyetujuinya. Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR pergi menemui Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi DEDI Bin TAHIR memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 150 (seratus lima puluh) tablet dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) Strip/Lembar obat jenis Trihexypenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 100 (seratus) tablet dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR bersama Terdakwa membuat kesepakatan bahwa setelah barang habis baru di bayar.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar meminta lagi obat jenis Tramadol kepada Saksi DEDI Bin TAHIR, setelah itu Saksi DEDI Bin TAHIR mengirim obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 220 (dua ratus dua puluh) tablet dengan harga Rp 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan yang pertama sedangkan untuk pembayaran yang ke 2 (dua) nanti setelah obat tersebut laku. Setelah beberapa hari, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi DEDI Bin TAHIR ke rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib Saksi IRVAN SETIAWAN dan Saksi ADE HERMAWAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sukahurip Rt 003 Rw 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian tidak berselang lama Terdakwa menghubungi Saksi DEDI Bin TAHIR dengan maksud meminta nomor rekening untuk pembayaran, lalu Saksi DEDI Bin TAHIR mengirim nomor rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507 kepada Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer lagi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi DEDI Bin TAHIR.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024, Sekira Jam 22.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi IRVAN SETIAWAN dan Saksi ADE HERMAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dalam penguasaan Saksi IRVAN SETIAWAN, selanjutnya terhadap Saksi IRVAN SETIAWAN dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol tersebut didapat dari Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 23.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik warna hitam yang berisi 7 (satu) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 8 (delapan) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 78 (tujuh puluh delapan) Tablet dan Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dipinggir rumah milik Terdakwa yang di akui milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna quetzal cyan (biru hijau) dengan Nomor WhatsApp : 085294098523, Nomor IMEI I : 355808117729001, dan Nomor IMEI II : 355808117729019. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui mendapatkan atau membeli Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexypenidyl dari Saksi DEDI Bin TAHIR.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi DEDI Bin TAHIR disebuah rumah yang beralamat Dusun Langkaplancar RT 001 RW 001 Desa Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar, kemudian terhadap Saksi DEDI Bin TAHIR dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna loreng yang didalamnya berisikan 6 (enam) Strip/lembar obat jenis Tramadol yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet obat jenis Tramadol dengan total keseluruhan 60 (enam puluh) tablet obat jenis Tramadol dan 4 (empat) Strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total keseluruhan 40 (empat puluh) tablet serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 model 1901 warna phantom black dengan nomor whatsApp 081292959781, nomor Imei I : 860991046248117, dan nomor Imei II : 860991046248109. Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0380 tanggal 22 Agustus 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028 adalah benar Tramadol Positif.
- Bahwa Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN tidak tidak memiliki izin dalam Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
-----------Perbuatan Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Kelurahan Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”. Yang Terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib Saksi DEDI Bin TAHIR (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan maksud untuk membeli obat jenis Hexymer, kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR menanyakan kepada Terdakwa berapa harganya lalu Terdakwa menjawab harganya Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Strip/lembar yang setiap strip/lembar berisi 10 (sepuluh) tablet. Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR menawarkan obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi DEDI Bin TAHIR dan Terdakwa saling bertukar nomor Handphone, kemudian tidak berselang lama Terdakwa menghubungi Saksi DEDI Bin TAHIR menggunakan WhatsApp dengan maksud meminta di kirim obat jenis Tramadol lalu Saksi DEDI Bin TAHIR menyetujuinya. Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR pergi menemui Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi DEDI Bin TAHIR memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 150 (seratus lima puluh) tablet dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) Strip/Lembar obat jenis Trihexypenidyl yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 100 (seratus) tablet dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana setiap 1 (satu) strip/Lembar sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR bersama Terdakwa membuat kesepakatan bahwa setelah barang habis baru di bayar.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar meminta lagi obat jenis Tramadol kepada Saksi DEDI Bin TAHIR, setelah itu Saksi DEDI Bin TAHIR mengirim obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) Strip/Lembar yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total 220 (dua ratus dua puluh) tablet dengan harga Rp 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan yang pertama sedangkan untuk pembayaran yang ke 2 (dua) nanti setelah obat tersebut laku. Setelah beberapa hari, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi DEDI Bin TAHIR ke rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib Saksi IRVAN SETIAWAN dan Saksi ADE HERMAWAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Sukahurip Rt 003 Rw 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemudian tidak berselang lama Terdakwa menghubungi Saksi DEDI Bin TAHIR dengan maksud meminta nomor rekening untuk pembayaran, lalu Saksi DEDI Bin TAHIR mengirim nomor rekening BRI an. SRI WULANDARI dengan nomor Rekening 010401060408507 kepada Terdakwa tidak lama kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer lagi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi DEDI Bin TAHIR.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2024, Sekira Jam 22.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi IRVAN SETIAWAN dan Saksi ADE HERMAWAN, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dalam penguasaan Saksi IRVAN SETIAWAN, selanjutnya terhadap Saksi IRVAN SETIAWAN dilakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa 3 (tiga) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol tersebut didapat dari Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 23.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat Dusun Sukahurip RT 003 RW 001 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Bungkus plastik warna hitam yang berisi 7 (satu) Strip/lembar obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol yang mana setiap 1 (satu) Strip/Lembar berisikan 10 (sepuluh) Tablet dan 8 (delapan) Tablet obat tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol dengan total 78 (tujuh puluh delapan) Tablet dan Uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dipinggir rumah milik Terdakwa yang di akui milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna quetzal cyan (biru hijau) dengan Nomor WhatsApp : 085294098523, Nomor IMEI I : 355808117729001, dan Nomor IMEI II : 355808117729019. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui mendapatkan atau membeli Obat tanpa merk yang diduga Obat jenis Tramadol dan obat jenis Trihexypenidyl dari Saksi DEDI Bin TAHIR.
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib Unit I Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Saksi DEDI Bin TAHIR disebuah rumah yang beralamat Dusun Langkaplancar RT 001 RW 001 Desa Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar, kemudian terhadap Saksi DEDI Bin TAHIR dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah tas selendang merk Sport warna loreng yang didalamnya berisikan 6 (enam) Strip/lembar obat jenis Tramadol yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet obat jenis Tramadol dengan total keseluruhan 60 (enam puluh) tablet obat jenis Tramadol dan 4 (empat) Strip/lembar obat jenis Trihexypenidyl yang setiap 1 (satu) Strip/lembarnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan total keseluruhan 40 (empat puluh) tablet serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 model 1901 warna phantom black dengan nomor whatsApp 081292959781, nomor Imei I : 860991046248117, dan nomor Imei II : 860991046248109. Kemudian Saksi DEDI Bin TAHIR berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0380 tanggal 22 Agustus 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt atas nama Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN atas hasil pemeriksaan 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028 adalah benar Tramadol Positif.
- Bahwa Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN tidak memiliki izin atau keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-----------Perbuatan Terdakwa DEDE RUSLAN Als KENTUNG Bin (Alm) RUMAN KUSMAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.------------------------------------------------------
Banjar, 06 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
COK GEDE PUTRA GAUTAMA, SH.,MH
Jaksa Muda NIP. 19850611 200912 1 003
|