Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
ELPIS SARUMAHA Bin LISARO SARUMAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-331/M.2.32.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELPIS SARUMAHA Bin LISARO SARUMAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

Telp. : (0265) 741856 Fax. (0265) 741856 Email : kn.banjar@gmail.com

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/BJR/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

ELPIS SARUMAHA Bin LISARO SARUMAHA

 

Tempat lahir

:

Medan

 

Umur / tanggal lahir

:

22 Tahun / 06 Februari 2004

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingk. Babakansari Rt. 002 Rw. 011 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan koperasi

 

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 23 Januari 2026.

2.

Perpanjangan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026.

3.

Penuntut Umum

:

Di Lapas Banjar sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 23     Februari 2026

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa ELPIS SARUMAHA Bin LISARO SARUMAHA pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di mess Koperasi Kasi Mandiri Jaya yang beralamat di Jl. Perumahan Dobo Blok B17 Lingk. Babakansari Rt. 04 Rw. 11 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di mess Koperasi Kasi Mandiri Jaya yang beralamat di Jl. Perumahan Dobo Blok B17 Lingk. Babakansari Rt. 04 Rw. 11 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar Terdakwa ELPIS SARUMAHA Bin LISARO SARUMAHA ingin pergi keluar mencari makan, lalu Terdakwa meminjam sepeda motor inventaris Koperasi Kasi Mandiri Jaya kepada Saksi ZEN KLITEN SIANTURI Bin AWALUDIN SIANTURI, namun saat itu Saksi ZEN KLITEN SIANTURI tidak memberikan kunci sepeda motor tersebut dan meminta agar Terdakwa meminta ijin terlebih dahulu kepada pengawas, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi ZEN KLITEN SIANTURI, kemudian Terdakwa yang merasa kesal dan emosi langsung memukul bagian wajah Saksi ZEN KLITEN SIANTURI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal secara bertubi-tubi atau lebih dari satu kali hingga Saksi ZEN KLITEN SIANTURI terjatuh dan pingsan, lalu Saksi LUTER Anak Dari Bapak SALOMO TAMBUNAN datang melerai dan membawa Saksi ZEN KLITEN SIANTURI ke dalam kamar.-----
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ELPIS SARUMAHA Bin LISARO SARUMAHA tersebut, saksi ZEN KLITEN SIANTURI Bin AWALUDIN SIANTURI mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/11/RSU/2026 tanggal 03 Januari 2026 dari Instalansi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohammad Fadel Satriansyah selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan korban atas nama ZEN KLITEN SIANTURI sebagai berikut:
  • Wajah :
  1. Terdapat luka memar tepat pada tonjolan tulang pipi kiri hingga kelopak mata atas dan bawah mata kiri, bentuk luka tidak teratur, dengan ukuran panjang luka lima sentimeter dan lebar empat koma lima sentimeter, batas luka tidak tegas, warna merah keunguan. Pada perabaan lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar.
  2. Terdapat sebuah luka lecet pada sudut luar mata kanan, bentuk luka tidak teratur, dengan ukuran panjang luka satu sentimeter dan lebar luka nol koma tiga sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan. Disekitar luka terdapat luka memar.
  3. Terdapat sebuah luka terbuka tepat pada tonjolan tulang pipi kanan, bentuk luka celah, dengan ukuran panjang luka dua koma lima sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter, dan dalam luka nol koma dua sentimeter, batas luka tegas, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat dan dasar luka jaringan ikat. Disekitar luka terdapat luka memar. Pada perabaan lebih menonjol dibandingkan jaringan sekitar.

Kesimpulan       :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia tiga puluh tahun. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan kelopak mata; luka lecet pada kelopak mata; luka robek pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencarian.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ZEN KLITEN SIANTURI Bin AWALUDIN SIANTURI tidak bisa beraktifitas seperti biasa selama 2 (dua) hari.----

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 12 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MIA ANDINA, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya