| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.B/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1218/M.2.32.3/Eku.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 07 /BJR/06/2026
------ Bahwa Terdakwa RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 bulan Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Sidanggalih, RT 01/RW 05, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa RIZKI MAHENDRA Alias KIWIL Bin DEDE WARDANI sedang berkumpul bersama Anak Saksi ANDIN SETIADI BIN RUSMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi ROBI ALMAESA Bin HADMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi HEDI HERYANTO Bin ODE dan teman-teman lainnya di warung kosong dekat Stasiun Langensari Kota Banjar, kemudian Saksi RENDI IHSA MAHENDRA Bin APANO datang dan meminta bantuan Saksi HEDI HERYANTO untuk menyelesaikan permasalahan kesalahpahamannya dengan Saksi ABUN NAWAN Bin PARMIN, lalu saksi RENDI dan saksi HEDI pergi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mengetahui hal itu Terdakwa bersama dengan Anak Saksi ANDIN dan Saksi ROBI pergi mengikuti saksi RENDI dan saksi HEDI. Sesampainya di jalan desa di Dusun Sindanggalih, RT. 01/RW. 05 Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar sekitar pukul 03.30 WIB, tidak berselang lama Saksi ABUN NAWAN bersama dengan Saksi DIAN FERDIANTO Bin MAS NUR dan Saksi ADY WILDANI Bin PAIMAN melintas di jalan tersebut, kemudian Saksi RENDI dan Saksi HEDI menghentikannya, lalu Saksi RENDI menghampiri Saksi ABUN NAWAN untuk membicarakan masalahnya, namun tidak berselang lama Saksi ROBI langsung menghampiri Saksi ABUN NAWAN dan memukul bagian dada Saksi ABUN NAWAN sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu Terdakwa RIZKI menarik baju Saksi ABUN NAWAN dan memukul bagian muka sebelah kiri Saksi ABUN NAWAN sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan kanan yang terdapat cincin di jari tengahnya, kemudian Anak Saksi ANDIN SETIADI memukul punggung Saksi ABUN NAWAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi HEDI melerai dan tidak berselang lama, teman-teman Saksi ABUN NAWAN datang hingga akhirnya Terdakwa RIZKI, Anak Saksi ANDIN dan Saksi ROBI kabur pergi meninggalkan lokasi tersebut.------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIZKI bersama-sama dengan Anak Saksi ANDIN dan Saksi ROBI tersebut, Saksi ABUN NAWAN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/996/RSU/2026 tanggal 26 Maret 2026 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agus Darusman selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan korban atas nama ABUN NAWAN Bin PARMIN sebagai berikut:
Kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia delapan belas tahun tujuh bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah dan kelopak mata; luka lecet pada kepala, kelopak mata dan wajah. Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, dan/atau mata pencaharian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------
Banjar, 12 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
HAMMAMTIO, S.H. Ajun Jaksa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

