Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G.S/2025/PN Bjr |
Tanggal Surat |
Selasa, 15 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H. | Bank Ukabima Sejahtera (Bank Utera) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Desi Hadianti, S.Pd |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
15.625.460,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2021/05/0033 tanggal 20 Mei 2021 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 15.625.460,00 (lima belas juta enam ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
- Menyatakan biaya menurut Hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |