Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Bjr Pauline Susanty Chaerunas 1.H.Herry Hasan
2.H. Herly Hasan
3.Hj. Nurhayati Hasan alias Enung Nurhayati
4.Hj. Hartati Hasan alias Metti Hasan
5.Aris Febriana
6.Teddi Darmawan
7.Mayasari
8.Widasari
9.Hj. Dinny Andriani
10.Rinna Herlina Herdi Hasan
11.Telly Meilani
12.Anti Novianti
13.Wine Herwinda
14.Dessy Herpani
15.Lenny Hervina
16.Andri Nugroho
17.Hendra Dwinata Rushermansah
18.Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar Propinsi Jawa Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pauline Susanty Chaerunas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nova Chalimah Girsang,SH,MHPauline Susanty Chaerunas
Tergugat
NoNama
1H.Herry Hasan
2H. Herly Hasan
3Hj. Nurhayati Hasan alias Enung Nurhayati
4Hj. Hartati Hasan alias Metti Hasan
5Aris Febriana
6Teddi Darmawan
7Mayasari
8Widasari
9Hj. Dinny Andriani
10Rinna Herlina Herdi Hasan
11Telly Meilani
12Anti Novianti
13Wine Herwinda
14Dessy Herpani
15Lenny Hervina
16Andri Nugroho
17Hendra Dwinata Rushermansah
18Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar Propinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli tanah seluas seluas 2244 M2 (dua ribu dua ratus empat puluh empat meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama H. Otong Hasan yang terletak di Blok Jalan Raya Ciamis Ketapang yang beralamat di Jalan Brigjend Isa RT 06 RW 02  Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah yaitu :
    Sebelah Timur          : Tanah milik Keluarga Iim
    Sebelah Barat           : Rumah dinas wakil walikota Banjar
    Sebelah Utara          : Jalan Raya Ciamis
    Sebelah Selatan      : Tanah Kehutanan
    Antara Penggugat selaku Pembeli dengan Herdi Hasan selaku penjual pada tanggal 15 Agustus 2012 adalah sah:
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVII untuk menandatangani Akta Jual Beli sebagai Penjual, dengan obyek jual beli adalah sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama H.Otong Hasan dihadapan PPAT guna dapat dilakukan proses balik nama Sertfikat Hak Milik Nomor 330 dari nama H. Otong Hasan menjadi nama Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan ini menjadi dasar untuk dapat dilakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 330 atas nama H.Otong Hasan menjadi nama Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar selaku Tergugat XVIII untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 330 dari atas nama H.Otong Hasan menjadi atas nama Penggugat;
  6. Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku.

    ATAU
    Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak