Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Bjr PT BPR Ukabima Sejahtera Nunung Nurjanah, S.IP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Minggu, 03 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Ukabima Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUKUN ABDUL SYAKUR MUNAWAR, S.H.,M.H.PT BPR Ukabima Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Nunung Nurjanah, S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.744.892,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Sah dan berharga Perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor : PK/0502/2023/07/0035 tanggal 21 Juli 2023 ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 15.744.892,00 (lima belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)  secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan atau setidak-tidaknya setelah berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ; 
7. Menyatakan biaya menurut Hukum 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak