Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Bjr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK 1.Eka Mayasari
2.Tahyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eka Mayasari
2Tahyan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.051.807,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi)
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjamannya kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan termasuk tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda keterlambatan sebesar :
Sisa pokok Rp. 55,168,468,- 
Bunga belum dibayar Rp. 25,883,339,- 
Jumlah   Rp. 81,051,807,-
(Delapan puluh satu juta lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah)
Secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 3028 atas nama Tahyan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak