| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2025/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H. |
REZA OKTAPIDIANTO Bin DUDI KASMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2544/M.2.32.3/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/BJR/11/2025
--------- Bahwa terdakwa REZA OKTAPIDIANTO Bin DUDI KASMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Lingk. Cikabuyutan Barat Rt.001 Rw.009, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Lingk. Cikabuyutan Barat Rt.001 Rw.009, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, awal mula terdakwa REZA baru pulang kerja dari Tasikmalaya dan berniat untuk menginap di rumah saksi YUDI YUSWANTO Bin SARIMIN (Alm), kemudian terdakwa mengetuk pintu rumah saksi YUDI, tetapi pintu rumah tersebut tidak dikunci, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat saksi YUDI sedang tertidur di kursi ruang tamu. Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (Satu) Handphone merk OPPO Type F9, warna merah mentari, Nomor Imei 1 : 8640 9104 6132 175, Nomor Imei 2 : 8640 9104 6132 167, dengan kartu sim nomor 0895 6129 43456 dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO meja ruang tamu dengan sebuah tas selempang dari kanvas dengan berisikan kartu-kartu identitas dan sejumlah uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) serta dompet kulit warna coklat, setelah itu terdakwa memastikan saksi YUDI tetap dalam keadaan tertidur, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 2 (Dua) Handphone merk OPPO dan VIVO, setelah itu dengan 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang diambil diruang tamu digunakan untuk membawa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: Z 6820 YE, Tahun Pembuatan 2009 Warna merah, Nomor kendaraan : MH1JF21109K371869, Nomor Mesin: JF21E-1369326 kemudian terdakwa pergi ke Tasikmalaya. Bahwa pada pagi harinya di hari dan tanggal yang sama (Senin, 20 Mei 2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saksi YUDI yang sedang tertidur di kursi ruang tamu, tiba-tiba datang saksi LENY MARLIANY Binti DUDI KASMAN membangunkan saksi YUDI untuk berangkat kerja, akan tetapi saksi LENY menanyakan keberadaan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: Z 6820 YE, Tahun Pembuatan 2009 Warna merah, Nomor kendaraan : MH1JF21109K371869, Nomor Mesin: JF21E-1369326. Saksi YUDI segera bangun dan mengecek 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor miliknya yang biasa terparkir di depan rumah tetapi tidak ada, kemudian saksi YUDI mengecek sekitar rumah dan tidak ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya, dan setelah itu saksi YUDI masuk kembali kedalam rumah dengan mengecek barang miliknya 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 2 (Dua) Handphone merk OPPO dan VIVO meja ruang tamu dengan sebuah tas selempang dari kanvas dengan berisikan kartu-kartu identitas dan sejumlah uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) serta dompet kulit warna coklat juga hilang, akibat peristiwa tersebut, saksi YUDI melaporkan ke Polres Banjar. Bahwa sebuah tas selempang dari kanvas dengan berisikan kartu-kartu identitas dan sejumlah uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) serta dompet kulit warna coklat, oleh terdakwa dibuang di daerah Jalan Karangmulyan dan hanya mengambil uang Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa terhadap Handphone merk OPPO dan VIVO, terdakwa menjual Handphone merk VIVO seharga Rp.100.000,- melalui aplikasi Facebook di akun JUAL BELI HANDPHONE TASIKMALAYA, untuk 1 (satu) buah Handphone merk OPPO terdakwa simpan dan pakai untuk keperluan sehari-hari. Bahwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: Z 6820 YE, Tahun Pembuatan 2009 Warna merah, Nomor kendaraan : MH1JF21109K371869, Nomor Mesin: JF21E-1369326, terdakwa menjual dengan sistem “Tukar tambah” dengan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Satria FU dengan seseorang melalui aplikasi Facebook pada akun JUAL BELI MOTOR TASIKMALAYA. Terdakwa menambahkan Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Satria FU. Bahwa terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Satria FU, terdakwa menjual kembali kepada seseorang melalui aplikasi Facebook pada akun JUAL BELI MOTOR TASIKMALAYA seharga Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa atas hilangnya 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat, No. Pol: Z 6820 YE, Tahun Pembuatan 2009 Warna: Merah Noka: MH1JF21109K371869, Nosin: JF21E 1369326 beserta 1 (satu) buah kunci kontak, atas nama STNK: APIN SOLIHIN dan 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO, warna: Krem, dengan kartu sim nomor 0896 3031 4422, 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO type F9, warna: Merah Mentari, Nomor Imei 1: 8640 9104 6132 175, Nomor Imei 2: 8640 9104 6132 167, dengan kartu sim nomor 0895 6129 43456, 1 (satu) buah Tas Selempang dari kanvas, warna Biru Dongker lis Merah, 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Coklat tersebut saksi YUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.040.000,- (sebelas juta empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Banjar, 05 November 2025 Penuntut Umum
Hammamtio, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
