Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Bjr TURIMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TURIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa PARMIN telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2001 karena sakit di rumahnya yang beralamat di Dusun Citangkolo RT. 004 RW. 002 Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PARMIN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak