Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Bjr MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. RIJKI RAMADAN MARDIANA Bin DENI MARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2760/M.2.32.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJKI RAMADAN MARDIANA Bin DENI MARDIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/BJR/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RIJKI RAMADAN MARDIANA Bin DENI MARDIANA

Tempat Lahir

:

Banjar

Umur/Tgl Lahir         

:

21 tahun / 30 Oktober 2004.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Cibulan Rt. 04, Rw 05 Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar

A g a m a       

:

Islam.

Pekerjaan       

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tamat)

No. Identitas

:

3279023010040006.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

04 September 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 05 September 2025 s/d 24 September 2025.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 25 September 2025 s/d 03 November 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025

 

  • Perpanjangan Oeh PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 23 November 2025 s/d 22 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa RIJKI RAMADAN MARDIANA Bin DENI MARDIANA bersama dengan Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Banjar  yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. DIVA Als APOY di pinggir jalan tepatnya di pos ronda daerah Lembur Balong Kecamatan Patarumah Kota Banja terdakwa bertemu dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN  dan Sdr. CHANDRA, kemudian Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA mengajak terdakwa untuk mengikuti Demo di depan Polres Banjar, dengan berkata : “KI NGIRING MOAL DEMO SEEURAN DA” ( KI  MAU IKUT DEMO, BANYAKAN ) kemudian terdakwa menjawab : HAYU , lalu Terdakwa bersama dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA berangkat untuk mengikuti Demo di depan Polres Banjar yang mana Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa jenis honda Beat berwarna hitam lalu setibanya di Jl. Pasundan terdakwa bertemu dengan orang-orang sedang Konvoi yang akan berangkat menuju Polres Banjar, Kemudian  Terdakwa bersama dengan  Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA mengikuti rombongan Konvoi tersebut, selanjutnyua sesampainya di samping Polres Banjar Terdakwa bersama dengan  Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA berkumpul dengan teman teman terdakwa yang seblumnya sudah sampai terlebih dahulu yaitu Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI, Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO, Setelah itu tiba-tiba terdakwa mengeluarkan minuman beralkohol jenis CIU dari dalam jok motor Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan CIU tersebut kepada Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN, Sdr. CHANDRA,  Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO selanjutnya terdakwa meminum minuman alkohol jenis CIU tersebut bersama dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO , setelah itu terdakwa melihat Rombongan Sepeda motor yang sedang menggeber-geberkan Knalpot Bising sambil ugal ugalan di samping Polres Banjar kemudian romobongan Konvoi tersebut pergi berangkat menuju Kota Banjar selanjutnya terdakwa berpisah dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO  lalu terdakwa pergi menuju Pom mini Cimenyan untuk membeli Bensin dan Rokok , setelah itu terdakwa pergi menuju ke terminal banjar dan bertemu teman terdakwa yang bernama Sdr. RAFI , lalu terdakwa kembali pergi tiba-tiba dijalan terdakwa bertemu dengan rombongan konvoi Knalpot Brong kembali lalu terdakwa mengikuti rombongan konvoi tersebut menuju Polsek Banjar kemudian sesampainya di Polsek Banjar terdakwa bersama dengan rombongan konvoi tersebut masuk ke halaman Polsek Banjar lalu pada saat berada di halaman Polsek Banjar , terdakwa melihat seseorang yang melakukan pengerusakan di dalam Polsek Banjar yaitu dengan mencopot bendera umbul-umbul dan Jaring Lapangan Bola Voli kemudian setelah dari Polsek Banjar Terdakwa pergi mengikuti  rombongan motor tersebut melanjutkan perjalanannya
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan romobongan konvoi motor tersebut di Gedung DPRD Kota Banjar sekira pukul 15. 30 Wib,dan pada saat yang bersama Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO tiba di Gedung DPRD Kota Banjar, selanjutnya terdakwa melihat sudah ada yang melakukan pengerusakan terhadap Gedung DPRD Kota Banjar selanjutnya terdakwa ikut melakukan hal tersebut dengan cara melemparkan batu berdiameter 3 CM sebanyak 3 Kali  dengan batu sekitar 12 Batu yang mana pelemparan yang pertama sebanyak 4 (empat) buah batu pada saat terdakwa berada di luar  pagar  gedung DPRD terdakwa melemparkan batu ke arah Gedung DPRD  dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mana jarak terdakwa dengan gedung DPRD sekitar 15 Meter selanjutnya pelemparan yang kedua  terdakwa melempar sebanyak sebanyak  4 (empat) buah batu yang mana pada saat terdakwa masih berada berada di luar pagar  gedung DPRD terdakwa melemparkan batu ke arah Gedung DPRD  dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu jarak tersangka dengan gedung DPRD sekitar 15 Meter, selanjutnya pelemparan yang ketiga sebanyak 4 buah batu yang mana pada saat itu terdakwa berada di depan gedung DPRD tersangka melemparkan batu ke arah Jendela sebelah kiri gedung DPRD Kota Banjar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mana jarak tersangka dengan gedung DPRD pada saat melakukan pelmepran batu tersebut sekitar 5-7  Meter, yang mana ke 12 (dua belas batu tersebut yang di lempar oleh Terdakwa mengenai tembok gedung DPRD Kota Banjar dan bagian samping jendela yang terdapat di Gedung DPRD Kota Banjar kemudian pada saat yang bersamaan Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN juga ikut melakukan melempar batu ke arah Gedung DPRD Kota Banjar yang mana pada saat sampai di depan Gedung DPRD Kota Banjar Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN mengambil batu yang berada di sebrang jalan Kantor DPRD Kota Banjar selanjutnya Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN melampr batu ke arah Gedung DPRD dari luar pintu gerbang kantor DPRD Kota banjar sebanyak 1 (satu) kali
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN dan masyarakat lainnya mengakibatkan Sekretariat DPRD Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa RIJKI RAMADAN MARDIANA Bin DENI MARDIANA pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Banjar  yang beralamat di Jalan Mekarsari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota banjar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. DIVA Als APOY di pinggir jalan tepatnya di pos ronda daerah Lembur Balong Kecamatan Patarumah Kota Banja terdakwa bertemu dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN  dan Sdr. CHANDRA, kemudian Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA mengajak terdakwa untuk mengikuti Demo di depan Polres Banjar, dengan berkata : “KI NGIRING MOAL DEMO SEEURAN DA” ( KI  MAU IKUT DEMO, BANYAKAN ) kemudian terdakwa menjawab : HAYU , lalu Terdakwa bersama dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA berangkat untuk mengikuti Demo di depan Polres Banjar yang mana Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa jenis honda Beat berwarna hitam lalu setibanya di Jl. Pasundan terdakwa bertemu dengan orang-orang sedang Konvoi yang akan berangkat menuju Polres Banjar, Kemudian  Terdakwa bersama dengan  Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA mengikuti rombongan Konvoi tersebut, selanjutnyua sesampainya di samping Polres Banjar Terdakwa bersama dengan  Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA berkumpul dengan teman teman terdakwa yang seblumnya sudah sampai terlebih dahulu yaitu Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI, Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO, Setelah itu tiba-tiba terdakwa mengeluarkan minuman beralkohol jenis CIU dari dalam jok motor Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan CIU tersebut kepada Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN, Sdr. CHANDRA,  Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO selanjutnya terdakwa meminum minuman alkohol jenis CIU tersebut bersama dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO , setelah itu terdakwa melihat Rombongan Sepeda motor yang sedang menggeber-geberkan Knalpot Bising sambil ugal ugalan di samping Polres Banjar kemudian romobongan Konvoi tersebut pergi berangkat menuju Kota Banjar selanjutnya terdakwa berpisah dengan Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO  lalu terdakwa pergi menuju Pom mini Cimenyan untuk membeli Bensin dan Rokok , setelah itu terdakwa pergi menuju ke terminal banjar dan bertemu teman terdakwa yang bernama Sdr. RAFI , lalu terdakwa kembali pergi tiba-tiba dijalan terdakwa bertemu dengan rombongan konvoi Knalpot Brong kembali lalu terdakwa mengikuti rombongan konvoi tersebut menuju Polsek Banjar kemudian sesampainya di Polsek Banjar terdakwa bersama dengan rombongan konvoi tersebut masuk ke halaman Polsek Banjar lalu pada saat berada di halaman Polsek Banjar , terdakwa melihat seseorang yang melakukan pengerusakan di dalam Polsek Banjar yaitu dengan mencopot bendera umbul-umbul dan Jaring Lapangan Bola Voli kemudian setelah dari Polsek Banjar Terdakwa pergi mengikuti  rombongan motor tersebut melanjutkan perjalanannya
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan romobongan konvoi motor tersebut di Gedung DPRD Kota Banjar sekira pukul 15. 30 Wib,dan pada saat yang bersama Saksi DIFA SUFYAN AZIZ Als APOY Bin DIKUN dan Sdr. CHANDRA Saksi MOCHAMAD DHUHAN Bin IBNU SETIA DHARMAWAN, Saksi NURAMA Als AMA Bin KURNADI dan Saksi SANDI SHANDIKA PUTRA Als EENG Bin SUHARNO tiba di Gedung DPRD Kota Banjar, selanjutnya terdakwa melihat sudah ada yang melakukan pengerusakan terhadap Gedung DPRD Kota Banjar selanjutnya terdakwa ikut melakukan hal tersebut dengan cara melemparkan batu berdiameter 3 CM sebanyak 3 Kali  dengan batu sekitar 12 Batu yang mana pelemparan yang pertama sebanyak 4 (empat) buah batu pada saat terdakwa berada di luar  pagar  gedung DPRD terdakwa melemparkan batu ke arah Gedung DPRD  dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mana jarak terdakwa dengan gedung DPRD sekitar 15 Meter selanjutnya pelemparan yang kedua  terdakwa melempar sebanyak sebanyak  4 (empat) buah batu yang mana pada saat terdakwa masih berada berada di luar  pagar  gedung DPRD terdakwa melemparkan batu ke arah Gedung DPRD  dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu jarak tersangka dengan gedung DPRD sekitar 15 Meter, selanjutnya pelemparan yang ketiga sebanyak 4 buah batu yang mana pada saat itu terdakwa berada di depan gedung DPRD tersangka melemparkan batu ke arah Jendela sebelah kiri gedung DPRD Kota Banjar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mana jarak tersangka dengan gedung DPRD pada saat melakukan pelmepran batu tersebut sekitar 5-7  Meter, yang mana ke 12 (dua belas batu tersebut yang di lempar oleh Terdakwa mengenai tembok gedung DPRD Kota Banjar dan bagian samping jendela yang terdapat di Gedung DPRD Kota Banjar
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama mengakibatkan Sekretariat DPRD Kota Banjar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 Banjar, 02 Desember 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Muhammad Andre Bramintiya Prisma, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya