Bahwa dia Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) pada hari Minggu tangga 12 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib di Jl. Siliwangi Dsn. Randegan II Ds. Raharja Rt. 21 Rw. 09 Kec. Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negari Kota Banjar dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang bukan miliknya atau tanpa seijin yang di beri kewenangan untuk mengambil 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET dan 1 (satu) buah Tabung Gas berukuran 12Kg warna Biru untuk di jual dan dengan menjual 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) mendapatkan ke untungan sebesar Rp. 90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) bahwa perbuatan Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tangga 12 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib di Jl. Siliwangi Dsn. Randegan II Ds. Raharja Rt. 21 Rw. 09 Kec. Purwaharja Kota Banjar Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) diduga telah mengambil 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET dan 1 (satu) buah Tabung Gas berukuran 12Kg warna Biru milik Sdr. MOHAMAD KHOIRI dengan cara memasukan ke dua tangan melalui lubang dinding asbes yang sudah berlubang dengan posisi badan membungkuk lalu mengambil 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET yang tersimpan di dalam Dus, mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas 12 KG wama Biru yang disimpan disamping Pintu berjejer dengan 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET lalu membawanya secara bersamaan dan di simpan di belakang Bangunan kosong, yang dimana pada waktu itu tangan sebelah kanan Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) memabawa 1 (satu) buah Tabung Gas 12 KG warna Biru sedangkan tangan sebelah kiri Terdakwa HADIYANTO Als YADI Bin TOHIRIN (Alm) membawa 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET dan seterusnya Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) setelah mengambil 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET dan 1 (satu) buah Tabung Gas berukuran 12Kg warna Biru Terdakwa HADIYANTO Als YADI Bin TOHIRIN (Alm) menjual 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET ke salah satu Toko Onderdil yang berada di depan Pom Bensing Garuda sebesar Rp. 90.000.- (Sembilan puluh ribu rupiah) yang pada waktu menjual Terdakwa HADIYANTO Als YADI Bin TOHIRIN (Alm) memberitahukan bahwa 1 (satu) buah ACCU Kendaraan R4 berukuran 60 Ampere Merk FLEET Aki bekas dan milik Terdakwa HADIYANTO AIS YADI
Bin TOHIRIN (Alm).
Atas perbuatan Terdakwa HADIYANTO AIS YADI Bin TOHIRIN (Alm) diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHpidana di hukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.- (Sembilan ratus rupiah). |