| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
Telp. : (0265) 741856 Fax. (0265) 741856 Email : kn.banjar@gmail.com
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BJR/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
UNTUNG LUMBANTORUAN
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sidomulya
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 28 Januari 1996
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tanjungsukur Rt 002 Rw 014 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 27 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 November 2025 s/d tanggal 25 Desember 2025
|
|
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d tanggal 24 Januari 2026
|
|
|
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d tanggal 24 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d. 24 Februari 2026 dilimpahkan ke pengadilan
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN bersama-sama dengan saksi ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK (dilakukan penuntutan secara terpisah dan sdr. IMAN (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sejak hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN telah menyediakan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y kepada pembeli yang datang untuk membeli obat tersebut ke warung milik Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan cara membeli dari Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO, yang awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI, Sdr. EDO, dan Sdr. IWAN Als SAMBO melalui pesan WhatsApp untuk memesan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y, kemudian Terdakwa membayar uang mukanya ke akun dana milik Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil obat tersebut di daerah rancaekek, nagreg dan limbangan. Setelah bertemu, Terdakwa memeriksa obat pesanan terlebih dahulu, apabila telah sesuai maka Terdakwa langsung memberikan sisa uang pembelian tersebut secara cash kepada Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO. Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dari Sdr. BUDI kurang lebih sudah 20 (dua puluh) kali pembelian, sedangkan dari Sdr. EDO kurang lebih sudah 10 (sepuluh) kali pembelian dan dari Sdr. IWAN Als SAMBO sudah 1 (satu) kali pembelian. Bahwa dalam setiap pembeliannya Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) Pot dengan harga per potnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat Jenis Doble Y sebanyak 4 (empat) Pot dengan harga per potnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat jenis DMP sebanyak 1 (satu) Pot dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) box yang setiap boknya seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) box yang setiap boknya seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perpaket berisi 4 (empat) butir, Teramadol dengan harga Rp 12.000,- (duabelas ribu) per butir, DMP dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per paket berisi 5 (lima) butir, Tryhexyphenidyl harganya Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, Dobel Y harganya Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per Paket dengan isi 4 (empat) butir. Bahwa Terdakwa mempekerjakan sdr. IMAN (belum tertangkap) untuk menjaga warung dan menjual obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut dengan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 saksi ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK ikut tinggal bersama dengan Terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi ROBERTO HUTAURUK merasa sungkan karena menumpang tinggal bersama Terdakwa, selanjutnya saksi ROBERTO HUTAURUK ikut membantu menjaga warung dan ikut menjualkan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, dan Double Y, jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung tersebut. Bahwa atas penjualan obat-obatan tersebut, saksi ROBERTO HUTAURUK mendapatkan upah berupa makan dan rokok.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ROBERTO HUTAURUK sedang menjaga warung tersebut kemudian Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI datang untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu saksi ROBERTO HUTAURUK memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masyarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri dikarenakan oleh pengaruh obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ROBERTO HUTAURUK di warung milik Terdakwa yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Adapun dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui telah dilakukan penangkapan terhadap saksi ROBERTO HUTAURUK dan penggeledahan di warung miliknya, lalu Terdakwa pergi melarikan diri ke daerah Bandung dan akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Berdasarkan informasi pada cekbpom.go.id, terdapat produk Tramadol yang sudah terdaftar atau memiliki Nomor Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun berdasarkan barang bukti yang ada, di mana obat diduga Tramadol tersebut tidak mencantumkan informasi terkait identitas obat, sementara salah satu kriteria obat yang sudah mendapatkan izin edar adalah memenuhi kelengkapan informasi obat pada label sesuai dengan peraturan Per BPOM Nomor 24 Tahun 2017. Dengan tidak adanya informasi nomor izin edar pada produk tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan/atau label dan tidak memiliki izin edar.
- Bahwa obat-obatan yang dijual dan diedarkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 2 ayat (1), menyebutkan bahwa “obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin edar” dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ”salah satu kriteria obat yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.” kemudian berdasarkan barang bukti yang ada, obat-obatan tersebut tidak ada informasi produk dan label, sehingga obat tersebut merupakan obat tanpa izin edar dan tidak dapat dipastikan standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutunya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN bersama-sama dengan saksi ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK (dilakukan penuntutan secara terpisah dan sdr. IMAN (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Berawal sejak hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN telah menyediakan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y kepada pembeli yang datang untuk membeli obat tersebut ke warung milik Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan cara membeli dari Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO, yang awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI, Sdr. EDO, dan Sdr. IWAN Als SAMBO melalui pesan WhatsApp untuk memesan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y, kemudian Terdakwa membayar uang mukanya ke akun dana milik Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil obat tersebut di daerah rancaekek, nagreg dan limbangan. Setelah bertemu, Terdakwa memeriksa obat pesanan terlebih dahulu, apabila telah sesuai maka Terdakwa langsung memberikan sisa uang pembelian tersebut secara cash kepada Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO. Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dari Sdr. BUDI kurang lebih sudah 20 (dua puluh) kali pembelian, sedangkan dari Sdr. EDO kurang lebih sudah 10 (sepuluh) kali pembelian dan dari Sdr. IWAN Als SAMBO sudah 1 (satu) kali pembelian. Bahwa dalam setiap pembeliannya Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) Pot dengan harga per potnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat Jenis Doble Y sebanyak 4 (empat) Pot dengan harga per potnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat jenis DMP sebanyak 1 (satu) Pot dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) box yang setiap boknya seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) box yang setiap boknya seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perpaket berisi 4 (empat) butir, Teramadol dengan harga Rp 12.000,- (duabelas ribu) per butir, DMP dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per paket berisi 5 (lima) butir, Tryhexyphenidyl harganya Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, Dobel Y harganya Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per Paket dengan isi 4 (empat) butir. Bahwa Terdakwa mempekerjakan sdr. IMAN (belum tertangkap) untuk menjaga warung dan menjual obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut dengan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 saksi ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK ikut tinggal bersama dengan Terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi ROBERTO HUTAURUK merasa sungkan karena menumpang tinggal bersama Terdakwa, selanjutnya saksi ROBERTO HUTAURUK ikut membantu menjaga warung dan ikut menjualkan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, dan Double Y, jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung tersebut. Bahwa atas penjualan obat-obatan tersebut, saksi ROBERTO HUTAURUK mendapatkan upah berupa makan dan rokok.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ROBERTO HUTAURUK sedang menjaga warung tersebut kemudian Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI datang untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu saksi ROBERTO HUTAURUK memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masyarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri dikarenakan oleh pengaruh obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ROBERTO HUTAURUK di warung milik Terdakwa yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Adapun dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui telah dilakukan penangkapan terhadap saksi ROBERTO HUTAURUK dan penggeledahan di warung miliknya, lalu Terdakwa pergi melarikan diri ke daerah Bandung dan akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu merupakan Obat atau Bahan Obat yang mengandung bahan aktif berupa: a. tramadol; b. triheksifenidil; c. klorpromazin; d. amitriptilin; e. haloperidol; f. ketamin; dan/atau g. dekstrometorfan, berdasarkan nomor izin yang dimiliki, tramadol terdaftar dengan nomor registrasi DKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Dagang, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri. Sementara itu, Tramadol terdaftar dengan nomor registrasi GKL yang menandakan Huruf I adalah Obat dengan Nama Generik, Huruf II adalah Obat Keras dan Huruf III adalah Diproduksi dalam negeri sehingga Tramadol merupakan obat keras.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Pasal 918 (1) menyebutkan bahwa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) huruf a merupakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. Selain itu pada peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Obat keras merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga bukan sembarang orang yang dapat menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP.---------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
--------- Bahwa Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN bersama-sama dengan saksi ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK (dilakukan penuntutan secara terpisah dan sdr. IMAN (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal sejak hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN telah menyediakan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y kepada pembeli yang datang untuk membeli obat tersebut ke warung milik Terdakwa UNTUNG LUMBANTORUAN yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dengan cara membeli dari Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO, yang awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI, Sdr. EDO, dan Sdr. IWAN Als SAMBO melalui pesan WhatsApp untuk memesan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y, kemudian Terdakwa membayar uang mukanya ke akun dana milik Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil obat tersebut di daerah rancaekek, nagreg dan limbangan. Setelah bertemu, Terdakwa memeriksa obat pesanan terlebih dahulu, apabila telah sesuai maka Terdakwa langsung memberikan sisa uang pembelian tersebut secara cash kepada Sdr. BUDI, Sdr. EDO dan Sdr. IWAN Als SAMBO. Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y dari Sdr. BUDI kurang lebih sudah 20 (dua puluh) kali pembelian, sedangkan dari Sdr. EDO kurang lebih sudah 10 (sepuluh) kali pembelian dan dari Sdr. IWAN Als SAMBO sudah 1 (satu) kali pembelian. Bahwa dalam setiap pembeliannya Terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) Pot dengan harga per potnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat Jenis Doble Y sebanyak 4 (empat) Pot dengan harga per potnya Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat jenis DMP sebanyak 1 (satu) Pot dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), obat Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) box yang setiap boknya seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat Jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) box yang setiap boknya seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perpaket berisi 4 (empat) butir, Teramadol dengan harga Rp 12.000,- (duabelas ribu) per butir, DMP dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per paket berisi 5 (lima) butir, Tryhexyphenidyl harganya Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, Dobel Y harganya Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per Paket dengan isi 4 (empat) butir. Bahwa Terdakwa mempekerjakan sdr. IMAN (belum tertangkap) untuk menjaga warung dan menjual obat jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl dan Double Y tersebut dengan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 saksi ROBERTO HUTAURUK Bin SELAMAT HUTAURUK ikut tinggal bersama dengan Terdakwa. Kemudian dikarenakan saksi ROBERTO HUTAURUK merasa sungkan karena menumpang tinggal bersama Terdakwa, selanjutnya saksi ROBERTO HUTAURUK ikut membantu menjaga warung dan ikut menjualkan obat-obatan jenis Hexymer, Teramadol, DMP, Trihexyphenidyl, dan Double Y, jika Sdr. IMAN sedang tidak ada di warung tersebut. Bahwa atas penjualan obat-obatan tersebut, saksi ROBERTO HUTAURUK mendapatkan upah berupa makan dan rokok.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ROBERTO HUTAURUK sedang menjaga warung tersebut kemudian Anak Saksi AZAHRA AULIA dan Anak Saksi MELY ESTIANTI datang untuk membeli obat Double Y sebanyak 2 paket, lalu saksi ROBERTO HUTAURUK memberikan 2 paket obat Double Y tersebut seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Satuan Narkoba Polres Banjar mendapatkan info dari masyarakat terdapat seorang Perempuan yang tidak sadar diri dikarenakan oleh pengaruh obat-obatan jenis Double Y yang dibeli dari sebuah warung yang berada di daerah sumanding, kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus sekira pukul 01.00 WIb, Satuan Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi ROBERTO HUTAURUK di warung milik Terdakwa yang beralamat di Dsn Sumanding wetan Rt 01 Rw 17 Kelurahan Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Adapun dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa :
- Hexymer 1196 (seribu seratus sembilan puluh enam) butir;
- Teramadol 2584 (dua ribu lima ratus delapan puluh empat) butir.
- DMP 430 (empat ratus tiga puluh) butir;
- Trihexyphenidyl 641 (enam ratus empat puluh satu) butir;
- Double Y 3000 (tiga ribu) butir.
- Uang hasil penjualan Obat keras terbatas kurang lebih Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
- Plastik klip warna bening sebanyak kurang lebih 20.000 (Dua Puluh Ribu) lembar.
- Bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui telah dilakukan penangkapan terhadap saksi ROBERTO HUTAURUK dan penggeledahan di warung miliknya, lalu Terdakwa pergi melarikan diri ke daerah Bandung dan akhirnya Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0249 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0282.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0248 tanggal 16 September 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0283.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0335 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0359.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl tablet 2 mg, no reg. GKL 9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028 merupakan positif Trihexypenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0336 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0360.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda DMP, pada sisi lain bertanda NOVA, dalam 1 (satu) plastik klip bening merupakan positif Dextromethorpan HBr
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.25.0343 tanggal 28 November 2025 dengan nomor kode sampel 25.093.11.17.05.0361.K yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian menyatakan bahwa hasil pengujian terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 positif Tramadol
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga yang memiliki wewenang tersebut adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan karena memperjualbelikan obat merupakan praktik kefarmasian. Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 145 ayat (1) dan (2). Kemudian berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang mana terdakwa tidak memenuhi kriteria tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP.---------------------------------------------------------------
Banjar, 10 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, S.H.,M.H.,
Jaksa Pratama
|