INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2024/PN Bjr | PT. BANK BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK | Iis Aisah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Bjr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 92.072.591,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 95548440/4012/09/22 tanggal 20 September 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 92.072.591,- (Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
