| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2026/PN Bjr | 1.MIA ANDINA, S.H. 2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 3.Muhammad Dheda Alifall |
JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2026/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-498/M.2.32.3/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-03/BJR/03/2026
KESATU Bahwa Terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB Sdr. H.PIPIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh Terdakwa datang ke Kota Banjar menawarkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 10 gram untuk dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Limbangan kabupaten Garut menggunakan kendaraan umum menuju Kota Banjar dan sampai pada sekira pukul 18.00 WIB di Kota Banjar lalu langsung dijemput oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. H. PIPIT (DPO). Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) menuju Kosan Sdr. H. PIPIT (DPO) yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar. Sesampainya di Kosan Sdr. H.PIPIT (DPO) Terdakwa kemudian langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau metamfetamina yang di berikan oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) dan menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina beberapa kali bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) sampai dengan hari Rabu tanggal 5 November 2025. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mengirimkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sisa pemakaian terdakwa beserta Sdr. H. PIPIT (DPO) kurang lebih 0,25 gram kepada Sdr. IWAN (DPO) menggunakan jasa Bus antar kota bernama Budiman dengan tujuan Limbangan Kabupaten Garut. Bahwa pada hari yang sama kemudian Sdr. H.PIPIT (DPO) menjanjikan kepada Terdakwa barang Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina yang 10 Gram akan di ambil oleh Sdr. H. PIPIT (DPO), sekira pukul 23.30 WIB Sdr H.PIPIT (DPO) keluar kosan dan datang kembali ke Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan berat bruto 0,39 Gram netto 0,27 gram dan menyuruh Terdakwa menunggu di dalam Kosan, setelah itu Sdr. H. PIPIT keluar Kosan terlebih dahulu untuk membeli bensin motor. Bahwa kemudian setelah itu sekira pukul 01.30 WIB tanggal 6 November 2025 ketika terdakwa berada di dalam kosan Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar masuk ke dalam kosan, setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : BAP/21/XI/2025/Sidokkes tanggal 6 November 2025 dilakukan pemeriksaan Narkoba yang dibuat dan di tandatangani oleh FITRI DAMAYYANTI, S.H. terhadap terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) didapati Positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Perum Pegadaian Kota Banjar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 069/13211/2025 tanggal 06 November 2025 dilakukan penimbangan dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohaman dengan diketahui Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kota Banjar, telah menimbang barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0159 tanggal 28 November 2025 dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani secara elektronik oleh Dra.RERA RACHMAWATI, APT terhadap barang bukti yakni :
Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n : JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm), dengan kesimpulan barang bukti kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0161.K. dan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0162.K. adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB Sdr. H.PIPIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh Terdakwa datang ke Kota Banjar menawarkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 10 gram untuk dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyetujuinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Limbangan kabupaten Garut menggunakan kendaraan umum menuju Kota Banjar dan sampai pada sekira pukul 18.00 WIB di Kota Banjar lalu langsung dijemput oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) menggunakan sepeda motor milik Sdr. H. PIPIT (DPO). Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) menuju Kosan Sdr. H. PIPIT (DPO) yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar. Sesampainya di Kosan Sdr. H.PIPIT (DPO) Terdakwa kemudian langsung menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau metamfetamina yang di berikan oleh Sdr. H. PIPIT (DPO) dan menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina beberapa kali bersama Sdr. H. PIPIT (DPO) sampai dengan hari Rabu tanggal 5 November 2025. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa mengirimkan Narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina sisa pemakaian terdakwa beserta Sdr. H. PIPIT (DPO) kurang lebih 0,25 gram kepada Sdr. IWAN (DPO) menggunakan jasa Bus antar kota bernama Budiman dengan tujuan Limbangan Kabupaten Garut. Bahwa pada hari yang sama kemudian Sdr. H.PIPIT (DPO) menjanjikan kepada Terdakwa barang Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina yang 10 Gram akan di ambil oleh Sdr. H. PIPIT (DPO), sekira pukul 23.30 WIB Sdr H.PIPIT (DPO) keluar kosan dan datang kembali ke Kosan yang beralamat di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita No. 1 Lingkungan Parunglesang RT 07 RW 08 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dengan berat bruto 0,39 Gram netto 0,27 gram dan menyuruh Terdakwa menunggu di dalam Kosan, setelah itu Sdr. H. PIPIT keluar Kosan terlebih dahulu untuk membeli bensin motor. Bahwa kemudian setelah itu sekira pukul 01.30 WIB tanggal 6 November 2025 ketika terdakwa berada di dalam kosan Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar masuk ke dalam kosan, setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :
Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor : BAP/21/XI/2025/Sidokkes tanggal 6 November 2025 dilakukan pemeriksaan Narkoba yang dibuat dan di tandatangani oleh FITRI DAMAYYANTI, S.H. terhadap terdakwa JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm) didapati Positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Perum Pegadaian Kota Banjar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 069/13211/2025 tanggal 06 November 2025 dilakukan penimbangan dan ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohaman dengan diketahui Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kota Banjar, telah menimbang barang bukti tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0159 tanggal 28 November 2025 dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani secara elektronik oleh Dra.RERA RACHMAWATI, APT terhadap barang bukti yakni :
Barang bukti seperti tersebut diatas milik terdakwa a.n : JAJANG RUSTANDI Als BOY Bin SUHARJA (Alm), dengan kesimpulan barang bukti kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0161.K. dan kode sampel nomor : 25.093.11.16.05.0162.K. adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I. Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 02 Maret 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
