Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/BJR/09/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
RIYAN MULYONO Als ABAH Bin SHARIPUDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 05 April 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Ciparia Rt. 001 Rw. 014 Kel./Ds. Wargamekar Kec. Baleendah Kab. Bandung
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
- Status Penahanan:
Sedang menjalani hukuman
c. Isi Dakwaan:
Pertama
Bahwa Terdakwa RIYAN MULYONO Als ABAH Bin SHARIPUDIN Bersama-sama dengan saksi HERYANTO Als DOYOK dan saksi WILI Bin KAISAR MULHADI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok D Kamar 9 Lapas Kelas II B Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 01.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di Blok D kamar 9 Lapas Kelas II B Banjar, Pada waktu itu Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis metamfetamine (sabu) sebanyak 1 (satu) kantong plastic klip warna bening yang dibungkus atau dibalut lakban warna merah dengan berat bruto 50 gram dari saksi ASENG yang berasal dari Jakarta Barat Terdakwa mengenal saksi ASENG karena pernah sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jelekong satu Blok C dan dilapas Kelas II B Banjar Terdakwa Blok D dan saksi ASENG Blok C.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari saksi ASENG dengan cara, pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa akan tetapi pada bulan Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ASENG melalui telephone Whatsapp dengan maksud meminta kerjaan untuk menjual narkotika golongan I jenis sabu di lapas kelas II B Banjar. Selanjutnya saksi ASENG menyuruh atau meminta Terdakwa untuk mengabil narkotika golongan I jenis sabu di Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD melalui telephone Whatsapp dengan maksud untuk menyuruh atau meinta saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD untuk mengambil narkotika golongan I jenis saby ke Jakarta Barat. Setelah saksi DODI bersedia maka terdakwa langsung memberikan nomor saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD kepada saksi ASENG, setelah beberapa jam kemudian saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah diambil. Kemudian Terdakwa meminta saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke Kota Banjar, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi CUCU SOPANA Als CEPER dengan maksud meminta bantuan untuk mengantarkan 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Terdakwa yang berada di Lapas Kelas II B Banjar Blok D Kamar 9 (Sembilan). Setelah saksi CUCU SOPANA Als CEPER bersedia maka Terdakwa langsung memberikan nomor saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD Kemudian saksi CUCU SOPANA Als CEPER memasukan narkotika golongan I jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui seorang sipir yang Bernama saksi WILI.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari saksi ASENG sudah 3 (tiga) kali, yaitu :
- Pembelian Pertama pada hari dan tanggal lupa, akan tetapi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 Gram dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Ketika Terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II B Banjar di Kamar 9 Blok D.
- Pembelian Kedua pada hari dan tanggal lupa, akan tetapi pada bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 gram seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Narkotika Golongan I jenis extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Ketika Terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II B Banjar di Kamar 9 Blok D
- Pembelian Ketiga pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Ketika Terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II B Banjar di Kamar 9 Blok D.
- Bahwa Terdakwa membayar pembelian Narkotika golongan I jenis sabu Kepada saksi ASENG dengan cara transfer menggunakan ATM BCA milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada saksi MUCH ROBI dengan harga Rp. 1.000.000 dengan Nomor rekening Bank BCA : 11393817708 atas nama MOCH.ROBI kepada Nomor rekening Bank BCA yang dikirim oleh saksi ASENG atas nama TINA.
- Bahwa Ketika Terdakwa membeli atau memesan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi kepada Saksi ASENG untuk pembelian yang pertama dan kedua tidak ada yang mengetahui sedangkan untuk pembelian ketiga ada yang mengetahui yaitu saksi HERYANTO Als DOYOK karena pada saat itu Terdakwa tidak enak badan, maka terdakwa menyerahkan kepasa saksi HERYANTO Als DOYOK untuk mengarahkan atau yang menerima narkotika tersebut dari saksi WILI.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika dilapas kelas II B Banjar sejak awal bulan Februari 2024 sampai sekarang. Terdakwa menjual Narkotika golongan I jenis sabu per 1 gram Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menjual dari paket narkotika golongan I Jenis sabu dari harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan paket Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk narkotika Golongan I jenis ektasi Terdakwa menjual perbutirnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu di Lapas Kelas II B Banjar dari awal bulan februari sampai dengan sekarang Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Kemudian, keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa selama dilapas, biaya hidup istri terdakwa, dan untuk membayar hutang.
- Bahwa Terdakwa telah memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi CUCU SOPANA Als CEPER dan Saksi RAJAN HARYANTO sudah 3 (tiga) kali sebanyak 1 (satu) gram yang Terdakwa kemas kedalam plastic klip warna bening dan dimasukan kedalam plastic bekas kopi kapal api dan kemas kedalam plastic klip warna bening dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro Filter Black 20, dengan cara :
- Terdakwa sendiri yang menyerahkan langsung kepada saksi WILI dan untuk diserahkan kepada saksi CUCU SOPANA Als CEPER.
- Terdakwa menyuruh saksi HERYANTO Als DOYOK untuk menitipkan atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi WILI agar diserahkan kepada saksi CUCU SOPANA Als CEPER.
- Terdakwa menyuruh saksi HERYANTO Als DOYOK untuk menitipkan atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi WILI agar diserahkan kepada saksi CUCU SOPANA Als CEPER
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-----------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa RIYAN MULYONO Als ABAH Bin SHARIPUDIN Bersama-sama dengan saksi HERYANTO Als DOYOK dan saksi WILI Bin KAISAR MULHADI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok D Kamar 9 Lapas Kelas II B Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Jenis Sabu atau Metamfetamina” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 01.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di Blok D kamar 9 Lapas Kelas II B Banjar, Pada waktu itu Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis metamfetamine (sabu) sebanyak 1 (satu) kantong plastic klip warna bening yang dibungkus atau dibalut lakban warna merah dengan berat bruto 50 gram dari saksi ASENG yang berasal dari Jakarta Barat Terdakwa mengenal saksi ASENG karena pernah sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jelekong satu Blok C dan dilapas Kelas II B Banjar Terdakwa Blok D dan saksi ASENG Blok C.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari saksi ASENG dengan cara, pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa akan tetapi pada bulan Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ASENG melalui telephone Whatsapp dengan maksud meminta kerjaan untuk menjual narkotika golongan I jenis sabu di lapas kelas II B Banjar. Selanjutnya saksi ASENG menyuruh atau meminta Terdakwa untuk mengabil narkotika golongan I jenis sabu di Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD melalui telephone Whatsapp dengan maksud untuk menyuruh atau meinta saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD untuk mengambil narkotika golongan I jenis saby ke Jakarta Barat. Setelah saksi DODI bersedia maka terdakwa langsung memberikan nomor saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD kepada saksi ASENG, setelah beberapa jam kemudian saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah diambil. Kemudian Terdakwa meminta saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke Kota Banjar, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi CUCU SOPANA Als CEPER dengan maksud meminta bantuan untuk mengantarkan 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 gram kepada Terdakwa yang berada di Lapas Kelas II B Banjar Blok D Kamar 9 (Sembilan). Setelah saksi CUCU SOPANA Als CEPER bersedia maka Terdakwa langsung memberikan nomor saksi DODI FIRDAUS Als ODOY Als USTAD Kemudian saksi CUCU SOPANA Als CEPER memasukan narkotika golongan I jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui seorang sipir yang Bernama saksi WILI.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari saksi ASENG sudah 3 (tiga) kali, yaitu :
- Pembelian Pertama pada hari dan tanggal lupa, akan tetapi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 Gram dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Ketika Terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II B Banjar di Kamar 9 Blok D.
- Pembelian Kedua pada hari dan tanggal lupa, akan tetapi pada bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 gram seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Narkotika Golongan I jenis extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) Ketika Terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II B Banjar di Kamar 9 Blok D
- Pembelian Ketiga pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Ketika Terdakwa sedang berada di Lapas Kelas II B Banjar di Kamar 9 Blok D.
- Bahwa Terdakwa membayar pembelian Narkotika golongan I jenis sabu Kepada saksi ASENG dengan cara transfer menggunakan ATM BCA milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada saksi MUCH ROBI dengan harga Rp. 1.000.000 dengan Nomor rekening Bank BCA : 11393817708 atas nama MOCH.ROBI kepada Nomor rekening Bank BCA yang dikirim oleh saksi ASENG atas nama TINA.
- Bahwa pada hari kamis tangal 7 Maret 2024 sekira pukul 00.50 WIB Narkotika golongan I jenis sabu tersebut saksi HERYANTO Als DOYOK serahkan kepada Terdakwa, setelah dibuka narkotika tersebut berisikan 20 (dua puluh) paket, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi HERYANTO Als DOYOK untuk dibuat menjadi paket kecil, setelah dikemas menjadi 80 (delapan puluh) paket, kemudian terdakwa memberi saksi HERYANTO Als DOYOK sebanyak 6 (enam) paket.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0102 tanggal 26 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan Pihak Ketiga dan kasus dengan hasil pemeriksaan barang bukti atas nama HERYANTO Als DOYOK Bin M.AMINUDIN yaitu berupa 3 (tiga) plastic klip bening dibalut tisu putih dilakban merah putih dalam plastic kop bening dalam kemasan pegadaian dengan Berat Bruto 1,64 gram adalah Metamfetamin positif.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHPidana.---------------------------------------
|
Banjar, 06 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum
PRAGESTA SUDARSO, SH
Jaksa Pratama NIP. 198706302015021001
|
|