Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2025/PN Bjr | Indra Sumarno, S.H. | YANUAR ESA PERMANA Alias VERI Bin RAHWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2025/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-649/M.2.32.3/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BJR/03/2025
b. Status Penahanan:
c. Isi Dakwaan: PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI Bin RAHWAN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Dusun. Cijurey Rt 003 Rw 004 Kelurahan Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” Perbuatann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- ------------Berawal pada sekira kurun waktu Tahun 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menghubungi saksi korban KURNIAWAN alias TAKUR Bin SURATMAN kemudian datang kerumah saksi korban menawarkan pengadaan computer secara e Katalog yang lokasinya di daerah Tasikmalaya, dan harus menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh Juta Rupiah) untuk keperluan administrasi kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 saksi meminta Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI untuk datang rumah teman saksi Saksi KARMIN yang beralamat di Dsn. Cijurey Rt 003 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar dan sekira jam 15.00 WIB Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI datang dan bertemu dengan saksi di dalam rumah Sdr.KARMIN kemudian saksi hanya menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI sewaktu saksi menyerahkan uang tersebut Saksi KARMIN selaku pemilik rumah menyaskikan dan mengetahuinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa setelahnya saksi memberikan sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tersebut Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI berjanji kepada saksi akan memberikan paket pekerjaan tersebut sekira 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari setelahnya uang di terima.------------------- ------------Bahwa setelahnya 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari saksi memberikan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada dan alasan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI kepada saksi adalah pekerjaan di undur sampai bulan seetember 2024 dan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menjelaskan kepada saksi bahwa akan di tukar oleh pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan sumber anggaran DAK melalui APBD Kota Tasikmalaya dan paket pekerjaan tersebut melalui proses tender.--------------- ------------Bahwa setelahnya Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI memberitahukan kepada saksi bahwa pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada dan berjanji akan di tukar dengan pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI meminta uang Kembali kepada saksi untuk pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya secara bertahap Yang pertama Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) namun pada hari rabu tanggal 19 juni 2024 saksi hanya memberikan secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) di rumah saksi yang beralamat di Dsn. Cijurey Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, yang kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk untuk di berikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 saksi langsung memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI di rumah saksi di daerah Dusun Cijurey Rt 001 Rw 004 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, Kemudian yang ketiga pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menelopon kepada saksi dan memita uang sebesar sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) dengan alasan untuk digunakan sewa SKK (Sertifikat keterampilan Kerja) yang merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang dan saksi langsung meminta istri saksi Saksi HETI LESTARI untuk mentrasfer selanjutnya istri saksi langsung mentrasfernya melalui aplikasi dana dengan nomor Handphone 089666121212 milik Saksi HETI LESTARI kepada nomor rekening 2030699877 Bank BCA atas nama Terdakwa YANUAR ESA PERMANA, Selanjutnya yang ke empat pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Kembali menelepon saksi HETI LESTARI dengan nomor 082116242014 dan meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk kepentingan melobi POKJA Pengadaan Kota Tasikmalaya agar bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut di karenakan saksi sedang tidak pegang uang saksi langsung menggadaikan 1 (satu) unit motor Yamaha N Max milik saksi kepada teman saksi Saksi SUPARTONO sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai tersebut saksi memerintahkan Saksi SUPARTONO untuk mentrasfernya langsung kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA dan Saksi SUPARTONO langsung mentransfernya melalui Bank BRI Cabang Kota Banjar dengan nomor rekening 016201066653508, atas nama SUPARTONO ke Nomor rekening 2030699877 Bank BCA milik Terdakwa YANUAR ESA PERMANA.------------------------------------------------------------------------------ -------------Bahwa cara Terdakwa meyakinkan kepada Saksi Korban KURNIAWAN terkait proses lelang pada Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya adalah dengan cara mengirimkan tangkapan layar sistem LPSE yang ada pengadaan Tender rehabilitas gedung SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya yang membuat Saksi Korban KURNIAWAN yakin bahwa Terdakwa benar mengikuti tender.------------------------------------------------------------------------ -------------Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak mengikuti lelang untuk Saksi Korban KURNIAWAN Terdakwa hanya sebatas membuat dokumen penawaran untuk orang lain pada Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya------------------------------------- ------------Bahwa tahapan Saksi Korban memberikan uang kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI yang jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai berikut :
------------Bahwa terhadap uang yang dikirimkan oleh Saksi Korban KURNIAWAN kepada Terdakwa YANUAR uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa YANUAR untuk kebutuhan sehari hari.-------- ------------Bahwa Bahwa alasan dan tujuan Terdakwa meminta uang tersebut kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah sebagai berikut :
------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian Saksi korban KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) namun sudah Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI Bin RAHWAN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Dusun. Cijurey Rt 003 Rw 004 Kelurahan Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” Perbuatann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------------Berawal pada sekira kurun waktu Tahun 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menghubungi saksi korban KURNIAWAN alias TAKUR Bin SURATMAN kemudian datang kerumah saksi korban menawarkan pengadaan computer secara e Katalog yang lokasinya di daerah Tasikmalaya, dan harus menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh Juta Rupiah) untuk keperluan administrasi kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 saksi meminta Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI untuk datang rumah teman saksi Saksi KARMIN yang beralamat di Dsn. Cijurey Rt 003 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar dan sekira jam 15.00 WIB Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI datang dan bertemu dengan saksi di dalam rumah Sdr.KARMIN kemudian saksi hanya menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI sewaktu saksi menyerahkan uang tersebut Saksi KARMIN selaku pemilik rumah menyaskikan dan mengetahuinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa setelahnya saksi memberikan sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tersebut Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI berjanji kepada saksi akan memberikan paket pekerjaan tersebut sekira 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari setelahnya uang di terima.------------------- ------------Bahwa setelahnya 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari saksi memberikan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada dan alasan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI kepada saksi adalah pekerjaan di undur sampai bulan seetember 2024 dan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menjelaskan kepada saksi bahwa akan di tukar oleh pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan sumber anggaran DAK melalui APBD Kota Tasikmalaya dan paket pekerjaan tersebut melalui proses tender.--------------- ------------Bahwa setelahnya Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI memberitahukan kepada saksi bahwa pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada dan berjanji akan di tukar dengan pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI meminta uang Kembali kepada saksi untuk pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya secara bertahap Yang pertama Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) namun pada hari rabu tanggal 19 juni 2024 saksi hanya memberikan secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) di rumah saksi yang beralamat di Dsn. Cijurey Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, yang kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk untuk di berikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 saksi langsung memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI di rumah saksi di daerah Dusun Cijurey Rt 001 Rw 004 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, Kemudian yang ketiga pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menelopon kepada saksi dan memita uang sebesar sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) dengan alasan untuk digunakan sewa SKK (Sertifikat keterampilan Kerja) yang merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang dan saksi langsung meminta istri saksi Saksi HETI LESTARI untuk mentrasfer selanjutnya istri saksi langsung mentrasfernya melalui aplikasi dana dengan nomor Handphone 089666121212 milik HETI LESTARI kepada nomor rekening 2030699877 Bank BCA atas nama YANUAR ESA PERMANA, Selanjutnya yang ke empat pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Kembali menelepon saksi dengan nomor 082116242014 dan meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk kepentingan melobi POKJA Pengadaan Kota Tasikmalaya agar bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut di karenakan saksi sedang tidak pegang uang saksi langsung menggadaikan 1 (satu) unit motor Yamaha N Max milik saksi kepada teman saksi Saksi SUPARTONO sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai tersebut saksi memerintahkan Saksi SUPARTONO untuk mentrasfernya langsung kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA dan Saksi SUPARTONO langsung mentransfernya melalui Bank BRI Cabang Kota Banjar dengan nomor rekening 016201066653508, atas nama SUPARTONO ke Nomor rekening 2030699877 Bank BCA milik Terdakwa YANUAR ESA PERMANA------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa cara Terdakwa meyakinkan kepada Saksi Korban KURNIAWAN terkait proses lelang pada Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya adalah dengan cara mengirimkan tangkapan layar sistem LPSE yang ada pengadaan Tender rehabilitas gedung SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya yang membuat Saksi Korban KURNIAWAN yakin bahwa Terdakwa benar mengikuti tender------------------------------------------------------------------------ ------------Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak mengikuti lelang untuk Saksi Korban KURNIAWAN Terdakwa hanya sebatas membuat dokumen penawaran untuk orang lain pada Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya------------------------------------- ------------Bahwa tahapan Saksi Korban memberikan uang kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI yang jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai berikut :
------------Bahwa terhadap uang yang dikirimkan oleh Saksi Korban KURNIAWAN kepada Terdakwa YANUAR uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa YANUAR untuk kebutuhan sehari hari.-------- ------------Bahwa Bahwa alasan dan tujuan Terdakwa meminta uang tersebut kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah sebagai berikut :
------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian Saksi korban KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) namun sudah Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Banjar, 04 Maret 2025 Penuntut Umum
INDRA SUMARNO, S.H. Jaksa Muda NIP198010082008121001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |