Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Indra Sumarno, S.H.
2.PRAGESTA SUDARSO, S.H
DERI TAUFIK FAUZI Bin ENGKUS KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-525/M.2.32.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
2PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI TAUFIK FAUZI Bin ENGKUS KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BJR/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

DERI TAUFIK Bin ENGKUS KUSNADI

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 24 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn.   Banjarsari Rt. 001 Rw. 001 Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan Terdakwa:

1.

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 29 November 2024 s/d tanggal 18 Desember 2024;

2.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d tanggal 27 Januari 2025;

3.

 

 

4.

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

 

 

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d tanggal 12 Februari 2025;

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d tanggal 14 Maret 2025

  1. Dakwaan:

--------- Bahwa Terdakwa  DERI TAUFIK Bin ENGKUS KUSNADI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Jl. Raya Banjar Pangandaran, Lingkungan Tanjungsukur Rt. 001 Rw. 017 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 001/PKWT/HRGA-TSK/IX/2024 yang dibuat dan ditandatangani pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Terdakwa DERI bekerja di PT.Tumbakmas Niagasakti – Area Kota Banjar sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2024 dengan pihak pertama ditandatangani oleh saksi HERI HERIAWAN selaku HRGA Supervisor PT. Tumbakmas Niagasakti Cirebon dan pihak kedua ditandatangani oleh Terdakwa DERI TAUFIK FAUZI dengan jabatan Sales Presell.
  • Bahwa PT.Tumbakmas Niagasakti telah memperoleh Izin Usaha yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor Induk Berusaha 8120314061666 Tanggal 30 Desember 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Bahwa PT.Tumbakmas Niagasakti telah memperoleh izin lokasi yang dibuktikan dengan Izin Lokasi dari Pemerintah Republik Indonesia beralamat di Jalan Letjen S.Parman Kav.32-34, Slipi, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Pal Merah, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dengan luas lahan 735 M2 , diterbitkan tanggal 01 Desember 2020 dan ditandatangani secara elektronik oleh Walikota Adm. Jakarta Barat.
  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 10:00 WIB, saksi FEBRI SETIAWAN, S.Pd Bin UU KUSTIAN mendapatkan laporan dari bagian admin yaitu saksi NOVI DIANA SARI WULAN Binti (Alm) DODI selaku Koordinator Admin di PT. Tumbakmas Niagasakti – Area Kota Tasikmalaya, terdapat toko yang sudah lewat tempo 14 (empat belas) hari dari pengiriman barang, dan juga belum adanya pembayaran melalui Sales, kemudian saksi NOVI melakukan pemeriksaan ke beberapa toko yang belum melakukan pembayaran.
  • Bahwa saksi NOVI melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke bagian Customer Pasar banjar pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 10:00 WIB, diketahui toko PANTES PUTRA sudah melewati tempo 14 (empat belas) hari dan diketahui pada hari Jum’at, tanggal 06 September 2024 oleh pemilik toko PANTES PUTRA yaitu saksi RINA ROSALINA Binti HERI sebesar Rp.76.811.472.-(tujuh puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) telah dibayarkan secara lunas kepada terdakwa DERI, akan tetapi oleh terdakwa DERI tidak diberikan ke kasir PT.Tumbakmas Niagasakti.
  • Bahwa selanjutnya saksi NOVI pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 13:00 WIB melakukan pemeriksaan ke CV.SARWADADI LINTAS NIAGA dan diperoleh keterangan dari pemilik CV.SARWADADI LINTAS NIAGA yaitu saksi AHMAD NURPAUJI Bin SARJONO pada hari Selasa, Tanggal 03 September 2024 telah membayar uang tunai kepada terdakwa DERI sebesar Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah), akan tetapi oleh terdakwa DERI tidak diberikan ke kasir PT.Tumbakmas Niagasakti.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 10.00 WIB  terdakwa DERI dipanggil oleh saksi HERI HERIAWAN Bin ASEP SUATRYANA selaku Human Resource and General Affair (HRGA) ke kantor Cabang PT. TUMBAKMAS NIAGASAKTI – Area Kota Tasikmalaya, terdakwa DERI mengakui tidak menyetorkan uang perusahaan dari Toko PANTES PUTRA dan CV. SARWADADI LINTAS NIAGA sebesar Rp.136.811.472.-(seratus tiga puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), setelah itu terdakwa DERI dibuatkan surat pernyataan akan mengembalikan uang perusahaan pada tanggal 30 September 2024, akan tetapi pada sore hari di periksa kembali oleh Kolektor lapangan dan Admin, dan dikumpulkan Faktur dari terdakwa DERI, ditemukan selisih sebesar Rp.18.000.000.-(delapan belas juta rupiah) yang dimana besaran uang tersebut merupakan pembayaran uang tunai dari KERUPUK INUL pada hari Kamis, Tanggal 05 September 2024 yang tidak disetorkan oleh terdakwa DERI kepada PT.Tumbakmas Niagasakti.
  • Bahwa terdapat beberapa toko yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa DERI selaku Sales Presell, tetapi pembayaran tersebut tidak disetorkan ke PT.Tumbakmas Niagasakti, diantaranya :
  • CV. SARWADADI LINTAS NIAGA dengan Nomor Faktur : 8230193903 pengiriman barang tertanggal 30 Juli 2024 dengan total nilai Faktur Rp.216.937.210.-(Dua ratus enam belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sepuluh rupiah), telah dibayarkan kepada terdakwa DERI sebesar Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah);
  • PANTES PUTRA dengan nomor Faktur : 8230195181 pengiriman barang tertanggal 15 Agustus 2024 dengan total nilai Faktur Rp.76.811.472.-(tujuh puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), telah dibayarkan kepada terdakwa DERI sebesar Rp. Rp.76.811.472.-(tujuh puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah);
  • KERUPUK INUL dengan nomor Faktur : 8230196056 pengiriman barang tertanggal 27 Agustus 2024 dengan total nilai Faktur Rp.28.814.080.-(dua puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu delapan puluh rupiah) telah dibayarkan kepada terdakwa DERI sebesar Rp.18.000.000.-(delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DERI, PT.Tumbakmas Niagasakti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.154.811.472,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
  • Bahwa uang sebesar Rp.154.811.472,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) oleh terdakwa DERI digunakan untuk :
  • Sebagian untuk pembayaran toko KS Pasar Banjar sebesar Rp.32.400.000.-(tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah),
  • Sebagian untuk pembayaran toko Helmi Frozen sebesar Rp.7.300.000.-(tujuh juta tiga ratus ribu rupiah),
  • Sebagian untuk pembayaran toko-toko ritel (toko kecil) sebesar Rp.18.000.000.-(delapan belas juta rupiah),
  • Sebagian untuk pembayaran CV. SARWADADI LINTAS NIAGA faktur awal sebesar Rp.37.111.472.-(tiga puluh tujuh juta seratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah),
  • Sebagian untuk pembayaran faktur lainnya sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 20 Februari 2025

                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                  HAMMAMTIO, S.H.

                                                                             Ajuan Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya