Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bjr 1.Benny Suhartono
2.Tjepi Suprijadi
3.Inna Vinniatin
4.Julijani
5.Sriwahjuni
6.Desi Eka Herwianti
7.Dwi Andriani
1.Mita Damayanti, S.H.
2.Tania Sastriavi
3.Sheila Hapsari
4.Tessa Carsiane
5.Iwan Adi Eka Putra
6.Tossi Ariyanto
7.Wisnu Baskoro
8.Sri Suharsih
9.Kelurahan Pataruman
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Minggu, 14 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benny Suhartono
2Tjepi Suprijadi
3Inna Vinniatin
4Julijani
5Sriwahjuni
6Desi Eka Herwianti
7Dwi Andriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUTARSA SHBenny Suhartono
2AGUS SUTARSA SHTjepi Suprijadi
3AGUS SUTARSA SHInna Vinniatin
4AGUS SUTARSA SHJulijani
5AGUS SUTARSA SHSriwahjuni
6AGUS SUTARSA SHDesi Eka Herwianti
7AGUS SUTARSA SHDwi Andriani
Tergugat
NoNama
1Mita Damayanti, S.H.
2Tania Sastriavi
3Sheila Hapsari
4Tessa Carsiane
5Iwan Adi Eka Putra
6Tossi Ariyanto
7Wisnu Baskoro
8Sri Suharsih
9Kelurahan Pataruman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Pupuk Sriwidjaja
2Kecamatan Pataruman
3Kantor Pertanahan Kota Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat IX, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum, surat - surat Letter C sebagaimana tercantum dibawah ini :   
    1. Tanah dengan Letter C No. 566 No. 14 D.I. seluas + 9.020 m2  atas nama dr. Sutoro
    2. Tanah dengan Letter C No. 576 Persil No. 14 D.I. seluas + 9.020 m2 atas nama Ismusilah
    3. Tanah dengan Letter C No. 575 Persil No. 15 D.II seluas  +  9.000 m2 atas nama Sri Suharsih 
    4. Tanah dengan Letter C No. 577 No. 14 dan No. 15 D.I. dan D.II seluas  +  9.020 m2  atas nama R. Sudibjo

Selanjutnya menghukum Tergugat IX / Kelurahan Pataruman, untuk mencatat dalam Register untuk keperluan tersebut sehubungan dengan Batal Demi Hukum surat - surat Letter C tercantum diatas ;

4. Menghukum Tergugat Tergugat I s/d Tergugat VIII, membayar ganti kerugian sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), kepada Para Penggugat yang dibayarkan secara tanggung renteng, sekaligus, dan tanpa beban apapun atau setidak-tidaknya ganti kerugian sebesar NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)  objek perkara SHM Nomor : 565 & SHM Nomor : 566 ;

5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IX, untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;

6. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III, untuk tunduk dan taat terhadap Putusan dalam perkara ini ;

Subsidair :

Mohon Putusan yang seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak