Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Bjr 1.Indra Sumarno, S.H.
2.PRAGESTA SUDARSO, S.H
ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-523/M.2.32.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
2PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04./BJR/02/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN

Tempat lahir

:

Banjar

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 03 Agustus 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Panatasan Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan Terdakwa:

1.

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d tanggal 12 Januari 2025;

2.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Januari 2025 s/d tanggal 21 Februari 2025;

3.

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025

  1. Isi Dakwaan:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN bersama-sama dengan Saksi IMAN Alias IBET Bin ACUM HERDIANA yang penuntutannya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah dan Saksi ADITIA ALPIANSYAH Bin IMAN yang penuntutannya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Lingk. Panatasan RT 03 RW 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap korban TARYAT ALIAS ARON BIN KASIM” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di kediaman saksi IMAN Alias IBET Bin ACUM HERDIANA di Lingk. Panatasan RT 03 RW 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terdapat sekumpulan orang yaitu saksi IMAN, saksi ASEP IRMAHARAPAN Bin TOHIDIN, saksi ARDI MARDIAMAN Bin EMAN ULAEMAN, saksi MUHAMMAD SAEFUL EFENDI Bin ATENG EFENDI (Alm), terdakwa ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN, saksi ADITIA ALPIANSYAH Bin IMAN, saksi AGUNG WIBOWO Bin SUTARTONO, saksi AGUNG NUGRAHA Bin UJANG SULAEMAN, dan saksi SANDI NUGRAHA Bin ASEP RUSTIANA sedang menonton film sambil meminum minuman jenis tuak, seketika itu datang saksi (korban) TARYAT Alias ARON Bin KARSIM membeli setengah bungkus rokok kepada saksi ASEP, dan pergi meninggalkan rumah saksi IMAN.

Bahwa selang beberapa waktu, sekitar pukul 22.00 WIB, saksi (korban) TARYAT mendatangi rumah saksi IMAN untuk yang kedua kalinya dengan tujuan membeli rokok lagi kepada saksi ASEP, saat itu juga saksi (korban) TARYAT melihat dan mendekati saksi AGUNG NUGRAHA sambil mengatakan “kunaon maneh tara nanya ka urang? (kenapa kamu tidak pernah menyapa kepada saya ?)”, saksi AGUNG NUGRAHA menjawab “o sok nanya a, lamun ngelewat ge sok nanya, punten gitu (sering nanya pak, kalau lewat juga bilang permisi)”, seketika itu terdengar suara pecahan piring dari arah dapur dan saksi IMAN dari arah dapur tiba-tiba mendatangi saksi (korban) TARYAT sambil mengatakan dengan nada tinggi “jangan bikin gaduh di rumah saya, kalau mau bikin gaduh silahkan keluar”, kemudian dijawab oleh saksi (korban) TARYAT “meneh te tarima urang ngomongan si agung, maneh ngabelaan si agung (kamu gak terima omongan saya ke  agung, kamu membela si agung)” kemudian keduanya saling cekcok mulut, dan saling dorong-mendorong hingga saksi IMAN, saksi ADITIA dan terdakwa ANDRE melakukan pemukulan secara bersama-sama, hingga menyebabkan saksi (korban) TARYAT terdorong dan kepala saksi (korban) mengenai jendela kaca rumah depan hingga pecah dan mengakibatkan luka robek pada wajah saksi (korban) TARYAT.

Bahwa pada saat itu saksi (korban) TARYAT yang telah mengeluarkan darah akibat serpihan kaca jendela, berusaha menghindar berlari, namun saksi (korban) TARYAT terjatuh di depan pintu rumah saksi IMAN dengan posisi tubuh terlentang, kemudian saksi ADITIA dan terdakwa ANDRE memukul saksi (korban) TARYAT berkali-kali dengan posisi tangan mengepal, seketika itu saksi AGUNG NUGRAHA mencoba untuk melerai, kemudian datang saksi MADE istri dari saksi (korban) TARYAT, sekilas melihat keadaan saksi (korban) TARYAT terdapat luka dan darah di wajah, saksi MADE bersama dengan ADE SURATMAN adik ipar dari saksi (korban) TARYAT langsung membawanya ke rumah sakit.

Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh saksi IMAN, saksi ADITIA dan terdakwa ANDRE, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Lingk. Panatasan RT. 03 RW 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Saksi (Korban) TARYAT mengalami luka di bagian wajah, sakit di bagian atas kepala dan merasakan pusing.

Bahwa setelah saksi (korban) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar selama 1 (satu) hari, luka di bagian kening, pelipis atas mata, pipi, bibir dijahit. Akibat dari jahitan tersebut saksi (korban) sulit untuk makan dan minum.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 400.7.22/3103/2024 tanggal 18 November 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alfred Tri Susanto selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama TARYAT, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia empat puluh dua tahun sepuluh bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencarian dan kecacatan.

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN bersama-sama dengan Saksi IMAN Alias IBET Bin ACUM HERDIANA yang penuntutannya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah dan Saksi ADITIA ALPIANSYAH Bin IMAN yang penuntutannya akan diajukan dalam berkas perkara terpisah pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Lingk. Panatasan RT 03 RW 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, PenganiayaanPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di kediaman saksi IMAN Alias IBET Bin ACUM HERDIANA di Lingk. Panatasan RT 03 RW 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terdapat sekumpulan orang yaitu saksi IMAN, saksi ASEP IRMAHARAPAN Bin TOHIDIN, saksi ARDI MARDIAMAN Bin EMAN ULAEMAN, saksi MUHAMMAD SAEFUL EFENDI Bin ATENG EFENDI (Alm), terdakwa ANDRE IKBAL TRIANSYAH Bin IMAN, saksi ADITIA ALPIANSYAH Bin IMAN, saksi AGUNG WIBOWO Bin SUTARTONO, saksi AGUNG NUGRAHA Bin UJANG SULAEMAN, dan saksi SANDI NUGRAHA Bin ASEP RUSTIANA sedang menonton film sambil meminum minuman jenis tuak, seketika itu datang saksi (korban) TARYAT Alias ARON Bin KARSIM membeli setengah bungkus rokok kepada saksi ASEP, dan pergi meninggalkan rumah saksi IMAN.

Bahwa selang beberapa waktu, sekitar pukul 22.00 WIB, saksi (korban) TARYAT mendatangi rumah saksi IMAN untuk yang kedua kalinya dengan tujuan membeli rokok lagi kepada saksi ASEP, saat itu juga saksi (korban) TARYAT melihat dan mendekati saksi AGUNG NUGRAHA sambil mengatakan “kunaon maneh tara nanya ka urang? (kenapa kamu tidak pernah menyapa kepada saya ?)”, saksi AGUNG NUGRAHA menjawab “o sok nanya a, lamun ngelewat ge sok nanya, punten gitu (sering nanya pak, kalau lewat juga bilang permisi)”, seketika itu terdengar suara pecahan piring dari arah dapur dan saksi IMAN dari arah dapur tiba-tiba mendatangi saksi (korban) TARYAT sambil mengatakan dengan nada tinggi “jangan bikin gaduh di rumah saya, kalau mau bikin gaduh silahkan keluar”, kemudian dijawab oleh saksi (korban) TARYAT “meneh te tarima urang ngomongan si agung, maneh ngabelaan si agung (kamu gak terima omongan saya ke  agung, kamu membela si agung)” kemudian keduanya saling cekcok mulut, dan saling dorong-mendorong hingga saksi IMAN, saksi ADITIA dan terdakwa ANDRE melakukan pemukulan secara bersama-sama, hingga menyebabkan saksi (korban) TARYAT terdorong dan kepala saksi (korban) mengenai jendela kaca rumah depan hingga pecah dan mengakibatkan luka robek pada wajah saksi (korban) TARYAT.

Bahwa pada saat itu saksi (korban) TARYAT yang telah mengeluarkan darah akibat serpihan kaca jendela, berusaha menghindar berlari, namun saksi (korban) TARYAT terjatuh di depan pintu rumah saksi IMAN dengan posisi tubuh terlentang, kemudian saksi ADITIA dan terdakwa ANDRE memukul saksi (korban) TARYAT berkali-kali dengan posisi tangan mengepal, seketika itu saksi AGUNG NUGRAHA mencoba untuk melerai, kemudian datang saksi MADE istri dari saksi (korban) TARYAT, sekilas melihat keadaan saksi (korban) TARYAT terdapat luka dan darah di wajah, saksi MADE bersama dengan ADE SURATMAN adik ipar dari saksi (korban) TARYAT langsung membawanya ke rumah sakit.

Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh saksi IMAN, saksi ADITIA dan terdakwa ANDRE, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Lingk. Panatasan RT. 03 RW 20 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Saksi (Korban) TARYAT mengalami luka di bagian wajah, sakit di bagian atas kepala dan merasakan pusing.

Bahwa setelah saksi (korban) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar selama 1 (satu) hari, luka di bagian kening, pelipis atas mata, pipi, bibir dijahit. Akibat dari jahitan tersebut saksi (korban) sulit untuk makan dan minum.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: 400.7.22/3103/2024 tanggal 18 November 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alfred Tri Susanto selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama TARYAT, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia empat puluh dua tahun sepuluh bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencarian dan kecacatan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

                                                                                               Banjar, 20 Februari 2025

                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                  HAMMAMTIO, S.H.

                                                                             Ajuan Jaksa NIP. 19951001 201902 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya