Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
37 Tahun / 29 Desember 1986
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Glewang RT. 03 RW. 01 Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 20 Juli 2024 sampai dengan 08 Agustus 2024.
|
Perpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan 17 September 2024.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan Lapas Banjar, sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan 01 Oktober 2024.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Daerah Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) keluar dari rumahnya yang beralamat di Dusun Glewang Rt. 03 Rw. 01 Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dengan niat akan mengambil kendaraan milik orang lain, dan mempersiapkan kunci palsu leter “Y” yang berujungkan obeng ketok yang sudah di gurinda (modifikasi) berbentuk runcing untuk mengambil kendaraan yang akan Terdakwa curi. Kemudian Terdakwa naik ojek dari Pasir Kunyit Cilacap hingga sampai ke Langensari Kota Banjar. Lalu pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 02.00 sesampainya di Daerah Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, Terdakwa minta turun di pinggir jalan dari Ojek tersebut. Setelah turun Terdakwa langsung jalan memasuki gang perkampungan dengan niat untuk mencari target atau kendaraan. Kemudian pada saat Terdakwa berjalan di gang tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha /50C (T135HC), M/T, tahun Pembuatan 2013, Warna Ungu, Nomor Polisi: Z 6018 YK, NOKA : MH350C004DK659651, NOSIN : 50C659907 an. DARUSMAN yang terparkir di halaman depan rumah Saksi KASIMUN Bin JASIM di Dusun Rejasari RT. 04 RW. 06 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, dengan keadaan dikunci leher. Kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha /50C (T135HC), M/T, tahun Pembuatan 2013, Warna Ungu, Nomor Polisi: Z 6018 YK, NOKA : MH350C004DK659651, NOSIN : 50C659907 an. DARUSMAN yang terparkir di halaman depan rumah Saksi KASIMUN di Dusun Rejasari RT. 04 RW. 06 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar tersebut dengan cara memasukan kunci palsu leter “Y” yang berujungkan obeng ketok yang sudah di gurinda (modifikasi) berbentuk runcing tersangka mengambil dengan memasukan kunci leter “Y” yang sudah di modifikasi ujungnya yang sudah runcing ke kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha /50C (T135HC), M/T,tahun Pembuatan 2013, Warna Ungu, Nomor Polisi: Z 6018 YK, NOKA : MH350C004DK659651, NOSIN : 50C659907 an. DARUSMAN dengan memasukanya, menekan lalu di kontak hingga hidup (ON). Lalu Terdakwa langsung mendorong kedepan rumah hingga kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Kemudian Terdakwa baru menyalakan kendaraan tersebut lalu Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke rumah. Sekira pukul 04.20, Saksi DARUSMAN yang akan melakukan ibadah sholat subuh kemudian melihat bahwa motor yang sebelumnya telah Saksi DARUSMAN Bin SAMARJA (Alm) parkirkan di halaman depan rumah Saksi KASIMUN di Dusun Rejasari RT. 04 RW. 06 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi DARUSMAN mencari di sekitar lokasi namun tidak di temukan dan hanya menemukan photo copy istri saksi di bawah pohon kelapa yang sebelumnya berada di dalam jok sepeda motor tersebut. Kemudian saksi pulang ke rumah dan menceritakan kejadian hilangnya sepeda motor kepada Istri Saksi yang bernama Saksi ANWARUL FAJAROH Binti ABDUL HADI (Alm). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 September 2024 sekira jam 07.00 wib, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langensari Polres Banjar.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatannya tersebut Saksi DARUSMAN Bin SAMARJA (Alm), mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 23 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
Indra Sumarno S.H., M.H.
Jaksa Muda/19801008 200812 1 001
Pragesta Sudarso, SH.
Jaksa Pratama/198706302015021001 |