Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Bjr 1.Indra Sumarno, S.H.
2.MIA ANDINA, S.H.
3.PRAGESTA SUDARSO, S.H
ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/M.2.32.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
2MIA ANDINA, S.H.
3PRAGESTA SUDARSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm)

Tempat Lahir

:

Cilacap

Umur / Tgl. Lahir

:

37 Tahun / 29 Desember 1986

Agama

:

Islam

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Glewang RT. 03 RW. 01 Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN

 

Penyidik

:

Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 20 Juli 2024 sampai dengan 08 Agustus 2024.

 

Perpanjang Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Polres Banjar, sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan 17 September 2024.

Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Lapas Banjar, sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan 01 Oktober 2024.

 

  1.  DAKWAAN

 

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Daerah Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa ELI RIANA Bin MEMET SUTOYO (Alm) keluar dari rumahnya yang beralamat di Dusun Glewang Rt. 03 Rw. 01 Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dengan niat akan mengambil kendaraan milik orang lain, dan mempersiapkan kunci palsu leter “Y” yang berujungkan obeng ketok yang sudah di gurinda (modifikasi) berbentuk runcing untuk mengambil kendaraan yang akan Terdakwa curi. Kemudian Terdakwa naik ojek dari Pasir Kunyit Cilacap hingga sampai ke Langensari Kota Banjar. Lalu pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 02.00 sesampainya di Daerah Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, Terdakwa minta turun di pinggir jalan dari Ojek tersebut. Setelah turun Terdakwa langsung jalan memasuki gang perkampungan dengan niat untuk mencari target atau kendaraan. Kemudian pada saat Terdakwa berjalan di gang tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha /50C (T135HC), M/T, tahun Pembuatan 2013, Warna Ungu, Nomor Polisi: Z 6018 YK, NOKA : MH350C004DK659651, NOSIN : 50C659907 an. DARUSMAN yang terparkir di halaman depan rumah Saksi KASIMUN Bin JASIM di Dusun Rejasari RT. 04 RW. 06 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar, dengan keadaan dikunci leher. Kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha /50C (T135HC), M/T, tahun Pembuatan 2013, Warna Ungu, Nomor Polisi: Z 6018 YK, NOKA : MH350C004DK659651, NOSIN : 50C659907 an. DARUSMAN yang terparkir di halaman depan rumah Saksi KASIMUN di Dusun Rejasari RT. 04 RW. 06 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar tersebut dengan cara memasukan kunci palsu leter “Y” yang berujungkan obeng ketok yang sudah di gurinda (modifikasi) berbentuk runcing tersangka mengambil dengan memasukan kunci leter “Y” yang sudah di modifikasi ujungnya yang sudah runcing ke kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha /50C (T135HC), M/T,tahun Pembuatan 2013, Warna Ungu, Nomor Polisi: Z 6018 YK, NOKA : MH350C004DK659651, NOSIN : 50C659907 an. DARUSMAN dengan memasukanya, menekan lalu di kontak hingga hidup (ON). Lalu Terdakwa langsung mendorong kedepan rumah hingga kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Kemudian Terdakwa baru menyalakan kendaraan tersebut lalu Terdakwa membawa kendaraan tersebut ke rumah. Sekira pukul 04.20, Saksi DARUSMAN yang akan melakukan ibadah sholat subuh kemudian melihat bahwa motor yang sebelumnya telah Saksi DARUSMAN Bin SAMARJA (Alm) parkirkan di halaman depan rumah Saksi KASIMUN di Dusun Rejasari RT. 04 RW. 06 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi DARUSMAN mencari di sekitar lokasi namun tidak di temukan dan hanya menemukan photo copy istri saksi di bawah pohon kelapa yang sebelumnya berada di dalam jok sepeda motor tersebut. Kemudian saksi pulang ke rumah dan menceritakan kejadian hilangnya sepeda motor kepada Istri Saksi yang bernama Saksi ANWARUL FAJAROH Binti ABDUL HADI (Alm). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 September 2024 sekira jam 07.00 wib, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langensari Polres Banjar.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut Saksi DARUSMAN Bin SAMARJA (Alm), mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Banjar, 23 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Indra Sumarno S.H., M.H.

Jaksa Muda/19801008 200812 1 001

 

 

 

Pragesta Sudarso, SH.

Jaksa Pratama/198706302015021001

Pihak Dipublikasikan Ya