Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Bjr ENTIN SUPRIATI SRI BUDI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENTIN SUPRIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI BUDI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan dalil/alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjar Cq. Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
 
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Lingk. Banjar Kolot RT. 001/RW.011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar berukuran seluas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 334 atas nama Drs. NGADIRIN, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kandar
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Waryono
- Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Yoyo
- Sebelah Barat berbatasan dengan :  Jalan
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 334 atas nama Drs. NGADIRIN tersebut menjadi atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak