Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Bjr 1.Prengki Tampubolon
2.Nadya Aprillia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prengki Tampubolon
2Nadya Aprillia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa anak bernama:
1. Alvin Aprillio, lahir di Banjar pada tanggal 19-4-2015;
2. Naura Claudya, lahir di Banjar pada tanggal 27-6-2018;
3. Gracelyn Freya, lahir di Banjar pada tanggal 14-4-2024;
adalah anak sah/anak yang disahkan dari Para Pemohon, yaitu Prengki Tampubolon dan Nadya Aprillia;
3. Memerintahkan/mengizinkan Para Pemohon untuk mencatatkan dan/atau memperbaiki data mengenai status anak tersebut pada instansi administrasi kependudukan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak