Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
RUBI Als DEDE Bin (Alm) ATANG AK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/M.2.32.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBI Als DEDE Bin (Alm) ATANG AK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/BJR/08/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

RUBI Alias DEDE Bin (Alm) ATANG AK

 

Tempat Lahir

:

Garut

 

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 27 Maret 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Citangtu Rt. 004 Rw. 003 Desa Citangtu Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d tanggal 08 Mei 2026.

 

2.

Penahanan :

  • Penyidik Polri : Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d tanggal 27 Mei 2026.
  • Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2026 s/d tanggal 06 Juli 2026.
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2026 s/d tanggal 05 Agustus 2026.
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2 : Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2026 s/d tanggal 04 September 2026.
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2026 s/d  tanggal 01 September 2026.

 

 

C.

DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

-------Bahwa ia terdakwa RUBI Alias DEDE Bin (Alm) ATANG AK bersama-sama dengan Saksi ARI SUBAGJA Bin OBON (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan pintu keluar Stasiun Kereta Api Kota Banjar yang beralamat di Jalan Stasiun Banjar No. 1 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan berat netto 1,15 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WIB  Saksi ARI  saat dirumahnya di garut dihubungi oleh Sdr. DANI (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Whatsapp menawarkan pekerjaan mengambil paket yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB saksi ARI kembali dihubungi oleh Sdr. DANI, untuk mengambil paket Narkotika golongan I jenis sabu di daerah Kota Banjar dan rencananya akan disebarkan di daerah Tasikmalaya dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) jika Narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah laku terjual, lalu saksi ARI langsung menyanggupinya. Setelah itu saksi ARI langsung mencari Terdakwa dan mengajaknya untuk mengambil paket Narkotika golongan I jenis sabu di Kota Banjar dengan menjanjikan upah bisa memakai Narkotika golongan I jenis sabu, lalu saksi ARI juga meminta terdakwa untuk mencari mobil rental beserta supirnya dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi LULUS PRASETYO SUKANTO Bin SOEKANTO (Alm) dan merental 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Ayla, Nopol Z-1156-GB, Warna Putih. Lalu Terdakwa menelepon saksi AHMAD MUSTOPA BIN UNDANG SUJANA (Alm) dan memintanya menjadi supir guna mengantarkan Terdakwa dan saksi ARI ke Kota Banjar untuk mengambil paket. Lalu ketiganya berangkat dari Garut untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu tersebut menuju titik maps yang dikirim oleh Sdr. DANI, dan sesampainya pukul 23.30 WIB di Stasiun Kereta Api Kota Banjar, setelah itu saksi ARI meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu milik Sdr. DANI di dekat sebuah pohon pepaya di depan Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Setelah Saksi Rubi berhasil mengambil 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu ketiganya berangkat menuju Tasikmalaya.------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB saat dalam perjalanan melewati Jl. Husein Kartasasmita Kota Banjar saksi ARI meminta Terdakwa untuk membuka 1 (Satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam dus bekas TWS warna putih guna memastikan paket tersebut benar berisi Narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa membuka paket tersebut yang berisikan tisu warna putih dan kresek warna hitam yang di dalamnya ada Narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA BIN OFIED MUSYAFIED dan saksi AGUS GUMELAR BIN MUCHTAR DAYUN SUNARYO (Alm) yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Banjar menghentikan mobil yang ditumpangi Terdakwa bersama dengan saksi ARI dan saksi AHMAD, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dus bekas TWS Wirless Earphone warna putih dan tisu bekas serta lakban bekas membungkus paket dus kecil tersebut, dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dibawah jok belakang mobil, 1 (Satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite, Warna Silver No IMEI I : 868595077893972, No IMEI II : 868595077893964 dari Saksi ARI dan 1 (Satu) unit handphone merk nubia neo 3 5G  Warna Orange No IMEI I : 867953078494764, IMEI II : 867953079330769 dari Terdakwa. Setelah tidak dapat menunjukkan kepemilikan sah Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa bersama dengan Saksi ARI dan saksi AHMAD beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Banjar untuk diproses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 064/13211/2025 tanggal 06 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar, dengan hasil penimbangan berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 1,53 gram dan berat netto 1,15 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3385/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa RUBI Alias DEDE Bin (Alm) ATANG AK bersama-sama dengan Saksi ARI SUBAGJA Bin OBON (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-------Bahwa ia terdakwa RUBI Alias DEDE Bin (Alm) ATANG AK bersama-sama dengan Saksi ARI SUBAGJA Bin OBON (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Husein Kartasasmita Lingk. Pintusinga RT 03 RW 03 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat netto 1,15 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB saat dalam perjalanan melewati Jl. Husein Kartasasmita Kota Banjar saksi ARI meminta Terdakwa untuk membuka 1 (Satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam dus bekas TWS warna putih guna memastikan paket tersebut benar berisi Narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa membuka paket tersebut yang berisikan tisu warna putih dan kresek warna hitam yang di dalamnya ada Narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA BIN OFIED MUSYAFIED dan saksi AGUS GUMELAR BIN MUCHTAR DAYUN SUNARYO (Alm) yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Banjar menghentikan mobil yang ditumpangi Terdakwa bersama dengan saksi ARI dan saksi AHMAD, melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dus bekas TWS Wirless Earphone warna putih dan tisu bekas serta lakban bekas membungkus paket dus kecil tersebut, dan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan dibawah jok belakang mobil, 1 (Satu) unit handphone merk Vivo V40 Lite, Warna Silver No IMEI I : 868595077893972, No IMEI II : 868595077893964 dari Saksi ARI dan 1 (Satu) unit handphone merk nubia neo 3 5G  Warna Orange No IMEI I : 867953078494764, IMEI II : 867953079330769 dari Terdakwa. Setelah tidak dapat menunjukkan kepemilikan sah Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa bersama dengan Saksi ARI dan saksi AHMAD beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Banjar untuk diproses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 064/13211/2025 tanggal 06 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banjar, dengan hasil penimbangan berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bruto 1,53 gram dan berat netto 1,15 gram. Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3385/NNF/2026 tanggal 04 Juni 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa RUBI Alias DEDE Bin (Alm) ATANG AK bersama-sama dengan Saksi ARI SUBAGJA Bin OBON (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

         

 

 

 

 

Banjar, 27 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Mia Andina, S.H., M.H

Jaksa Pratama/199306102015022001

 

Pihak Dipublikasikan Ya