Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Bjr | Hj. Euis Tien Sumarni | 1.Benny Sumantri 2.BAYU ARIFIN SETIA ATMANAGARA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Bjr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Agu. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.280.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Dan terhadapbarang yang berdiri diatas obyek tersebut sengketa tersesebut; Menyatakan secara hukum Tergugat I sampai dengan tergugat II dan Turut tergugat I sampai dengan VI telah melakukan perbuatan wanprestasi. 3. Menghukum Tergugat I sampai dengan II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang : Rp. 600.000.000 , [ enam ratus juta rupiah ] ditambah keuntungan apa bila uang tersebut di Digunakan usaha yang nyata dan konkrit sebesar Rp.1.680.000.000, [ Satu Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ] menjadi sebesar Rp.2.280.000.000, [ Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ] yang di bayar secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat ; Kerugian Moriil Akibat terganggunya pikiran mundar mandir mencari tergugat I apa bila dihitung atau diuangkan mencapai Rp. 50.000.000,- [ Lima puluh juta rupiah ] yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I, sampai dengan Tergugat II dan Turut tergugat I sampai dengan VI secara tanggung renteng ; 4. Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat II dan Turut tergugat I sampai dengan Turut tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat dan para Turut tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi. 6. Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat II dan para Turut tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum ; SUBSIDER Mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |