Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/BJR/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
IYAN NADI SULAKSANA Bin SATIA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ketapang
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 Thn / 27 September 1985
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sumbersari RT.02 RW.05 Dusun Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang dan Alamat baru Perum Griya Banjar Raharja RT.40 RW.02 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
|
Pekerjaan
|
:
|
Anggota POLRI
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN:
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 08 Desember 2024.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024
|
Perpanjang Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 9 Januari 2025
|
- D A K W A A N :
KESATU
Bahwa Terdakwa IYAN NADI SULAKSANA Bin SATIA selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Lingkungan Cimenyan I RT.03 RW.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 saat saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH yang bekerja sebagai Driver Grab Online dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK dan BPKB atas nama RASIMUN mendapatkan order pemesanan Grab dari terdakwa yang beralamat di Perum Griya Banjar Raharja (GBR) Kota Banjar dengan tujuan menuju ke Polres Banjar. Kemudian saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menjemput terdakwa di titik lokasi, sesampainya saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH di tujuan terdakwa merubah tujuan menjadi kearah Kota Tasikmalaya sehingga saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH pergi mengantar terdakwa ke Kota Tasikmalaya. Di perjalanan, terdakwa berniat menyewa mobil milik saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH tersebut, namun saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menolak. Kemudian sesampainya di Lanud Tasikmalaya terdakwa meminta berhenti sejenak di sebuah warung. Kemudian terdakwa memperkenalkan diri sebagai anggota POLRI yang berdinas di Polres Banjar. Kemudian saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menghubungi saksi YOGA RAHMAWALDI yang merupakan anggota POLRI yang bertugas di Polres Banjar dengan maksud menanyakan apakah benar terdakwa merupakan Anggota POLRI dan saksi YOGA RAHMAWALDI membenarkannya. Setelah beristirahat di warung tersebut, terdakwa meminta saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH mengantarkan kembali terdakwa ke Kota Banjar. Sesampainya di Kota Banjar terdakwa kembali meminta saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH agar menyewakan mobilnya tersebut kepada terdakwa selama 2 (dua) hari mulai tanggal 2 Januari 2024 s/d 3 Januari 2024, dikarenakan saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH mempercayai bahwa terdakwa benar merupakan anggota POLRI maka saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menyerahkan kendaraannya tersebut untuk disewa terdakwa dengan perjanjian biaya sewa perhari adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menyerahkan kendaraannya tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sewa kendaraan selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar ongkos mengantar terdakwa ke Kota Tasikmalaya sedangkan sisa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan bonus yang diberikan terdakwa kepada saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH.
- Bahwa setelah 2 (dua) hari, terdakwa menghubungi saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH dengan maksud akan memperpanjang sewa kendaraan tersebut dari tanggal 4 Januari 2024 s/d 10 Januari 2024 namun terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa kepada saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH.
- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH hingga sekitar bulan September 2024. Kemudian saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Banjar.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mendatangi saksi RIYAN PURWANTO Bin WARTONO (alm) di sekitar wilayah Kawali Kabupaten Ciamis dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK atas nama RASIMUN yang menurut pengakuan terdakwa merupakan milik istrinya di Cirebon dan BPKB kendaraan tersebut berada di istrinya.
- Bahwa kendaraan tersebut terdakwa jual kepada saksi RIYAN PURWANTO Bin WARTONO (alm) dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun dikarenakan terdakwa tidak membawa BPKB kendaraan tersebut, terdakwa meminta uang DP (Down Payment) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi RIYAN PURWANTO dan berjanji akan membawakan BPKB kendaraan tersebut dengan waktu 2-3 hari. Dikarenakan terdakwa meyakinkan saksi RIYAN PURWANTO dengan menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) milik terdakwa, sehingga saksi RIYAN PURWANTO mempercayai terdakwa dan memberikan uang sebagai DP kendaraan tersebut dengan cara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangan sisanya diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah 3 (tiga) hari, saksi RIYAN PURWANTO tidak mendapatkan kabar dari terdakwa, sehingga saksi RIYAN PURWANTO merasa curiga dan mencari informasi kepada temannya yang bertugas di Polres Banjar. Setelah mendapatkan informasi mengenai terdakwa, barulah saksi mengetahui terdakwa banyak masalah dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK dan BPKB atas nama RASIMUN sudah dilaporkan oleh pemiliknya telah hilang dibawa oleh terdakwa. Sehingga saat itu saksi RIYAN PURWANTO segera menginformasikan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), namun 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK dan BPKB atas nama RASIMUN sudah diketemukan dan telah disita dan dijadikan Barang bukti dalam perkara ini.
----- Perbuatan terdakwa IYAN NADI SULAKSANA Bin SATIA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IYAN NADI SULAKSANA Bin SATIA selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Lingkungan Cimenyan I RT.03 RW.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian peristiwa sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 saat saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH yang bekerja sebagai Driver Grab Online dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK dan BPKB atas nama RASIMUN mendapatkan order pemesanan Grab dari terdakwa yang beralamat di Perum Griya Banjar Raharja (GBR) Kota Banjar dengan tujuan menuju ke Polres Banjar. Kemudian saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menjemput terdakwa di titik lokasi, sesampainya saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH di tujuan terdakwa merubah tujuan menjadi kearah Kota Tasikmalaya sehingga saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH pergi mengantar terdakwa ke Kota Tasikmalaya. Di perjalanan, terdakwa berniat menyewa mobil milik saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH tersebut, namun saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menolak. Kemudian sesampainya di Lanud Tasikmalaya terdakwa meminta berhenti sejenak di sebuah warung. Kemudian terdakwa memperkenalkan diri sebagai anggota POLRI yang berdinas di Polres Banjar. Kemudian saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menghubungi saksi YOGA RAHMAWALDI yang merupakan anggota POLRI yang bertugas di Polres Banjar dengan maksud menanyakan apakah benar terdakwa merupakan Anggota POLRI dan saksi YOGA RAHMAWALDI membenarkannya. Setelah beristirahat di warung tersebut, terdakwa meminta saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH mengantarkan kembali terdakwa ke Kota Banjar. Sesampainya di Kota Banjar terdakwa kembali meminta saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH agar menyewakan mobilnya tersebut kepada terdakwa selama 2 (dua) hari mulai tanggal 2 Januari 2024 s/d 3 Januari 2024, dikarenakan saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH mempercayai bahwa terdakwa benar merupakan anggota POLRI maka saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menyerahkan kendaraannya tersebut untuk disewa terdakwa dengan perjanjian biaya sewa perhari adalah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH menyerahkan kendaraannya tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sewa kendaraan selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar ongkos mengantar terdakwa ke Kota Tasikmalaya sedangkan sisa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) merupakan bonus yang diberikan terdakwa kepada saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH.
- Bahwa setelah 2 (dua) hari, terdakwa menghubungi saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH dengan maksud akan memperpanjang sewa kendaraan tersebut dari tanggal 4 Januari 2024 s/d 10 Januari 2024 namun terdakwa tidak melakukan pembayaran sewa kepada saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH.
- Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH hingga sekitar bulan September 2024. Kemudian saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Banjar.
- Bahwa pada tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mendatangi saksi RIYAN PURWANTO Bin WARTONO (alm) di sekitar wilayah Kawali Kabupaten Ciamis dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK atas nama RASIMUN yang menurut pengakuan terdakwa merupakan milik istrinya di Cirebon dan BPKB kendaraan tersebut berada di istrinya.
- Bahwa kendaraan tersebut terdakwa jual kepada saksi RIYAN PURWANTO Bin WARTONO (alm) dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun dikarenakan terdakwa tidak membawa BPKB kendaraan tersebut, terdakwa meminta uang DP (Down Payment) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi RIYAN PURWANTO dan berjanji akan membawakan BPKB kendaraan tersebut dengan waktu 2-3 hari. Dikarenakan terdakwa meyakinkan saksi RIYAN PURWANTO dengan menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) milik terdakwa, sehingga saksi RIYAN PURWANTO mempercayai terdakwa dan memberikan uang sebagai DP kendaraan tersebut dengan cara transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangan sisanya diberikan secara tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa setelah 3 (tiga) hari, saksi RIYAN PURWANTO tidak mendapatkan kabar dari terdakwa, sehingga saksi RIYAN PURWANTO merasa curiga dan mencari informasi kepada temannya yang bertugas di Polres Banjar. Setelah mendapatkan informasi mengenai terdakwa, barulah saksi mengetahui terdakwa banyak masalah dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK dan BPKB atas nama RASIMUN sudah dilaporkan oleh pemiliknya telah hilang dibawa oleh terdakwa. Sehingga saat itu saksi RIYAN PURWANTO segera menginformasikan bahwa kendaraan tersebut berada di tangan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIZKI AFRIZAL ZAFAR Bin ENDANG HERDIANSAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), namun 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 D MT tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor rangka : MHKS4DA1JHJ011417 Nomor mesin : 1KRA385703 dengan nomor Polisi : Z 1614 US dengan STNK dan BPKB atas nama RASIMUN sudah diketemukan dan telah disita dan dijadikan Barang bukti dalam perkara ini.
----- Perbuatan terdakwa IYAN NADI SULAKSANA Bin SATIA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------
|
Banjar, 02 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
PRAGESTA SUDARSO
Jaksa Pratama NIP. 19870630 201502 1 001
|
|