| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/BJR/11/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ADE RIZKI Bin IAN SOPIAN
Tempat lahir : Ciamis
Umur / Tgl. Lahir : 27 tahun / 08 Januari 1998
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Jelat RT.002/RW.003 Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
B. STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
10 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 08 Oktober 2025.
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d 25 November 2025
|
C. DAKWAAN :
------------ Bahwa ia Terdakwa ADE RIZKI Bin IAN SOPIAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah nenek Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN NAFISAH Binti MUSLIMAN yang beralamat di Lingkungan Margasari RT.001/RW.006 Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di ruang tengah rumah di rumah nenek Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN NAFISAH Binti MUSLIMAN yang beralamat di Lingkungan Margasari RT.001/RW.006 Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari Kota Banjar, Terdakwa ADE RIZKI Bin SOPIAN mau beranjak pulang setelah berkunjung karena Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN adalah pacar Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN HASANAH Binti KASMIN datang berkunjung melalui pintu belakang rumah nenek Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN NAFISAH Binti MUSLIMAN Kemudian Terdakwa merasa cemburu dengan kedatangan Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN dan mengira bahwa Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN adalah seorang laki-laki yang mencampuri hubungan Terdakwa dengan Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN karena berpenampilan mirip seperti laki-laki (tomboy), selain itu Terdakwa juga cemburu karena melihat ada bekas tanda merah (cupang) di leher Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN sehingga mengira yang menyebabkan adanya bekas tanda merah (cupang) di leher Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN merupakan perbuatan Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN karena Terdakwa mengira Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN dan Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN terlibat hubungan sesame jenis kemudian Terdakwa menghampiri Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN di ruang tengah, lalu mencekiknya dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mendorong Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN sampai masuk kedalam kamar hingga Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN terbaring dan jatuh di ranjang yang tidak memiliki kasur. Kemudian Terdakwa memukul Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN menggunakan 1 (satu) buah helm berwarna hitam dengan merk JS (J,Steady) milik Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali disebelah kanan kepala Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN sambil mengatakan “kamu sekaya apa? dan backingan mu siapa?” dengan posisi Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN masih terbaring kemudian Saksi IQBAL MAULANA datang menghampiri Terdakwa dan menarik Terdakwa dengan niat melerai Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama Saksi IQBAL MAULANA beranjak pulang meninggalkan Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN dan Saksi LAELATUN NAFISAH BINTI MUSLIMAN.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi AENATUL HASANAH BINTI KASMIN mengalami luka lecet pipi kanan sekitar 5 cm (lima sentimeter) dikiri garis Tengah tubuh dan 2 cm (dua sentimeter) di bawah garis mendatar yang melewati kedua mata, serta luka lecet pada rahang sisi kanan sekitar panjang 1.5 cm (satu koma lima sentimeter) dan lebar luka sekitar 0.2 cm (nol koma dua sentimeter) dan juga ada luka di ibu jari sebelah kiri ruas pertama sisi belakang sekitar 0.5 cm (nol koma lima sentimeter) lebar 0.2 cm (nol koma dua sentimeter) dengan warna kemerahan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi harus beristirahat di rumah selama 3 (tiga) hari dikarenakan sering terasa pusing di kepal sebelah kanan akibat dipukul menggunakan helm oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22 / 3931 / RSU / 2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Della Nurfadilah selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan terhadap AENATUL HASANAH sebagai berikut :
- Kepala :
- Daerah berambut : terdapat sebuah luka lecet pada kepala atas sisi kanan. Bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka nol koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma lima sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan.
- Wajah : Terdapat dua buah luka lecet pada wajah, bentuk luka tidak teratur, batas luka tidak tegas, warna kemerahan.
- Luka lecet pertama pada pipi kanan lima sentimeter di kiri garis Tengah tubuh dan dua sentimeter dibawah garis mendatar yang melewati kedua mata, dengan ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar luka satu koma lima sentimeter.
- Luka lecet kedua pada rahang sisi kanan, dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter.
- Leher :
- Terdapat sebuah luka lecet pada leher sisi kiri. Bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka empat sentimeter dan lebar luka satu sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan
- Anggota gerak:
- Kiri :Terdapat sebuah luka lecet pada ibu jari ruas pertama sisi belakang. Bentuk luka tidak teratur dengan ukuran panjang luka nol koma lima sentimeter dan lebar luka nol koma dua sentimeter, batas luka tidak tegas, warna kemerahan
Dengan kesimpulan bahwa korban mendapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, wajah dan anggota gerak.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------
Banjar, 13 November 2025
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19931226 202012 1 012
|