| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/BJR/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : IIS NURROHMAWATI SALAM Binti SURIMAN
Tempat lahir : Tangerang
Umur / Tgl. Lahir : 30 tahun / 26 November 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Pintusinga RT.004/RW.017, Desa Banjar, Kecamatan Banjar Kota Banjar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan : SMA
B. STATUS PENAHANAN DAN PENANGKAPAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
26 Maret 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d 14 April 2026.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 15 April 2026 s/d 24 Mei 2026.
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 09 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 10 Juni2026 s/d 09 Juli 2026
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa ia Terdakwa IIS NURROHMAWATI SALAM Binti SURIMAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Lingkungan Cibulan RT.003/RW.006 Kecamatan Banjar, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa berawal Saksi YULIUS HILMAN dengan terdakwa yaitu pada saat terdakwa menghubungi Saksi untuk berlangganan pemasangan jaringan wifi/internet dirumah kontrakannya yang beralamata di Lingk. Cibulan Rt. 03 Rw. 06 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar sekira pada tanggal 30 Juli 2025 kemudian pada akhir Desember 2025 sampai dengan pada tanggal 1 Januari 2026 Saksi YULIUS HILMAN mulai sharing secara intens dengan terdakwa mengenai pekerjaan lalu terdakwa mengaku kerja diluar negeri yaitu di Dubai selanjutnya menceritakan terkait pengalaman kerja disana khususnya terkait gaji yang menggiurkan diantaranya akan mendapatkan gaji total sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) belum termasuk tips dan tunjangan sim sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)/bulan dan bonus tahunan sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang akan diterima oleh ahliwaris serta mendapatkan uang saku sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Sehingga pada saat itu Saksi YULIUS HILMAN mulai tertarik untuk bisa bekerja di Dubai sama seperti terdakwa namun terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu sangat sulit untuk bisa bekerja di daerah Dubai, kemudian terdakwa berkata kepada Saksi YULIUS HILMAN “Mendingan kerja di Turki saja, kebetulan disana ada kakak Saya” dan kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi YULIUS HILMAN untuk memilih pekerjaan sebagai Housekeeping di sebuah di Istanbul Turki dikarenakan bisa mendapatkan keuntungan lebih dari uang tips.
- Bahwa selanjutnya Saksi YULIUS HILMAN menanyakan prosedur apa saja yang harus dilakukan dan administrasi apa saja yang harus dipersiapkan kepada terdakwa untuk bisa bekerja di Negara Turki lalu terdakwa memberikan gambaran kepada Saksi untuk biaya pemberangkatan ke Turki sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) setelah itu Terdakwa menanyakan kesanggupan Saksi YULIUS HILMAN bisa membayar berapa dan apakah bisa dibayarkan secara cash atau tidak dan apabila tidak terdakwa menawarkan dana talang kepada Saksi YULIUS HILMAN, selanjutnya pada saat itu Saksi YULIUS HILMAN mampu untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya akan ditanggung oleh Terdakwa dengan komitmen akan dibayar setelah bekerja di Turki dengan cara dicicil maksimal 3 (tiga) bulan, Setelah itu terdakwa mulai meminta biaya – biaya untuk administrasi pemberangkatan ke Negara Turki secara bertahap diantaranya :
|
No
|
Keperluan
|
Biaya
|
Cara Pembayaran
|
Waktu
|
|
1.
|
Pembuatan Paspor
|
Rp. 500.000,-
|
Trasnfer ke Rek. BRI Nomor 402001027024530 an. RIZKY HUSNI MUBAROK
|
2 Januari 2026 pukul 15.59 WIB
|
|
2.
|
Ongkos Pemberangkatan
|
Rp. 15.000.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 401201031144539 an. ENOK HODIJAH
|
7 Januari 2026 pukul 17.07 WIB
|
|
3.
|
Biaya Medical Check Up (MCU)
|
Rp. 1.550.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 402901029716537 an. IIS NURROHMAWATI SALAM
|
11 Januari 2026
|
|
4.
|
Biaya Pembuatan Sertifikat Perhotelan
|
Rp. 5.000.000,- secara 3 (tiga) tahap
|
Transfer ke Rek. BRI an. SURIMAN sebesar Rp. 1.500.000,-
|
1 Februari 2026
Pukul 17.25 WIB
|
|
Transfer sebesar Rp. 2.500.000,- (lupa)
|
20 Januari 2026
|
|
Transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (lupa)
|
14 Maret 2026
|
|
5.
|
Biaya pembelian Tiket Pesawat Turki Irland
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 402901029716537 an. IIS NURROHMAWATI SALAM
|
9 Maret 2026
Pukul 13.42 WIB
|
|
6.
|
Deposit Tunjangan Ahli Waris
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
-
|
|
7.
|
Deposit Tunjangan Sim
|
Rp. 1.200.000,-
|
Transfer Dana an IIS NURROHMAWATI SALAM
|
4 Maret 2026
Pukul 16.48 WIB
|
|
8.
|
Pinjam uang
|
Rp. 1.000.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 402901029716537 an. IIS NURROHMAWATI SALAM
|
|
Dan biaya lainnya sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) seingat Saksi YULIUS HILMAN diantaranya untuk keperluan mendesak yang pada saat itu terdakwa mintakan kepada Saksi YULIUS HILMAN, lalu total keseluruhan uang yang diserahkan oleh Saksi YULIUS HILMAN kepada Terdakwa sebesar Rp. 32.450.000,-
- Bahwa setelah proses administrasi milik Saksi YULIUS HILMAN sudah hampir selesai lalu terdakwa sempat menawarkan kepada Saksi YULIUS HIMAN apakah ada orang lain yang berminat untuk bekerja di Istanbul-Turki namun dengan lulusan Sarjana, kemudian Saksi YULIUS HILMAN datang langsung ke rumah Saksi INDRA NUR HIDAYAT pada tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib kemudian menjelaskan bahwa ada lowongan kerja ke Istanbul-Turki dengan biaya sebesar kurnag lebih Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus) lalu Saksi INDRA NUR HIDAYAT meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya dan setelah itu pada tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi INDRA NUR HIDAYAT bersama Orang Tua Saksi INDR NUR HIDAYAT datang kerumah Saksi YULIUS HILMAN untuk memastikan terkait lowongan kerja tersebut lalu pada saat itu Saksi YULIUS HILMAN menelepon terdakwa agar menjelaskan langsung ke Saksi INDRA NUR HIDAYAT dengan mode loudspeaker, kemudian terdakwa menerangkan dan menawarkan kepada Saksi INDRA NUR HIDAYAT terkait adanya lowongan pekerjaan di negara turki sebagai Housekeeping hotel, selanjutnya terdakwa berbicara kepada Saksi INDRA NUR HIDAYAT bahwa ada biaya untuk diterima kerja di negara turki yaitu dengan total sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mengiming imingi jika bekerja di negara turki Saksi INDRA NUR HIDAYAT akan mendapatkan uang saku sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ketika datang di turki setelah itu akan mendapatkan bonus tahunan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah ) dan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp.20.000.000 sampai dengan Rp.30.000.000,-. sehingga setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, lalu Saksi INDRA NUR HIDAYAT juga tertarik untuk bekerja di negara turki melalui terdakwa dan Total uang yang telah Saksi INDRA NUR HIDAYAT keluarkan kepada terdakwa untuk biaya-biaya yang telah diminta oleh terdakwa kepada Saksi INDRA NUR HIDAYAT supaya bisa bekerja di negara turki tersebut yaitu sebesar Rp. 34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jumlah Nominal
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
|
1.
|
Rp. 2.500.000,-
|
21 Februari 2026
|
Untuk pembuatan Paspor ke Turki.
|
|
2.
|
Rp. 15.000.000,-
|
24 Februari 2026
|
Biaya pemberangkatan ke Turki.
|
|
3.
|
Rp. 500.000,-
|
27 Februari 2026
|
Denda dikarenakan terlambat dan tidak melaksanakan Interview.
|
|
4.
|
Rp. 1.550.000,-
|
28 Februari 2026
|
Untuk Biaya Medical Cek Up (pemeriksaan Kesehatan).
|
|
5.
|
Rp. 3.500.000,-
|
02 Maret 2026
|
Deposit Tunjangan Ahli Waris.
|
|
6.
|
Rp. 5000.0000,-
|
3 Maret 2026
|
Untuk pembuatan sertifikat perhotelan
|
|
7.
|
Rp. 1.200.000,-
|
04 Maret 2026
|
Untuk pembuatan sim di turki
|
|
8.
|
Rp. 2.000.000,-
|
08 Maret 2026
|
Untuk biaya Tiket Pesawat
|
|
9.
|
Rp. 2.000.000,-
|
10 Maret 2026
|
Untuk biaya Tiket Pesawat
|
|
10.
|
Rp. 1.000.000,-
|
11 Maret 2026
|
Untuk biaya Tiket Pesawat
|
- Bahwa selanjutnya rencana jadwal pemberangkatan ke Istanbul-Turki yang dijanjikan oleh Terdakwa maupun pihak perusahaan kepada Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT yaitu pada tanggal 21 Maret 2026, Namun sebelumnya pada tanggal 17 maret 2026 terdakwa menjanjikan kepada Saksi YULIUS HILMAN bersama Saksi INDRA NUR HIDAYAT untuk bisa berangkat terlebih dahulu ke Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026 untuk melakukan Medical chek up, wawancara/interview di Perusahaan PT tempat terdakwa bekerja Namun tiba-tiba pada tangal 17 Maret 2026 sekira pukul 02.36 WIB Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT menerima konfirmasi dari Sdri. MALIKA dari Company Turki dan Terdakwa bahwa ada pembatalan keberangkatan, penerbangan ke turki untuk tanggal 21 maret 2026 dengan alasan bahwa situasi disekitar Turki (Timur Tengah) sedang dalam situasi darurat sehingga jadwal pemberangkatan dirubah ke tanggal 25 maret 2026 untuk melaksakan medical Checkup, interview dan verifikasi dokumen dan penerbangan dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2026 yang mana Sdri. Malika tersebut adalah fiktif yang sebenarnya Terdakwa berpura-pura menelpon Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT menjadi Sdri. MALIKA agar Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT menjadi percaya dan yakin dengan adanya pembatalan pemberangkatan tersebut.
- Bahwa terhadap pembatalan pemberangkatan yang awalnya akan dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2026 ke Jakarta namun tiba-tiba dibatalkan secara mendadak dan terdakwa menjanjikan reschedule akan menjemput pada tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB untuk pemberangkatan ke Jakarta tersebut mulai membuat kejanggalan /kecurigaan baik Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT sehingga pada tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi dengan Saksi INDRA NUR HIDAYAT berinisiatif untuk mencari tahu dan memantau posisi keberadaan Terdakwa Namun pada tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib Saksi YULIUS HILMAN bersama Saksi INDRA NUR HIDAYAT dan Saksi IDRIS mendapati bahwa Terdakwa sedang melakukan packing dan memasukan barang-barang ke dalam mobil di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Lingk. Cibulan Rt. 03 Rw. 06 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar. Dengan adanya hal tersebut Saksi YULIUS HILMAN bersama Saksi INDRA NUR HIDAYAT dan Saksi IDRIS langsung membawa terdakwa ke Kantor Polsek Banjar untuk klarifikasi.
- Bahwa terhadap keseluruhan uang di serahkan kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp. 66.700.000,- tidak digunakan oleh terdakwa untuk mengurus keberangkatan Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT untuk pergi bekerja di Turki melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa IIS NURROHMAWATI SALAM Binti SURIMAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Lingkungan Cibulan RT.003/RW.006 Kecamatan Banjar, Kota Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan secara melawan hukummemiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik ornag lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa berawal Saksi YULIUS HILMAN dengan terdakwa yaitu pada saat terdakwa menghubungi Saksi untuk berlangganan pemasangan jaringan wifi/internet dirumah kontrakannya yang beralamata di Lingk. Cibulan Rt. 03 Rw. 06 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar sekira pada tanggal 30 Juli 2025 kemudian pada akhir Desember 2025 sampai dengan pada tanggal 1 Januari 2026 Saksi YULIUS HILMAN mulai sharing secara intens dengan terdakwa mengenai pekerjaan lalu terdakwa mengaku kerja diluar negeri yaitu di Dubai selanjutnya menceritakan terkait pengalaman kerja disana khususnya terkait gaji yang menggiurkan diantaranya akan mendapatkan gaji total sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) belum termasuk tips dan tunjangan sim sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)/bulan dan bonus tahunan sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang akan diterima oleh ahliwaris serta mendapatkan uang saku sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Sehingga pada saat itu Saksi YULIUS HILMAN mulai tertarik untuk bisa bekerja di Dubai sama seperti terdakwa namun terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu sangat sulit untuk bisa bekerja di daerah Dubai, kemudian terdakwa berkata kepada Saksi YULIUS HILMAN “Mendingan kerja di Turki saja, kebetulan disana ada kakak Saya” dan kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi YULIUS HILMAN untuk memilih pekerjaan sebagai Housekeeping di sebuah di Istanbul Turki dikarenakan bisa mendapatkan keuntungan lebih dari uang tips.
- Bahwa selanjutnya Saksi YULIUS HILMAN menanyakan prosedur apa saja yang harus dilakukan dan administrasi apa saja yang harus dipersiapkan kepada terdakwa untuk bisa bekerja di Negara Turki lalu terdakwa memberikan gambaran kepada Saksi untuk biaya pemberangkatan ke Turki sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) setelah itu Terdakwa menanyakan kesanggupan Saksi YULIUS HILMAN bisa membayar berapa dan apakah bisa dibayarkan secara cash atau tidak dan apabila tidak terdakwa menawarkan dana talang kepada Saksi YULIUS HILMAN, selanjutnya pada saat itu Saksi YULIUS HILMAN mampu untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sisanya akan ditanggung oleh Terdakwa dengan komitmen akan dibayar setelah bekerja di Turki dengan cara dicicil maksimal 3 (tiga) bulan, Setelah itu terdakwa mulai meminta biaya – biaya untuk administrasi pemberangkatan ke Negara Turki secara bertahap diantaranya :
|
No
|
Keperluan
|
Biaya
|
Cara Pembayaran
|
Waktu
|
|
1.
|
Pembuatan Paspor
|
Rp. 500.000,-
|
Trasnfer ke Rek. BRI Nomor 402001027024530 an. RIZKY HUSNI MUBAROK
|
2 Januari 2026 pukul 15.59 WIB
|
|
2.
|
Ongkos Pemberangkatan
|
Rp. 15.000.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 401201031144539 an. ENOK HODIJAH
|
7 Januari 2026 pukul 17.07 WIB
|
|
3.
|
Biaya Medical Check Up (MCU)
|
Rp. 1.550.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 402901029716537 an. IIS NURROHMAWATI SALAM
|
11 Januari 2026
|
|
4.
|
Biaya Pembuatan Sertifikat Perhotelan
|
Rp. 5.000.000,- secara 3 (tiga) tahap
|
Transfer ke Rek. BRI an. SURIMAN sebesar Rp. 1.500.000,-
|
1 Februari 2026
Pukul 17.25 WIB
|
|
Transfer sebesar Rp. 2.500.000,- (lupa)
|
20 Januari 2026
|
|
Transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (lupa)
|
14 Maret 2026
|
|
5.
|
Biaya pembelian Tiket Pesawat Turki Irland
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 402901029716537 an. IIS NURROHMAWATI SALAM
|
9 Maret 2026
Pukul 13.42 WIB
|
|
6.
|
Deposit Tunjangan Ahli Waris
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
-
|
|
7.
|
Deposit Tunjangan Sim
|
Rp. 1.200.000,-
|
Transfer Dana an IIS NURROHMAWATI SALAM
|
4 Maret 2026
Pukul 16.48 WIB
|
|
8.
|
Pinjam uang
|
Rp. 1.000.000,-
|
Transfer ke Rek. BRI Nomor 402901029716537 an. IIS NURROHMAWATI SALAM
|
|
Dan biaya lainnya sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) seingat Saksi YULIUS HILMAN diantaranya untuk keperluan mendesak yang pada saat itu terdakwa mintakan kepada Saksi YULIUS HILMAN lalu total keseluruhan uang yang diserahkan oleh Saksi YULIUS HILMAN kepada Terdakwa sebesar Rp. 32.450.000,-.
- Bahwa setelah proses administrasi milik Saksi YULIUS HILMAN sudah hampir selesai lalu terdakwa sempat menawarkan kepada Saksi YULIUS HIMAN apakah ada orang lain yang berminat untuk bekerja di Istanbul-Turki namun dengan lulusan Sarjana, kemudian Saksi YULIUS HILMAN datang langsung ke rumah Saksi INDRA NUR HIDAYAT pada tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib kemudian menjelaskan bahwa ada lowongan kerja ke Istanbul-Turki dengan biaya sebesar kurnag lebih Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus) lalu Saksi INDRA NUR HIDAYAT meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya dan setelah itu pada tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Saksi INDRA NUR HIDAYAT bersama Orang Tua Saksi INDR NUR HIDAYAT datang kerumah Saksi YULIUS HILMAN untuk memastikan terkait lowongan kerja tersebut lalu pada saat itu Saksi YULIUS HILMAN menelepon terdakwa agar menjelaskan langsung ke Saksi INDRA NUR HIDAYAT dengan mode loudspeaker, kemudian terdakwa menerangkan dan menawarkan kepada Saksi INDRA NUR HIDAYAT terkait adanya lowongan pekerjaan di negara turki sebagai Housekeeping hotel, selanjutnya terdakwa berbicara kepada Saksi INDRA NUR HIDAYAT bahwa ada biaya untuk diterima kerja di negara turki yaitu dengan total sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan mengiming imingi jika bekerja di negara turki Saksi INDRA NUR HIDAYAT akan mendapatkan uang saku sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ketika datang di turki setelah itu akan mendapatkan bonus tahunan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah ) dan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp.20.000.000 sampai dengan Rp.30.000.000,-. sehingga setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, lalu Saksi INDRA NUR HIDAYAT juga tertarik untuk bekerja di negara turki melalui terdakwa dan Total uang yang telah Saksi INDRA NUR HIDAYAT keluarkan kepada terdakwa untuk biaya-biaya yang telah diminta oleh terdakwa kepada Saksi INDRA NUR HIDAYAT supaya bisa bekerja di negara turki tersebut yaitu sebesar Rp. 34.250.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jumlah Nominal
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
|
1.
|
Rp. 2.500.000,-
|
21 Februari 2026
|
Untuk pembuatan Paspor ke Turki.
|
|
2.
|
Rp. 15.000.000,-
|
24 Februari 2026
|
Biaya pemberangkatan ke Turki.
|
|
3.
|
Rp. 500.000,-
|
27 Februari 2026
|
Denda dikarenakan terlambat dan tidak melaksanakan Interview.
|
|
4.
|
Rp. 1.550.000,-
|
28 Februari 2026
|
Untuk Biaya Medical Cek Up (pemeriksaan Kesehatan).
|
|
5.
|
Rp. 3.500.000,-
|
02 Maret 2026
|
Deposit Tunjangan Ahli Waris.
|
|
6.
|
Rp. 5000.0000,-
|
3 Maret 2026
|
Untuk pembuatan sertifikat perhotelan
|
|
7.
|
Rp. 1.200.000,-
|
04 Maret 2026
|
Untuk pembuatan sim di turki
|
|
8.
|
Rp. 2.000.000,-
|
08 Maret 2026
|
Untuk biaya Tiket Pesawat
|
|
9.
|
Rp. 2.000.000,-
|
10 Maret 2026
|
Untuk biaya Tiket Pesawat
|
|
10.
|
Rp. 1.000.000,-
|
11 Maret 2026
|
Untuk biaya Tiket Pesawat
|
- Bahwa rencana jadwal pemberangkatan ke Istanbul-Turki yang dijanjikan oleh Terdakwa maupun pihak perusahaan kepada Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT yaitu pada tanggal 21 Maret 2026, Namun sebelumnya pada tanggal 17 maret 2026 terdakwa menjanjikan kepada Saksi YULIUS HILMAN bersama Saksi INDRA NUR HIDAYAT untuk bisa berangkat terlebih dahulu ke Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026 untuk melakukan Medical chek up, wawancara/interview di Perusahaan PT tempat terdakwa bekerja Namun tiba-tiba pada tangal 17 Maret 2026 sekira pukul 02.36 WIB Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT menerima konfirmasi dari Sdri. MALIKA dari Company Turki dan Terdakwa bahwa ada pembatalan keberangkatan, penerbangan ke turki untuk tanggal 21 maret 2026 dengan alasan bahwa situasi disekitar Turki (Timur Tengah) sedang dalam situasi darurat sehingga jadwal pemberangkatan dirubah ke tanggal 25 maret 2026 untuk melaksakan medical Checkup, interview dan verifikasi dokumen dan penerbangan dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2026 yang mana Sdri. Malika tersebut adalah fiktif yang sebenarnya Terdakwa berpura-pura menelpon Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT menjadi Sdri. MALIKA agar Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT menjadi percaya dan yakin dengan adanya pembatalan pemberangkatan tersebut.
- Bahwa terhadap pembatalan pemberangkatan yang awalnya akan dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2026 ke Jakarta namun tiba-tiba dibatalkan secara mendadak dan terdakwa menjanjikan reschedule akan menjemput pada tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB untuk pemberangkatan ke Jakarta tersebut mulai membuat kejanggalan / kecurigaan baik Saksi maupun teman Saksi INDRA NUR HIDAYAT sehingga pada tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi dengan Saksi INDRA NUR HIDAYAT berinisiatif untuk mencari tahu dan memantau posisi keberadaan Terdakwa Namun pada tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib Saksi YULIUS HILMAN bersama Saksi INDRA NUR HIDAYAT dan Saksi IDRIS mendapati bahwa Terdakwa sedang melakukan packing dan memasukan barang-barang ke dalam mobil di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Lingk. Cibulan Rt. 03 Rw. 06 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar. Dengan adanya hal tersebut Saksi YULIUS HILMAN bersama Saksi INDRA NUR HIDAYAT dan Saksi IDRIS langsung membawa terdakwa ke Kantor Polsek Banjar untuk klarifikasi.
- Bahwa terhadap keseluruhan uang di serahkan kepada Terdakwa yaitu sebesar Rp. 66.700.000,- tidak digunakan oleh terdakwa untuk mengurus keberangkatan Saksi YULIUS HILMAN dan Saksi INDRA NUR HIDAYAT untuk pergi bekerja di Turki melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------
Banjar, 25 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Andre Bramintiya Prisma, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|