Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Bjr Indra Sumarno, S.H. YANUAR ESA PERMANA Alias VERI Bin RAHWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-649/M.2.32.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Sumarno, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR ESA PERMANA Alias VERI Bin RAHWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                   

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BJR/03/2025

 

Nama Lengkap

:

YANUAR ESA PERMANA Als VERI Bin RAHWAN

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/tanggal lahir

:

Tahun / 02 Januari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkar Cikabuyutan Barat Rt. 003 Rw. 009 Kelurahan Desa Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

b. Status Penahanan:

 

1.

Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025

2.

Perpanjangan PU

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Januari 2025 s/d 21 Februari 2025

3.

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 19 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025

 

c. Isi Dakwaan:

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa  YANUAR ESA PERMANA Als VERI Bin RAHWAN pada hari Jumat  tanggal 14 Juni  2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Dusun. Cijurey  Rt 003 Rw 004 Kelurahan Desa Kujangsari  Kecamatan  Langensari  Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” Perbuatann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

------------Berawal pada sekira kurun waktu  Tahun 2024  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menghubungi saksi korban KURNIAWAN alias TAKUR Bin SURATMAN kemudian  datang kerumah saksi korban menawarkan pengadaan computer secara e Katalog  yang lokasinya di daerah Tasikmalaya, dan  harus menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh Juta Rupiah) untuk keperluan administrasi kemudian pada hari Jum’at  tanggal 14 Juni  2024 saksi meminta Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI untuk datang  rumah teman saksi Saksi KARMIN yang   beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 003 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar dan sekira jam 15.00 WIB Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI  datang dan bertemu dengan saksi di dalam rumah Sdr.KARMIN kemudian saksi hanya menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI  sewaktu saksi menyerahkan uang tersebut Saksi KARMIN selaku pemilik rumah menyaskikan dan mengetahuinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa setelahnya saksi memberikan sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tersebut Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI berjanji kepada saksi akan memberikan paket pekerjaan tersebut sekira 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari setelahnya uang di terima.-------------------

------------Bahwa setelahnya 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari saksi memberikan  uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)    kepada  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada dan alasan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI kepada saksi adalah pekerjaan di undur sampai bulan seetember 2024 dan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menjelaskan kepada saksi bahwa akan di tukar oleh pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan sumber anggaran DAK melalui APBD Kota Tasikmalaya dan paket pekerjaan tersebut melalui proses tender.---------------

------------Bahwa setelahnya Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI memberitahukan kepada saksi bahwa  pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada  dan berjanji akan di tukar dengan pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)   Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI meminta uang Kembali kepada saksi untuk pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya secara bertahap Yang pertama Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) namun pada hari rabu tanggal 19 juni  2024 saksi hanya memberikan secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) di rumah saksi yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar, yang kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk untuk di berikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 saksi langsung memberikan uang sebesar  Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI di rumah saksi di daerah Dusun Cijurey Rt 001 Rw 004 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, Kemudian yang ketiga pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menelopon kepada saksi dan memita uang sebesar sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) dengan alasan untuk digunakan sewa SKK (Sertifikat keterampilan Kerja) yang merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang dan saksi langsung meminta istri saksi Saksi HETI LESTARI untuk mentrasfer selanjutnya istri saksi langsung mentrasfernya melalui aplikasi dana dengan nomor Handphone 089666121212  milik  Saksi HETI LESTARI kepada nomor rekening 2030699877 Bank BCA atas nama Terdakwa YANUAR ESA PERMANA, Selanjutnya yang ke empat pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Kembali menelepon saksi HETI LESTARI dengan nomor 082116242014 dan meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk kepentingan melobi POKJA Pengadaan Kota Tasikmalaya agar bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut di karenakan saksi sedang tidak pegang uang saksi langsung menggadaikan 1 (satu) unit motor Yamaha N Max milik saksi kepada teman saksi Saksi SUPARTONO sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai tersebut saksi memerintahkan Saksi SUPARTONO untuk mentrasfernya langsung kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA dan Saksi SUPARTONO langsung mentransfernya melalui Bank BRI Cabang Kota Banjar dengan nomor rekening 016201066653508, atas nama  SUPARTONO  ke Nomor rekening 2030699877 Bank BCA   milik Terdakwa YANUAR ESA PERMANA.------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa cara Terdakwa meyakinkan kepada Saksi Korban KURNIAWAN terkait proses lelang  pada  Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung  SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya adalah dengan cara mengirimkan tangkapan layar sistem LPSE yang ada pengadaan Tender rehabilitas gedung  SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya yang membuat Saksi Korban KURNIAWAN yakin bahwa Terdakwa benar mengikuti tender.------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak mengikuti lelang untuk Saksi Korban KURNIAWAN Terdakwa hanya sebatas membuat dokumen penawaran untuk orang lain pada  Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung  SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya-------------------------------------

------------Bahwa tahapan Saksi Korban  memberikan uang kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI  yang jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai berikut :

  • Yang pertama pada hari Jum’at  tanggal 14 Juni  2024 sekira jam 15.00 WIB di rumah teman saya Saksi KARMIN yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 003 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di serahkan secara tunai.
  • Yang kedua pada hari rabu tanggal 19 juni  2024  di rumah saya yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar saya memberikan sisanya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) secar tunai.
  • Yang ketiga pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 di  rumah saya di daerah Dusun Cijurey Rt 001 Rw 004 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah)  di serahkan secara tunai.
  • Yang keempat hari rabu tanggal 03 Juli 2024 dengan cara transfer melalui aplikasi dana dengan nomor Handphone 089666121212  milik  istri saya Saksi HETI LESTARI kepada nomor rekening 2030699877 Bank BCA atas nama  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah).
  • Yang kelima pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024  dengan cara transfer melalui Bank BRI Cabang Kota Banjar dengan nomor rekening 016201066653508, atas nama  Saksi SUPARTONO  ke Nomor rekening 2030699877 Bank BCA   milik Terdakwa YANUAR ESA PERMANA sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

------------Bahwa terhadap uang yang dikirimkan oleh Saksi Korban KURNIAWAN kepada Terdakwa YANUAR uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa YANUAR untuk kebutuhan sehari hari.--------

------------Bahwa Bahwa alasan dan tujuan  Terdakwa meminta uang tersebut kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah  sebagai berikut :

  • Yang pertama Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) namun pada hari rabu tanggal 19 juni  2024 Saksi Korban KURNIAWAN hanya memberikan secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) di rumah Saksi Korban KURNIAWAN yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk melobi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten taikmalaya namun pada kenyataanya uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.
  • Yang kedua  pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024  secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta rupiah) di rumah Saksi Korban KURNIAWAN  yang beralamat di Dusun. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kelurahan Desa Kujangsari  Kecamatan Langensari  Kota Banjar alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk di berikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  dari Pekerjaan tersebut namun pada kenyataanya uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.
  • Yang ketiga pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 secara Transfer ke  rekening  milik Terdakwa dengan Nomor rekening 2030699877 Bank BCA  sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk digunakan sewa SKK (Sertifikat keterampilan Kerja).
  • Yang keempat Terdakwa meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) namun pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024 Saksi Korban KURNIAWAN hanya memberikan sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) secara Transfer ke  rekening  milik Terdakwa dengan Nomor rekening 2030699877 Bank BCA alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk kepentinagn melobi POKJA Pengadaan Kota Tasikmalaya.

------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian Saksi korban  KURNIAWAN  mengalami kerugian  sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) namun sudah Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa  YANUAR ESA PERMANA Als VERI Bin RAHWAN pada hari Jumat  tanggal 14 Juni  2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024. Bertempat di Dusun. Cijurey  Rt 003 Rw 004 Kelurahan Desa Kujangsari  Kecamatan  Langensari  Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” Perbuatann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Berawal pada sekira kurun waktu  Tahun 2024  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menghubungi saksi korban KURNIAWAN alias TAKUR Bin SURATMAN kemudian  datang kerumah saksi korban menawarkan pengadaan computer secara e Katalog  yang lokasinya di daerah Tasikmalaya, dan  harus menyiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh Juta Rupiah) untuk keperluan administrasi kemudian pada hari Jum’at  tanggal 14 Juni  2024 saksi meminta Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI untuk datang  rumah teman saksi Saksi KARMIN yang   beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 003 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar dan sekira jam 15.00 WIB Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI  datang dan bertemu dengan saksi di dalam rumah Sdr.KARMIN kemudian saksi hanya menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI  sewaktu saksi menyerahkan uang tersebut Saksi KARMIN selaku pemilik rumah menyaskikan dan mengetahuinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa setelahnya saksi memberikan  sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) tersebut Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI berjanji kepada saksi akan memberikan paket pekerjaan tersebut sekira 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari setelahnya uang di terima.-------------------

------------Bahwa setelahnya 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari saksi memberikan  uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)    kepada  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada dan alasan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI kepada saksi adalah pekerjaan di undur sampai bulan seetember 2024 dan Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menjelaskan kepada saksi bahwa akan di tukar oleh pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan sumber anggaran DAK melalui APBD Kota Tasikmalaya dan paket pekerjaan tersebut melalui proses tender.---------------

------------Bahwa setelahnya Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI memberitahukan kepada saksi bahwa  pekerjaan pengadaan computer tersebut tidak ada  dan berjanji akan di tukar dengan pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya dengan nilai Rp.1.028.737.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)   Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI meminta uang Kembali kepada saksi untuk pekerjaan pengadaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 20 Kota Tasikmalaya secara bertahap Yang pertama Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) namun pada hari rabu tanggal 19 juni  2024 saksi hanya memberikan secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) di rumah saksi yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar, yang kedua sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dengan alasan untuk untuk di berikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)   kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 saksi langsung memberikan uang sebesar  Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) secara tunai kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI di rumah saksi di daerah Dusun Cijurey Rt 001 Rw 004 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, Kemudian yang ketiga pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI menelopon kepada saksi dan memita uang sebesar sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) dengan alasan untuk digunakan sewa SKK (Sertifikat keterampilan Kerja) yang merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang dan saksi langsung meminta istri saksi Saksi HETI LESTARI untuk mentrasfer selanjutnya istri saksi langsung mentrasfernya melalui aplikasi dana dengan nomor Handphone 089666121212  milik  HETI LESTARI kepada nomor rekening 2030699877 Bank BCA atas nama  YANUAR ESA PERMANA, Selanjutnya yang ke empat pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024  Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Kembali menelepon saksi dengan nomor 082116242014 dan meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk kepentingan melobi POKJA Pengadaan Kota Tasikmalaya agar bisa memenangkan paket pekerjaan tersebut di karenakan saksi sedang tidak pegang uang saksi langsung menggadaikan 1 (satu) unit motor Yamaha N Max milik saksi kepada teman saksi Saksi SUPARTONO sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai tersebut saksi memerintahkan Saksi SUPARTONO untuk mentrasfernya langsung kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA dan Saksi SUPARTONO langsung mentransfernya melalui Bank BRI Cabang Kota Banjar dengan nomor rekening 016201066653508, atas nama  SUPARTONO  ke Nomor rekening 2030699877 Bank BCA   milik Terdakwa YANUAR ESA PERMANA------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa cara Terdakwa meyakinkan  kepada Saksi Korban KURNIAWAN terkait proses lelang  pada  Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung  SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya adalah dengan cara mengirimkan tangkapan layar sistem LPSE yang ada pengadaan Tender rehabilitas gedung  SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya yang membuat Saksi Korban KURNIAWAN yakin bahwa Terdakwa benar mengikuti tender------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa sebenarnya Terdakwa tidak mengikuti lelang untuk Saksi Korban KURNIAWAN Terdakwa hanya sebatas membuat dokumen penawaran untuk orang lain pada  Pekerjaan pengadaan Tender rehabilitas gedung  SMP Negeri 20 Kota Tasikmalaya-------------------------------------

------------Bahwa tahapan Saksi Korban  memberikan uang kepada Terdakwa YANUAR ESA PERMANA Als VERI  yang jumlah total keseluruhannya sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai berikut :

  • Yang pertama pada hari Jum’at  tanggal 14 Juni  2024 sekira jam 15.00 WIB di rumah teman saya Saksi KARMIN yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 003 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di serahkan secara tunai.
  • Yang kedua pada hari rabu tanggal 19 juni  2024  di rumah saya yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar saya memberikan sisanya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) secar tunai.
  • Yang ketiga pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 di  rumah saya di daerah Dusun Cijurey Rt 001 Rw 004 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah)  di serahkan secara tunai.
  • Yang keempat hari rabu tanggal 03 Juli 2024 dengan cara transfer melalui aplikasi dana dengan nomor Handphone 089666121212  milik  istri saya Saksi HETI LESTARI kepada nomor rekening 2030699877 Bank BCA atas nama  YANUAR ESA PERMANA sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah).
  • Yang kelima pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024  dengan cara transfer melalui Bank BRI Cabang Kota Banjar dengan nomor rekening 016201066653508, atas nama  SUPARTONO  ke Nomor rekening 2030699877 Bank BCA   milik Terdakwa YANUAR ESA PERMANA sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

------------Bahwa terhadap uang yang dikirimkan oleh Saksi Korban KURNIAWAN kepada Terdakwa YANUAR uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa YANUAR untuk kebutuhan sehari hari.--------

------------Bahwa Bahwa alasan dan tujuan  Terdakwa meminta uang tersebut kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah  sebagai berikut :

  • Yang pertama Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) namun pada hari rabu tanggal 19 juni  2024 Saksi Korban KURNIAWAN hanya memberikan secara tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) di rumah Saksi Korban KURNIAWAN yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk melobi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten taikmalaya.
  • Yang kedua  pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024  secara tunai sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta rupiah) di rumah Saksi Korban KURNIAWAN  yang beralamat di Dsn. Cijurey  Rt 001 Rw 004 Kel/Desa Kujangsari  Kec. Langensari  Kota Banjar alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk di berikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  dari Pekerjaan tersebut.
  • Yang ketiga pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024 secara Transfer ke  rekening  milik Terdakwa dengan Nomor rekening 2030699877 Bank BCA  sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu Rupiah) alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk digunakan sewa SKK (Sertifikat keterampilan Kerja).
  • Yang keempat Terdakwa meminta uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) namun pada hari rabu tanggal 17 Juli 2024 Saksi Korban KURNIAWAN hanya memberikan sebesar Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) secara Transfer ke  rekening  milik Terdakwa dengan Nomor rekening 2030699877 Bank BCA alasan Terdakwa kepada Saksi Korban KURNIAWAN adalah uang tersebut untuk kepentinagn melobi POKJA Pengadaan Kota Tasikmalaya.

------------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian Saksi korban  KURNIAWAN  mengalami kerugian  sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) namun sudah Terdakwa kembalikan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                            Banjar, 04 Maret 2025

                                                                                                Penuntut Umum

 

 

                                                                                                INDRA SUMARNO, S.H.

                                                                                         Jaksa Muda NIP198010082008121001

Pihak Dipublikasikan Ya