Petitum Permohonan |
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Isteri PEMOHON sebagai Tersangka, Menangkap, Menahan, dan Menyita atas dugaan telah terjadinya tindak pidana penipuan uang senilai Rp. 210.868.000.- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) milik saksi NIRA PRATIWI, S.IP Binti WASKAM, yang diduga dilakukan oleh Tersangka/Isteri PEMOHON, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, di Terminal Bus Kota Banjar yang beralamat di Lingk. Parunglesang RT 007 RW 004 Kel. Banjar Kec. Banjar Kota Banjar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 64 KUH Pidana yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/II/2024/SPKT/POLSEK BANJAR/POLRES KOTA BANJAR/POLDA JAWA BARAT, tanggal 10 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan serta penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memulihkan hak Isteri PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Isteri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Isteri PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan kepada Isteri PEMOHON berupa barang milik dan/atau hak Isteri PEMOHON yang disita/dikuasi oleh TERMOHON berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe CPH2481, Warna Hitam, IMEI 1 : 860443061075413, IMEI 2 : 860443061075405;
- 2 ( dua ) buah Kartu ATM ( Debit BRI ) diantaranya : 1 (satu ) buah Kartu ATM ( Debit BRI ) dengan nomor : 6013 0116 4273 5475, terdapat stiker kertas bertuliskan nomor rekening 400901032559538, atas nama MERIYANTI Cijoho dan tulisan angka menggunakan spidol hitam yang di duga PIN kartu ATM dengan angka 956477, dan 1 | satu ) buah Kartu ATM ( Debit BRI ) dengan nomor ATM : 6013 0116 4273 4684, terdapat stiker kertas bertuliskan nomor rekening 400901032452532, serta nama IDAH Cijoho dan tulisan angka menggunakan spidol hitam yang diduga PIN kartu ATM dengan angka 439490;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera membebaskan Isteri PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|