INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Bjr | Entin Supriati | 1.Doctorandus Ngadirin 2.Sri Budi Lestari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Bjr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan :
2.1. Surat Pernyataan yang didalamnya menyatakan Sri Budi Lestari (Tergugat II) telah menjual tanah/kavling dengan luas 15 bata (210 m?2;) dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bertempat/terletak di Banjar Kolot, dengan batas batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : a/n Bpk Kandar;
Sebelah Timur : a/n Bpk Waryono;
Sebelah Selatan : a/n Yoyo;
Sebelah Barat : Jalan Kip;
ditandatangani Penggugat dan Sri Budi Lestari (Tergugat II) pada tanggal 04 Juni 2015;
2.2. Kwitansi pembayaran untuk pembelian sebidang tanah seluas 15 Bata (210 m?2;) beserta Sertipikat dari Ibu Sri Budi Lestari dan Bp Supriyatno, tertanggal 5 Juni 2015;
Adalah Sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah tanah yang terletak di Blok Lingk Banjar Kolor RT/RW 001/011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Kandar;
Sebelah Timur : Tanah Waryono;
Sebelah Selatan : Yoyo;
Sebelah Barat : Jalan Kip;
Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1334,Kelurahan Banjar, Banjar Kolot, asal Persil Pemisahan dari Hak Milik 1300/ Kelurahan Banjar, Gambar Situasi tanggal 07 Juni 1991, Nomor : 794/1991, tertulis atas nama Doctorandus Ngadirin;
Adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat (Entin Supriati) berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor : 1334, Kelurahan Banjar, Banjar Kolot, asal Persil Pemisahan dari Hak Milik 1300/ Kelurahan Banjar, Gambar Situasi tanggal 07 Juni 1991, Nomor : 794/1991, tertulis atas nama Doctorandus Ngadirin, yang semula atas nama Tergugat I (Doctorandus Ngadirin) menjadi Entin Supriati (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Banjar) untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No 1334, Kelurahan Banjar, Banjar Kolot, asal Persil Pemisahan dari Hak Milik 1300/ Kelurahan Banjar, Gambar Situasi tanggal 07 Juni 1991, Nomor : 794/1991, tertulis atas nama Doctorandus Ngadirin, yang semula atas nama Tergugat I (Doctorandus Ngadirin) menjadi Entin Supriati (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Banjar Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
