Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/BJR/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDRI WIDIANA Bin MAMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 05 September 1993
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Cimanggu Rt 003 Rw 010 Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 13 Oktober 2024.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjar sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d tanggal 22 November 2024.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak tanggal 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024.
|
Perpanjang Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d tanggal 09 Januari 2025.
|
- DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ANDRI WIDIANA Bin MAMAN pada hari Selasa tanggal 20 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bantardawa RT 005 RW 002 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-
-
-
-
- Berawal pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di daerah Cisaga Kabupaten Ciamis, Terdakwa menghubungi Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE dengan maksud menanyakan apa ada kendaraan yang akan di sewakan untuk dipergunakan proyek kandang ayam di Garut dan Terdakwa akan memberikan pekerjaan kepada Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE, kemudian Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE mengatakan “Ada nanti dianterin ke rumah Terdakwa”.
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE dan Saksi RAMDANI Als DANI menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type T120SS, Jenis Mobil Beban, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka : MHMT120SP5R084387, Nomor Mesin :4G17CA68241, No Polisi :R-8556-MB, No BPKB : J005719121 atas nama SITI MAEMUNA berikut kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengantar Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE dan Saksi RAMDANI Als DANI ke rumah masing-masing di daerah Langensari, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menyewa kendaraan tersebut selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), namun untuk pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Saksi RAMDANI Als DANI dan Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE yaitu yang pertama sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Saksi RAMDANI Als DANI, lalu yang kedua sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama MAMAN RUSMANA sedangkan yang ketiga Terdakwa mentransfer ke rekening atas nama DANI sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang mana kelebihan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk mengganti servis oli sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk Saksi RAMDANI Als DANI.
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wib tepatnya di Pom bensin Salawu Kabupaten Garut Terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi model pick up tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. CECEP dan Sdr. HABIB.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SOLIHUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ANDRI WIDIANA Bin MAMAN pada hari Selasa tanggal 20 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bantardawa RT 005 RW 002 Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-
-
-
-
- Berawal Pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 06.30 WIB, ketika Saksi Korban SOLIHUDIN sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Bantardawa RT 005 RW 002 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar tiba – tiba datang Saksi RAMDANI Als DANI dan Saksi AGUS SUPRIATNA Als HAMID dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk: MITSUBISHI Type: T120SS Model: Pick up tahun 2005 Warna Hitam Noka MHMT120SP5R084387 Nosin: 4G17CA68141 Nopol: R-8556-MB untuk keperluan angkut barang karena sedang ada kerjaan membuat kandang ayam selama 1 (satu) bulan dengan biaya sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sebuhungan Saksi Korban SOLIHUDIN percaya kepada Saksi RAMDANI Als DANI maka sepakat untuk menyewakan kendaraan tersebut. Kemudian sekira jam 10.00 Wib datang Saksi RAMDANI Als DANI ke rumah Saksi Korban SOLIHUDIN untuk membawa Mobil tersebut dengan memberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE dan Saksi RAMDANI Als DANI menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type T120SS, Jenis Mobil Beban, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka : MHMT120SP5R084387, Nomor Mesin :4G17CA68241, No Polisi :R-8556-MB, No BPKB : J005719121 atas nama SITI MAEMUNA berikut kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengantar Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE dan Saksi RAMDANI Als DANI ke rumah masing-masing di daerah Langensari, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi tersebut ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Saksi RAMDANI Als DANI hanya memberi tahu kepada Saksi Korban SOLIHUDIN kendaraan tersebut akan digunakan oleh bosnya, namun setelah jatuh tempo sewa atau rental kendaraan tersebut sudah berakhir, Saksi RAMDANI Als DANI tidak dapat menghubungi Terdakwa.
- Bahwa setelahnya Saksi Korban SOLIHUDIN mengetahui bahwa yang telah menyewa atau merental 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk: MITSUBISHI Model: Pick up tahun 2005 Warna Hitam Nopol: R- 8556-MB tersebut bukan Saksi RAMDANI Als DANI melainkan Terdakwa, maka pada hari jum’at tanggal 20 September 2024, Saksi Korban SOLIHUDIN mengumpulkan Saksi RAMDANI Als DANI, Saksi AGUS SUPRIATNA Als HAMID dan Saksi MAMAN RUSMANA Als BUHE untuk mempertanggung jawabkan mobil tersebut dan sepakat akan mengganti kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi Korban SOLIHUDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SOLIHUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 02 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Pragesta Sudarso, S.H.
Jaksa Pratama NIP. 198706302015021001
|